6 Kota Yang Penuh 'Dosa'

Agak berlebihan memang jika mengategorikan enam kota berikut sebagai wilayah penuh dosa. Namun, julukan nakal itu bakal menjadi pertimbangan bila melihat apa yang ditawarkan bagi para pengunjungnya. Terlepas dari setuju atau tidak, seperti dilansir AskMen.com, tempat-tempat ini masuk dalam daftar wisata dengan "dosa" terbanyak.

Pattaya Kota Seks

Pattaya adalah surga seks ternyaman di dunia. Wajar saja, pertunjukan seks dan kabaret transeksual merupakan pemancing turis yang legal di kota yang terletak di pesisir Teluk Thailand, sebelah tenggara Bangkok ini. Tidak harus menunggu malam jika ingin menghabiskan waktu dengan pelacur.

Mereka 24 jam bisa ditemui dan diajak berkencan. Ada juga para waria cantik jelita yang beredar di sepanjang jalur wisata. Bosan dengan seks, tonton saja Thai Boxing di sejumlah bar. wahh!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!



Manama Kota Pesta

Selamat datang di Pesta Oasis Timur Tengah. Ungkapan itu yang bakal Anda terima begitu tiba di Manama, Bahrain, sebuah kawasan yang berdekatan dengan Arab Saudi. Kalau selama ini aturan Pemerintah Arab Saudi sangat ketat mengekang warga negara dan pengunjungnya, di Manama semua bisa dinegosiasikan.

Ingin clubbing seharian, atau berpesta seks? Di Manama sah-sah saja. Memang kota ini dikenal sebagai salah satu yang berpenduduk Muslim terbesar di kawasan padang pasir itu. Namun pada 2001 kota ini bersikap lebih liberal. Penduduknya juga mulai membuka mata terhadap pergaulan dunia Barat.

Las Vegas Kota Judi

Las Vegas surga penjudi. Semua orang bisa berjudi siang dan malam, bahkan saat sedang berada di bandar udara. Hampir seluruh wilayah di Las Vegas menyediakan lokasi perjudian. Walau belum legal sepenuhnya, prostitusi juga sudah lama menjadi daya tarik yang menemani aktivitas di kasino.

Bagian terbaik dari kota ini, tak peduli latar belakang budaya pendatangnya, Las Vegas tetap menjadi tempat singgah terbaik di Amerika Serikat. "Go On and Sin", itulah industri yang dikelola di sini.

Rio de Janeiro Kota Topless

Wanita-wanita Brazil memiliki pesona kecantikan luar biasa. Tak heran supermodel top dunia berasal dari sini. Rio de Janeiro salah satu kota yang menyimpan kemolekan tubuh tersebut. Coba saja kunjungi pantai-pantai di sana, tak sedikit wanita bertelanjang dada alias topless lalu-lalang sambil bercanda ria.

Suasana tersebut makin liar ketika matahari terbenam di sudut pantai. Sejumlah rumah pelacuran di tepi pantai siap memanjakan nafsu kaum Adam. Jangan heran, prostitusi legal di kota ini. Jika musim karnaval tiba, musik dan wanita akan membawa Anda lebih jauh berfantasi.


Moskow Kota Clubbing

Apa jadinya ketika negara komunal berganti wajah? Masyarakatnya bakal mengalami histeria. Itu yang kini terjadi di Moskow, Rusia. Setiap klub malam di sana memutar musik tekno hardcore hingga rock. Hampir seluruh anak muda Moskow menghabiskan waktu di klub.


Jika ingin mendapat teman kencan ekspres, hampir semua klub menyediakan pelayanan ini. Coba saja ke klub striptis di dekat Red Square. Ada juga The Hungry Duck, bar yang menyelenggarakan ladies' night tiga kali dalam sepekan serta penari telanjang pria selama 24 jam. Prostitusi memang dilarang di Moskow, namun masih bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Amsterdam Kota Mariyuana

Amsterdam, Belanda, memiliki puluhan kafe mariyuana, salah satu jenis obat-obatan terlarang. Mariyuana, rokok, dan sejenisnya memang legal di negeri kincir angin ini. Tidak ada aturan yang menyebutkan benda-benda itu harus digunakan dengan prosedur tertentu.

Ingin berkencan dengan pelacur? Cukup datangi distrik di salah satu bagian kota. Di sana, Anda bisa melihat dan memilih wanita yang diinginkan dari jendela kaca. Para pelacur akan bergaya dengan atau tanpa busana bak boneka pajangan. Kemenangan juga dirasakan para pecinta sesama jenis. Mereka bisa dengan bebas mengikrarkan hubungan tersebut, karena tak ada larangan untuk cinta semacam ini. Bagi mereka yang tak menyakini Tuhan, tidak ada yang mempersoalkan hal itu di Amsterdam.

Bayi Makhluk Asing...

Satu laporan top-secret kerajaan menjelaskan bahawa sebuah kapal angkasa dari galaksi lain terhempas di kawasan New Mexico. Satu-satunya mangsa yang terselamat daripada kemalangan itu adalah seorang bayi yang berumur 3 tahun. Bayi perempuan itu dikeluarkan dari sebuah bekas keselamatan yang terpelanting keluar beberapa saat sebelum kapal angkasa itu terhempas.

Kejadian itu disaksikan oleh puak Indian Navajo yang kemudiannya menghubungi pihak tentera dengan segera. Pihak berkuasa itu pula tidak memberikan komen sama ada mahu mengesahkan atau menafikan kejadian dan adanya bayi makhluk asing mangsa kapal angkasa yang terhempas itu.

Laporan itu menjelaskan lagi bahawa pihak tentera yang dilatih khas untuk menyelamatkan dan mencari mangsa kemalangan angkasa lepas menemui 4 mayat yang telah hangus daripada bangkai kapal angkasa yang terhempas itu. Laporan sulit 'eyes only' itu dikeluarkan oleh seorang ahli fizik angkasa lepas yang tidak bersetuju dengan rancangan kerajaan untuk menjalankan pelbagai ujian termasuk membedah otak bayi makhluk asing itu.

"Mereka mahu menyelidik dan membedah bayi makhluk asing yang malang itu sama seperti mereka lakukan ke atas tikus-tikus di makmal", terang doktor itu dengan marah. "Bayi itu adalah makhluk yang masih hidup dan bernafas serta mempunyai daya pemikiran yang tinggi daripada apa yang dapat kita gambarkan", katanya lagi.

Doktor itu yang tidak dapat dikenalpasti menggambarkan bayi makhluk asing itu tidak banyak berbeza dengan bayi manusia dari segi saiz, bentuk dan berat tetapi mengatakan persamaan itu hanya setakat itu sahaja.

"Wajahnya seakan-akan yang terdapat di dalam buku-buku komik cereka sains. Dia mempunyai mata yang besar dan bersinar. Oh Tuhan! Bila dia memandang ke arah saya, saya dapat merasakan dia seakan melihat terus ke dalam jiwa saya. Kulitnya bewarna biru cair dan jarinya sungguh panjang dan kurus. Hujung jari-jarinya leper dan seperti mangkuk penyedut yang kecil. Hidungnya mempunyai persamaan dengan manusia tetapi mulutnya tidak mempunyai bibir dan bagi saya lebih kurang menyerupai bibir beruk. Itulah satu cara yang dapat saya gambarkan mengenai bayi itu. Dia tidak mempunyai gigi tetapi itu adalah seperti yang dijangkakan bagi bayi berusia 3 bulan. Tetapi apa yang saya dapati, yang paling aneh adalah telinganya. Ia kelihatan tajam dan sangat besar. Tetapi saya gembira bila melihat bayi itu mempunyai rambut. Ini bermakna dia adalah mamalia dan boleh melahir dan menjaga anak. Dia juga mempunyai organ seks kelihatan sama seperti manusia."

Doktor itu berkata begitu kerana bayi makhluk asing itu adalah mamalia, mungkin dia memerlukan susu ibu.

"Sedih sekali salah satu daripada mayat rentung yang ditemui itu adalah ibunya", tambahnya lagi. Menjumpai bayi itu adalah meerupakan satu nasib yang amat baik sekali...peluang dalam sejuta untuk kita mengembangkan pengetahuan dalam kehidupan yang terdapat di universe, jauh daripada apa yang dapat kita mimpikan", katanya lagi.

"Dengan membawa kehadirannya secara terbuka seperti yang saya lakukan ini akan menghalang mereka daripada terus menjalankan kajian yang boleh membahayakan nyawa bayi makhluk asing itu. Bayi itu dalam perhatian sekarang dan berjuta-juta orang di merata dunia akan memastikan si kecil itu mendapat peluangnya untuk hidup, sama seperti kita semua.



p/s: betul ke ek? huhuhuuuu

Sumber : Email dari Sulela..

Minuman Keras Termahal Di Dunia

Shetland Island, pabrik nya Blackwood's Distilleries telah memperkenalkan Diva Vodka, minuman keras termahal sedunia. Harga na yg plg mahal : $ 450.000 !!!

http://c.ask.nate.com/imgs/knsi.tsp/1215374/2/6.jpg


http://www.tendancehightech.com/blog/wp-content/uploads/images/food/diva-vodka.jpg


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj83ppPkVcD7349_yB-zH_SXbNXYMJJqA8KPblAkOGZX3C7WWX_n_mtKFlX5gm5jcYyGz_3WXz5GINlOKM3SiKNEhOtEUExDLVmk8N-ajmXNwfAg04EcvOJHmyZ4zz89SnhrMQ6lRyXoZt6/s400/Picture+1.png


Harga nya bisa sangat mahal karena botolnya dibuat dengan kristal Swarovski dan berlian. Bila vodka dituangkan,cairan tsb akan tersaring oleh berlian2 itu. Harga perbotol tergantung dari kualitas dan kuantitas berlianya.


Ciri Khas Es krim Di Dunia


Indonesia



di Asia Tenggara, seperti Indonesia dan Malaysia kita mengenal es puter yang dibuat dari santan tanpa menggunakan krim. citarasa yang dipake juga khas Indonesia, seperti Kopyor, Advokad, dan kacang hijau. ada juga es potong dari negeri jiran dengan bahan dasar santan tapi dengan penyajian harus dipotong dulu, baru ditusuk ke stik atau diapit dengan roti (ice cream sand wich).

Jepang



di Jepang, es krim dibuat dari teh hijau maccha ice cream dan kacang merah ogura, ada juga es krim mochi yang memang dibuat dari adonan kue mochi.


India



di India, es krim yang populer dengan sebutan kulfi dibuat dari susu kerbau dengan tambahan perasa pistachio, mangga, kapulaga, dan saffron.


Turki



di Turki, es krim yang populer adalah dondurma, es krim yang terbuat dari susu kambing dengan paduan sachlav (akar dari sejenis anggrek liar Turki yang dihaluskan).


Amerika



Di Amerika lain lagi, karena masyarakatnya adalah penyuka makanan yang padat rasa dan porsi, maka eskrim dengan paduan cookies, karamel dan kacang-kacangan plus porsinya yang lebih besar (bisa seukuran double ampe triple scoop dari es krim lain) jadi eskrim favorit negeri pimpinan Obama ini


Prancis



Di Perancis, es krim yang populer adalah eskrim dengan kadar liqueur (semacam alkohol pada minuman wine/bir) tinggi.


Italia



Di Italia, es krim yang populer adalah Gelatoo sole mio
ini juga punya sorbetto dari Italia bagian selatan dengan ciri khas citarasa lemon dan orange.





ehhmmm...yummmyyy.... :)

source : kapanlagi.com

Sampel genetik virus H1N1 disita di bandara Indonesia???

Berikut ini adalah informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, tapi mungkin ada baiknya dimuat sebagai sebuah indikasi atau informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Informasi ini berasal dari sumber-sumber intelijen di Asia bahwa pihak berwenang Indonesia pada medio September berhasil menangkap seorang peneliti H1N1 asal Jepang yang berusaha meninggalkan bandara di Surabaya (ada kemungkinan yang dimaksud adalah Bandara Juanda), Jawa Timur, dengan membawa sampel-sampel genetik RNA H1N1.

Sebelumnya, Departemen Kesehatan Indonesia melarang transfer sampel H1N1 yang berasal manusia ke negara lain. Pada 2007, Departemen Kesehatan melarang pengumpulan sampel flu burung H5N1 oleh US Naval Medical Research Unit 2 (NAMRU-2) di Jakarta. Ada keyakinan bahwa koleksi sampel itu dilakukan semata-mata demi kepentingan perusahaan-perusahaan farmasi AS dalam memproduksi vaksin.

Sang peneliti Jepang itu itu terkait dengan penelitian flu babi H1N1. Virus H1N1 banyak ditengarai para saintis sebagai hasil dari manipulasi genetik terhadap materi genetik pandemi yang ditemukan pada 1918 dalam tubuh jenazah seorang perempuan Inuit di Brevig Mission, Alaska, dan sepihan genetik dari dua bentuk flu babi, dua bentuk flu manusia, dan salah satu bentuk flu burung. Manipulasi ini diduga dilakukan di University of Wisconsin di Madison. Peneliti Jepang itu dilaporkan coba menutupi barang bawaannya yang berisi materi genetik H1N1 manusia dalam botol yang bertuliskan "zoonotic material," yang berarti 'penyakit yang menyebar dari hewan ke manusia'.

Pemerintah Indonesia dikabarkan menyalahkan Pusat Penelitian Penyakit Tropis di Universitas Airlangga atas ekspor ilegal materi H1N1 itu, namun tampaknya usaha ini hanya semata mencari kambing hitam - dengan cara yang sama ilmuwan Bruce Ivins dari US Army Medical Research Institute for Infectious Diseases juga dipersalahkan oleh FBI karena dituduh menyebarkan virus antraks melalui sistem pos AS - tuduhan yang berdasarkan atas bukti yang kabur.

Klaim pemerintah Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa peneliti Jepang yang tertangkap di bandara itu mengaku bahwa sampel H1N1 tersebut milik Universitas Airlangga. Pihak universitas membantah tuduhan ini. Ekspor ilegal materi genetik H1N1 melibatkan tim peneliti yang bekerja pada penelitian H1N1 di Tokyo University.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada vaksin H1N1, sebagian ahli dari komunitas riset virologi telah menyimpulkan bahwa vaksin H1N1 kurang ketat dan pengujian. Akibatnya, vaksin telah mengakibatkan beberapa efek samping, dan sejumlah kematian telah dilaporkan terjadi terhadap orang-orang yang telah menerima vaksin itu.

10 Hamburger Termahal Dunia

Hamburger.. makanan yang murah meriah di negara Paman Sam ini ternyata memang tidak bisa diremehkan sama sekali, makanan yang bisa ditemui di mana-mana dengan harga yang relatif murah di negara ini, ternyata bisa memiliki harga yang bisa bikin kantong bolong. Bayangkan, harga termurah untuk hamburger unik ini bisa mencapai 200 Ribu Rupiah seporsi lho! Kenapa bisa semahal itu? Kita intip yuk!!

10. Cheese Burger Sapi Kobe dengan Jamur dan Bacon

Kobe Beef BurgerBeberapa restoran di Amerika dengan berani membuat berbagai inovasi unik, dengan berani membuat makanan murah ini menjadi makanan yang luar biasa dengan menggunakan daging sapi khusus. Daging sapi Kobe memang terkenal sangat mahal dan lembut, apalagi dengan tambahan keju Gorgonzola, ditambah jamur tumis, bacon dan selai bawang. Harganya? $21.75 sekitar 220 Ribu Rupiah! Mau coba?




9. Hamburger Spago


Spago BurgerDi Spago, restoran di Beverly Hills, anda akan bertemu dengan menu Hamburger dengan harga fantastis: 250.000 Rupiah! Kenapa bisa semahal itu? Ternyata karena restoran ini dikelola oleh seorang Chef bernama Wolfgang Puck, dan Wolfgang adalah pecinta burger. Jadi jangan takut, burger yang dia sajikan tentunya adalah burger terbaik bayangkan aja, burger dengan keju cheddar, bawang merah panggang plus aioli bawang putih.. pasti seru!!



8. Kobe Sliders


Kobe SlidersMenu yang satu ini emang unik, Slider ini adalah menu favorit yang terdiri dari enam potong burger kecil kecil. Masing-masing mendapat 'bantuan' berupa Russian Dressing, bawang, plus Keju Swiss. Yang menarik adalah masing-masing burger dibuat dari daging sapi Kobe, dengan harga: 300 Ribu-an per porsi.. dengan kata lain 1 burger harganya 50 Ribu Rupiah!!!




7. 21 Burger


21 BurgerRestoran yang dikenal dengan nama 21 di New York ini memiliki salah satu sajian khas yang disebut 21 Burger. Harganya lumayan, 325 Ribu Rupiah per porsi. Kenapa mahal? Burger ini dibuat dengan tambahan lemak dari bebek, marjoram dan thyme, bahan khas yang membuat menu ini berbeda dari berbagai burger lain. Selain itu, makanan ini disajikan dengan tomat panggang, bawang dan kentang panggang juga! Keren kan?



6. Burger Rossini


Rossini BurgerBUERGER BAR! tempat ini suasananya santai, tapi sekali Anda melihat menu yang ada, baru Anda akan mengerti bedanya. Rossini Burger, kreasi dari Hubert Keller, pemilik Burger Bar ini dibuat dari daging sapi Kobe dengan saus truffle (sejenis jamur) dan foie gras (hati angsa khas Perancis) yang diapit sepasang roti bawang yang luar biasa nikmat! Harganya? 600 Ribu Rupiah!




5. Grand Burger


Grand BurgerMenu yang disajikan di McGuire’s Irish Pub di Pensacola, Florida ini memang agak berbeda. Dibuat dari daging filet mignon segar, tapi bukan hanya ini yang membuatnya istimewa, selain daging, burger ini juga diisi selada, tomat dan bawang, tapi, ada tambahan lain! Kaviar! Selain itu, jika Anda memesan makanan ini, Grand Burger akan disajikan dengan Sampanye khusus: Moet & Chandon White Star Champagne. Harganya? 1 Juta Rupiah!



4. Burger Double Truffle


Double TruffleDaniel Bouolud, pemilik DB Bistro Moderne di New York ini memiliki ide menarik untuk burger buatannya. Buatan pertamanya adalah burger yang diisi dengan foie gras (hati angsa khas Perancis), ditambah dengan iga bakar dan truffle (sejenis jamur). Sedangkan menu termahal yang ada di bistro miliknya, dengan bandrol 1,5 Juta Rupiah, adalah Burger Double Truffle, mengapa mahal? Truffle yang digunakan untuk burger ini sampai 2 ons!



3. Burger Richard Nouveau


Richard NouveauWall Street Burger Shoppe, yang didirikan, tentu saja di Wall Street, New York menyajukan burger dengan harga fantastis: 1,75 Juta Rupiah! Burger ini dibuat dari daging pilihan dari sapi Kobe, dan dilumuri dengan foie gras, truffle dan daun emas! Bahkan saus mayones yang dibuat khusus untuk Burger ini juga diberi tambahan truffle dan daun emas! Wajar kan jika harganya selangit?



2. Absolutely Ridiculous Burger


Absolutely Ridiculous BurgerHarganya: 5 Juta Rupiah! Sampai sekarang bahkan tidak jelas kenapa para pengunjung Mallie's Sports Bar di Southgate, Michigan beranggapan bahwa burger ini masih sehat. Bayangkan saja, burger ini dibuat dari sekitar 75 kg lebih daging sapi. Jika Anda ingin mencobanya, setidaknya 72 jam sebelum Anda datang, Anda sudah harus memesan makanan ini. Anda boleh membawa maksimal 30 orang untuk menghabiskan burger ajaib ini beramai-ramai! 30 orang? dengan kata lain, satu orang harus menghabiskan 2,5 kg daging! Pantas orang Amerika pada gemuk ya?



1. Burger Daging Sapi Kobe dan Lobster Maine


Kobe dan Lobster MaineBurger yang bisa ditemui di Le Burger Brasserie di Las Vegas, Nevada, ini, dibuat dari daging sapi kobe giling ukuran besar ditambah potongan lobster besar-besar juga. Setelah matang, burger tadi diberi saus yang dibuat dari Keju Brie, prosctiutto (ham khas Italia), bawang karamel dan saus balsamic (yang dibuat dari cuka anggur). Harganya? 7,8 Juta Rupiah! Mahal? Memang, tapi jangan kuatir, karena begitu Anda memesan burger ini, Anda akan mendapat 1 botol Dom Perignon Rose untuk menemani makanan ini.

Dewi Perssik Cuek Soal Foto Ciuman Lesbinya

foto dewi persik
dewi persik seksi
dewi persik melorotSanter digosipkan punya kelainan seksual gara-gara fotonya berciuman dengan sesama jenis beredar di dunia maya, Dewi Perssik malah cuek. Ia menanggapi isu itu seperti hal yang biasa terjadi di dunia entertainment.

"Kalau ciuman sama cowok enak, ngapain cium cewek," ujar Dewi santai usai mengisi acara PLAYLIST di Studio Penta, Jakarta Barat, Kamis (5/11) kemarin.

Pedangdut yang tengah menghadapi masalah perceraiannya dari Aldi Taher ini enggan berkomentar banyak mengenai foto-foto tersebut. Yang pasti, ia menekankan jika berita itu tidak benar. "Sudahlah. Nggak bener itu," katanya.

Disinggung tentang perkembangan kasus cerai, wanita yang pernah gagal membina rumah tangga dengan Saiful Jamil ini juga santai. Ia mengaku masih menjaga hubungannya dengan Aldi, meski tak lagi akan sama seperti dulu.

"Saya selalu menjaga hubungan baik dengan siapa pun. Tapi sekarang saya tidak mau bertemu dengan Aldi," pungkasnya.

Luna Maya, Tak Berdandan Demi Pekerjaan

lunamaya mandi
photo lunamaya
lunamaya hotKegiatan baru yang sedang dilakoni oleh Luna Maya ternyata juga membuat model cantik tersebut rela untuk tak berdandan. Dara asal Denpasar itu bahkan mengaku sengaja tak berdandan agar ia merasa semakin bersemangat dalam bekerja menjadi sutradara.

"Kalau di depan layar kita harus tampil full make up deh, kalau di belakang layar butek-butek aja gak ada yang lihat," ujarnya sambil tersenyum.

"Yang penting kita lihat fokus monitor. Kalau di belakang layar mau butek lah, bau keringat, nggak ada yang peduli," imbuh Luna lagi.

Ditemui KapanLagi.com di lokasi syuting film SUCI AND THE CITY di Jl. Persahabatan Studio Alam Depok I, (13/10), Luna yang memang mengaku tak berdandan sama sekali itu nampaknya memang ingin benar-benar konsen dalam mengarahkan para aktornya.

"Nggak apa-apa, kalau jadi crew cantik malah nggak berasa kerja. Kalau ada yang nawarin boleh-boleh aja," tandasnya masih dengan disertai senyuman.

“Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia”

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.



Dalam konteks ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan Amicus Curiae dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa Perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG yaitu Hakim Arthur Hangewa, SH, Perdana Ginting, SH, dan Viktor Pakpahan, SH, MH, Msi.



“Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court", diartikan “someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decision may affect its interest”. Secara bebas, amicus curiae diterjemahkan sebagai 'Sahabat Pengadilan', dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.



Untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru dua amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia, amicus curiae yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto dan amicus curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara. Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.



Melalui Amicus Curiae ini, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang bagaimana Tindak Pidana Penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut dengan ketentuan – ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.



Untuk itu, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG antara Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :



Bahwa kebebasan berekspresi adalah kebebasan dasar penting bagi martabat individu untuk berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.



Bahwa Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Konstitusinya yaitu Pasal 28 F UUD 1945 dan dalam berbagai Undang-Undang diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005. Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak dasar terkuat dalam sistem hukum nasional karena jelas dilindungi oleh Konstitusi dan sejumlah instrumen hukum lainnya. pelanggaran atas hak-hak tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara.



Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 sehingga berdasarkan pasal 2 Kovenan tersebut Indonesia harus:



berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.



apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.



menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.



Bahwa berdasarkan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (termasuk hak atas kebebasan berekspresida dan berpendapat) bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya. Artinya, Indonesia seharusnya melakukan perubahan terhadap segala undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan pasal hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.



Bahwa hukum Indonesia yang terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia dan lebih khusus lagi bertentangan dengan jaminan hak sebagaimanya dinyatakan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan yang tidak sejalan dengan maksud Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik termasuk pengaturan soal pembatasan yang diperbolehkannya. Penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.



Bahwa penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS untuk mendakwa Sdr. Prita Mulyasari adalah dakwaan yang tidak tepat karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.



Bahwa meskipun Pengadilan akan menerima Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS sebagai suatu norma yang berlaku/eksis, Pengadilan haruslah menerapkannya secara hati-hati dan melihat jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.



Bahwa dalam hal Pengadilan menyatakan Sdr. Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah maka Pengadilan harus memberikan pemulihan atas Sdr. Prita karena telah terlanggar hak-haknya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Fakta-Fakta Kemunafikan Polri dalam Mengasuskan Bibit dan Chandra

Pendahuluan

Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Permintaan itu telah disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 30 Oktober 2009.

Menurut dia, sebagian besar pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di KPK secara individual maupun kolektif. “Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Jika polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Kompas)

Apa yang disampaikan oleh Pak Erry merupakan pernyataan yang tegas sekaligus sindiran tajam kepada Polri. Jika pimpinan KPK terdahulu pernah melakukan perbuatan yang serupa, mengapa mantan pimpinan KPK 2003-2007 tidak dijadikan tersangka dan ditahan?

Tindakan melakukan pencekalan, pencabutan pencekalan untuk proses penyidikan merupakan wewenang penuh oleh pimpinan KPK selama alasan cekal/cabut cekal harus dapat dipertanggungjawab secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Bahkan selama menjabat sebagai pimpinan KPK 2003-2007, Pak Erry dalam wawancara di Metro TV mengaku bahwa dirinya juga seperti mantan pimpinan KPK lainnya pernah membuat keputusan baik secara individual maupun kolektif (bersama 1, 2, 3 atau 4 pimpinan lainnnya). Hal ini terjadi karena tugas yang besar (banyak) dan mobilitas yang tinggi, maka untuk menghadirkan kelima pimpinan untuk setiap keputusan (dari kecil hingga besar) menjadi kendala besar. Ini menjadi persoalan dilematis atas definisi ‘kolektif’ seperti dalam UU KPK.

Saya katakan dilematis karena tugas yang diemban KPK sangatlah besar dan banyak. Kasus korupsi yang harus ditangani bertumpuk. Satu kasus demi satu kasus terus muncul, sedangkan penyelesaian kasus selalu menghadapi kendala untuk menghadirkan bukti valid sebanyak mungkin. Dengan adanya definisi “kolektif’ dalam UU 30/2002, maka secara langsung telah membatasi kewenangan pimpinan KPK agar tidak menggunakan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi/golongan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (red: 1 ketua + 4 wakil) bekerja secara kolektif” – (Pasal 21 Ayat (5) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK)

Atas Nama Penegakan Hukum?

Baik Chandra M Hamzah maupun Bibit Samad Rianto membuat keputusan secara individu dalam penetapan cekal dan cabut cekal masing-masing kepada Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra. Menurut persepsi pihak kepolisian, Chandra dan Bibit telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan. Meskipun alasan mencekal Anggoro Widjaja dalam kasus SKRT dan mencabut cekal Joko Tjandra dalam kasus Artalyta Suryani sudah tepat dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pihak kepolisian merasa sangat berkeberatan dan merasa janggal. Sebagai penegak hukum, Polisi ingin menegakkan UU 30 Tahun 2002 tegak berdiri secara sempurna di muka bumi Indonesia tanpa kecuali.

Dari sisi ini, saya sangat salut dan menaruh hormat besar kepada Polri yang sudah begitu cermat, telaten dan tegas menegakan hukum sampai hal-hal terkecil, hal-hal mendetail pada UU 30 tahun 2002. Bahkan Polri juga ingin menegakkan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yakni Pasal 23 : “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.“. Dengan matanya yang tajam, Polri menilai bahwa B&C melanggar pasal 421 KUHP : “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika kita melihat usaha ini, maka sungguh mulialah polisi itu. Sungguh mulialah pak Susno Duadji. Sungguh mulia pula Pak Bambang Hendarso Danuri, meskipun memberi keterangan tidak benar. Sungguh mulia pula pak Nanan Sukarna meskipun data yang disampaikan ke publik berbeda dengan realitas. Sungguh mulia juga tim Bareskrim Polri yang memberi pelajaran bagi B&C yang turut serta mempidana mantan Kapolri Rusdihardjo dalam kasus pungli kepada TKI&TKW di Kedubes RI Malaysia.

Fakta dan Keanehan

Fakta yang nyata adalah Bibit Samad Rianto melakukan pencabutan cekal pada Joko Tjandra karena sebelumnya KPK memperkirakan terjadi aliran USD 1 juta (Rp 10 miliar) dari Joko Tjandra kepada Arthalyta Suryani. Namun ternyata dana Rp 10 miliar dari Joko Tjandra, sang buronan koruptor ini mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) milik Mars. (Purn) TNI Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto, dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Ketua KADIN MS Hidayat. Djoko Suyanto sendiri merupakan Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, dan entah kebetulan atau tidak YKDK mulai beraktivitas (kegiatan sosial) di Januari 2009, tepat bersamaan dengan gencarnya iklan Demokrat-SBY pada periode sama hingga Juli 2009.

Entah kebetulan atau tidak, entah balas budi atau profesional, SBY memasukan keempat-empat petinggi yayasan YKDK dalam Kabinet SBY-Boediono 2009-2014. Djoko Suyanto diangkat menjadi Menko Polhukam, Sutanto diangkat menjadi Kepala BIN, Purnomo Y diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan MS Hidayat diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Lengkap sudah 4 menteri kita merupakan orang-orang yang bertanggungjawab pada pengelolaan aliran dana US 1 juta dolar dari Joko Tjandra, sang koruptor yang buron. Dan posisi menteri-menteri sangat strategis dalam ‘pertahanan’ secara politik, hukum maupun ‘keamanan’.

Dibalik itu, ada hal yang menjijikkan yakni Djoko Suyanto yang berusaha untuk tidak tahu bahwa ada aliran Rp 10 miliar (USD 1 juta) dari buronan korupsi Joko Tjandra. “Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan,” kata Djoko Suyanto saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009. Kalau cuman Rp 10.000 dan Anda tidak tahu, itu adalah hal wajar tapi ini Rp 10 miliar!!!

Berbeda dengan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK (non-aktif) Chandra M Hamzah justru melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjaja. Anggoro Widjaya merupakan Direktur PT Masaro Anggoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi SKRT di berbagai instansi pemerintahan (dari Departemen Kehutanan hingga Kepolisian). Jika dalam kasus Joko Tjandra ada hal yang aneh, maka kasus Anggoro Widjaja sama anehnya.

Pada 22 Agustus 2008, Chandra M Hamzah atas nama KPK melayangkan surat cekal terhadap Anggoro Widjaja. Setelah penyusutan yang lebih lengkap selama hampir 10 bulan, akhirnya pada 19 Juni 2009, Anggoro Widjaja resmi menjadi tersangka kasus korupsi ‘kompleks’ (dari sebelumnya terlibat dalam SKRT, lalu terungkap kembali pada kasus lain yakni kasus penyuapan Tanjung Api-Api. Menambah bukti). Ketika masih berstatus tersangka, Pak Susno Duadji alih-alih menemui buronan KPK ini di Singapura pada tanggal 11 Juli 2009. Meskipun tindakan Susno Duadji ini salah, namun petingi Polri melalui Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna justru melakukan pembelaan (dengan berkata benar). Nanan membela bahwa Susno tidak bersalah karena status Anggoro sebagai saksi Polri, padahal Anggoro baru dijadikan saksi Polri pada Agustus 2009. Satu kebohongan sekaligus kemunafikan Polri! Ini menjadi awal dari rangkaian fakta- fakta kemunafikan polri yang ingin saya ungkapkan! Mengapa pula Anggoro dan Anggodo tidak pula dijadikan tersangka telah ikut menyuap?

Menilik sebentar kebelakang. Jauh-jauh hari, Ketua MK Mahfud MD atas nama pribadi (bukan a.n lembaga!) lebih melihat bahwa salah atau benarnya prosedur yang dilakukan B&C dalam konteks pengeluaran keputusan cekal dan cabut cekal lebih tepat dibawa ke pengadilan tata negara, bukan pidana. Bisa dikatakan bahwa 90% tindakan yang dilakukan B&C dalam cekal dan cabut cekal pada Joko T dan Anggoro W sudah tepat. Meski kesalahan tetap ada, namun konteknya bukanlah pidana, tapi lebih pada perdata. Sampai saat ini, bukti-bukti dan saksi yang selama ini menjadi andalan polisi telah menyatakan B&C tidak melakukan pemerasan, tidak pula menerima suap.

Sampai uraian disini, maka kita bisa memaklumi bahwa tindakan polisi untuk menetapkan B&C sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas nama ‘penegak hukum’ tingkat tinggi. Kepolisian sudah memiliki waktu yang begitu banyak dan lenggang untuk menegakkan hukum di negeri ini sehingga bisa begitu semangat dan giat mencari kesalahan para petinggi KPK yang salah prosedural.

Kemunafikan-Kemunafikan Atas Nama Penegakan Hukum

Pihak Bareskrim Polri yang bisa begitu semangat mencari seluk beluk kesalahan dalam bentuk apapun yang dilakukan pimpinan KPK merupakan prestasi besar. Atas inisiatif sendiri, Bareskrim Polri meminta Antasari untuk melaporkan rekannya yang diduga melakukan suap, lalu berubah statusnya menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini merupakan semangat luar biasa dari Bareskrim Polri yang pantang menyerah untuk menindak petinggi KPK yang ‘nakal’.

Atas dasar penegakan hukum yang sempurna, saya akan mendukung penuh tindakan polri menyelidiki dan menahan Bibit dan Chandra ini asal dengan satu catatan. Apa itu?
Jika Polri telah melakukan hal yang sama terhadap kasus-kasus yang kasat mata, yang dampaknya lebih besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebut saja kasus Lumpur Lapindo, Pembalakan Liar Hutan Riau, Tindak Pidana Pilkada Jawa Timur, Pungli atas Penjualan CD/DVD Bajakan, Perjudian hingga pidana dana kampanye Pilpres 2009 silam. Apakah Polri sudah begitu gentol mencari bukti kesalahan sedetil kasus B&C?

Jika kita telusuri pemberitaan media dan mencari fakta-fakta lapangan atas kasus-kasus seperti saya sebutkan diatas, lalu kita bandingkan dengan kasus B&C, maka hanya ada satu kata yang tepat untuk Polri khususnya Bareskrim Polri : MUNAFIK!. Bareskrim Polri telah terlalu munafik mengasuskan Bibit dan Chandra. Polri mencari kesalahan yang detil dan abu-abu untuk B&C, sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara dan bangsa yang besar dan sangat kasat mata tidak ditindak dan follow up segentol kasus B&C. Ha….Kuman di seberang laut nampak, gajah di kelopak mata tidak nampak, peribahasa yang tepat untuk disandangkan kepada segelintir petinggi polri yang terlalu bernafsu dan terlihat munafik.

Untuk menghemat waktu dan membatasi panjang artikel, saya hanya membuat 1 fakta komprehensif kemunafikan Polri yang tidak berusaha mencari fakta-fakta dan bukti kasus-kasus besar serta beberapa fakta tambahan non-komprehensif.

Bareskrim Polri Munafik, Tidak Menindaklanjuti Pelanggaran Pidana Dana Kampanye Pilpres 2009

Dalam UU 42 Tahun 2009 tentang Pilpres 2009, secara jelas menggariskan apa dan bagaimana dana kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden dapat diterima, digunakan dan dipertanggungjawabkan. Dalam pasal 96 melarang sumbangan dana kampanye dari perorangan melebihi Rp 1 miliar (ayat 1) dan tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah (pasal 2). Untuk pasal 96 ini, pasangan SBY-Boediono dapat dijadikan tersangka karena menerima dana kampanye dari perusahaan afiliasi menyumbang sebesar Rp 8.5 miliar (lebih dari Rp 5 miliar seperti diatur UU) dengan rincian PT Northstar Pasific Investasi (Rp 1 miliar) + PT Northstar Pasific Capital (Rp 1 miliar), PT Sumber Alfaria Trijaya (Rp 3,5 miliar), dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Rp 3 miliar).

Meski datanya sudah jelas, namun polri seperti mati ditelan bumi. Tidak bergeming, tidak ada usaha mencari bukti kesalahan. Tidak ada usaha menyelidiki kasus yang besar ini. Ini bukti kemunafikan polri yang lain, padahal bagi yang melanggar pasal 96 (2) secara jelas akan mendapat sanksi pidana 6-12 bulan dan denda Rp 1 miliar – Rp 5 miliar seperti ditegaskan dalam Pasal 220 UU 42/2008.

Pasal 103 (1) : Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya (NPWP);
c………….

Pasal 103 (2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

Sanksi Pasal 103 (1) dan 103(2 diatur Pasal 222 (1) dan 222 (2) : pidana 1-4 tahun dan denda 3 kali dari dana yang diperoleh.

Siapa yang melanggar?

Dalam penjelasan UU 42/2008 pasal 103 (1), yang dimaksud dengan “pihak asing” meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.

Bila pasal 96 hanya menimpa pada pasangan SBY-Boediono, namun pada pasal 103 semua calon diduga melanggar. Secara tertulis dan laporan komprehensif, Bawaslu sebagai Badan resmi Pengawas Pemilu melaporakn ketiga pasang capres-cawapres kepada instansi polisi untuk diproses. Namun, dasar MUNAFIK, Bareskrim Polri justru men SP3 kasus pelanggaran dana kampanye ini. Salah satu alasan logis mengapa Bareskrim tidak nemindaklanjuti kasus ini karena kasus ini membawa nama penguasa, terutama nama bos-nya SBY-Boediono, disamping Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.

Bagi mereka yang peka dengan penegakkan hukum yang jelas-jelas kasat mata, maka ketika mereka membaca berita di bawah ini, lalu bandingkan dengan usaha Bareskrim Polri yang berusaha mencari kesalahan pimpinan KPK, maka saya berani mengatakan “Bareskrim Polri MUNAFIK

Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghentikan perkara penyidikan menimbulkan kecurigaan, lantaran tanpa ada keterangan jelas dari Bareskrim. Hal itu menyebabkan, Bawaslu kecewa dengan kinerja Kepolisian.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober 2009 demi hukum,” katanya. (surya)

  1. Megawati-Prabowo : menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
  2. SBY-Boediono : Wakil Ketua dan Bendahara Tim Kampanye SBY-Boediono, yaitu Djoko Suyanto (sekarang jadi Menko Polhukam!) dan Garibaldi Thohir. Djoko dan Garibaldi bertanggung jawab atas revisi perubahan laporan dana kampanye. Dalam laporan pertama, tim kampanye (SBY-Boediono) mengakui menerima sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki asing. Tapi, belakangan nama BTPN tak muncul dalam laporan yang diserahkan ke kantor akuntan publik.
  3. JK-Wiranto : Ketua dan Bendahara Tim Kampanye JK-Wiranto, yaitu Fahmi Idris dan Solichin Kalla bertanggung jawab atas penerimaan yang tak dicatat dalam laporan dana kampanye Jusuf Kalla-Wiranto.

Sebagai rakyat biasa, saya sangat kecewa. Anda bisa melihat begitu jelas bahwa kasus Prita tidak lebih besar dari kasus pidana miliaran rupiah. Bukti kasus pelanggaran dana kampanye tidak seabu-abu kasus B&C. Apakah hukum hanya suatu permainan? Apakah dua pimpinan KPK sengaja harus ‘dimatikan’ agar mereka tidak menyentuh kasus dana kampanye??? Ataukah ini shock therapy agar KPK nantinya menjadi lemah dalam penyidikan dan penuntutan kasus dana bailout 6.7 Triliun Bank Century?

Kasus pidana dana kampanye Pilpres 2009 yang tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hanyalah salah satu contoh dari sekian contoh kemunafikan polri dalam memroses hukum yang diskriminatif. Ketika berhubungan kasus para penguasa dan ‘majikannya’, polri hanya bersembunyi dan berkilah ‘tidak ada bukti lanjutan’, dan “batal demi hukum”. Ketika ada pihak yang berjuang untuk membasmi koruptor, justru Bareskrim Polri membantai mereka-mereka.

Selain kasus pelanggaran dana pilpres 2009, ada sejumlah kasus dimana Polri justru tidak berusaha maksimal mencari bukti memidanakan kasus yang sangat kasat mata. Sebut saja kasus Pembalakan Liar di Riau. Ketika Irjen Sutjiptadi, Polisi Pemberani “Sang Visioner” sang Kapolda Riau yang dikenal anti pembalakan liar menjabat, justru ia ditekan oleh pembantu SBY yakni Menhut MS Kaban. Hal ini terjadi karena Irjen Sutjiptadi begitu gentol memroses dan menyelidiki para pelaku (dari pejabat, aparat/polri hingga pengusaha) yang ikut terlibat dalam kasus illegal logging di Riau. Bukan didukung atau diapresiasi, justru Kapolri dengan hitungan bulan memecat (istilah halus: mutasi) beliau dari kursi Kapolda Riau setelah MS Kaban meminta Kapolri untuk memecat. MS Kaban gerah karena Irjen Sutjiptadi telah mengendus keterlibatan pejabat tinggi yang terlibat dalam illegal logging di Riau. Mereka diantaranya adalah Menhut MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Apakah mata polri buta atas pembalakan liar di Riau??

Kasus yang serupa menimpa Irjen Polisi Herman SS (Eks. Kapolda Jatim) yang begitu semangat memroses kasus pelanggaran pidana kampanye di Jawa Timur yang membawa klien penguasa. Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat adalah pengelembungan suara sistematis pilkada Jatim. Meskipun Irjen Pol Herman SS langsung menemukan bukti anak-anak dibawah umur ikut mencoblos pasangan gubernur dari partai penguasa, tetap saja pengganti Irjen Pol Herman SS mengatakan tidak ada bukti. Kasus ini kandas ditangan penguasa. Segelintir petinggi Polri yang berdedikasi akhirnya kandas mengabdi ketika diintervensi oleh petinggi Polri di pusat. Kasus-kasus besar seperti pembalakan liar bukan dicari buktinya, justru orang yang berusaha mencari bukti akhirnya dimutasi. Suatu prestasi yang tidak akan terlupakan!

Kemunafikan Bareskrim Polri semakin menguak taktala kita menemukan cerita lucu polri yang tidak bisa mencari bukti mamadai tindak pidana kasus Lumpur Lapindo. Padahal, pelanggaran SOP dalam pengeboran sudah menjadi salah satu langkah awal polisi untuk memroses kasus hukum. Dan yang pasti, negara telah dirugikan hingga Rp 795 miliar rupiah. Tapi yah begitulah…kroni penguasa.

Selama penegakan hukum dilakukan secara diskriminatif, selama hanya memroses kasus hukum B&C yang abu-abu, sementara kasus dana kampanye Pilpres yang kasat mata tidak ditindaklanjuti, maka kata MUNAFIK pantas dialamatkan kepada pejabat Polri yang sok menegak hukum, terutama pejabat di Bareskrim Polri yang didukung Kapolri beserta jajarannya.

Terus Bertahan dan Berjuang Pak Bibit dan Chandra!
Biar Anda tidak ditahan agar tidak melakuan konferensi pers, Biarlah kami yang membentuk opini masyarakat dan membongkar fakta kemunafikan orang yang berusaha mencari kesalahan ‘aneh’ Anda’.

Jika para tokoh nasional menjamin diri mereka untuk pak B&C, maka saya hanya bisa menjamin bahwa saya bertanggung jawab pada kritik keras saya pada tulisan ini.

Salam Perjuangan,
ech-wan, 31 Oktober 2009

Catatan : Referensi dan sumber tulisan dapat Anda telusuri dari kalimat berwarna biru (seperti tanggal)

Desember 2012 Kiamat?

Beberapa kelompok dari seluruh dunia sedang berkumpul dan mulai menghitung mundur tanggal misterus yang telah dinanti2 ratusan tahun: 21 Desember 2012



Berbagai kelompok dari Amerika, Kanada dan Eropa, para pengikut sekte apokaliptis (kiamat) dan beberapa individu mengatakan bahwa hari tersebut adalah hari terakhir dunia ini.

Mereka yang percaya bahwa kiamat akan terjadi pada 21 Desember 2012, mendasarkan kepercayaan mereka pada kalender yang dibuat oleh suku Maya, yang ditemukan di reruntuhan di Mexico. Kebudayaan kuno ini dikenal atas kemampuannya di ilmu matematika dan astronomi.



Masyarakat Maya Kuno, yang dikenal maju ilmu matematika dan astronominya, mengikuti “perhitungan panjang” kalender yang mencapai 5,126 tahun. Ketika peta astronomi mereka dipindahkan ke kalender Gregorian, yang digunakan secara standar sekarang, waktu perhitungan bangsa Maya berhenti pada 21 Desember 2012.

Mereka yang percaya juga mengatakan adanya hubungan lain selain antara kalender maya dan kehancuran yang akan datang. Matahari akan terhubung lurus dengan pusat Tata Surya pertama kalinya semenjak 26000 tahun yang lalu, yang menandai puncak musim dingin. Beberapa orang mengatakan hal ini akan mempengaruhi aliran energi ke bumi, atau karena adanya sunspot dan sunflare yang jumlahnya membengkak, menyebabkan adanya efek terhadap medan magnet bumi


Para ahli berusaha meredam skenario kiamat ini sebagai salah satu ramalan bohongan lagi, tapi sangat jelasm bahwa banyak sekali orang yang meramalkan adanya kemungkinan bencana besar pada tanggal tersebut.

“Anda harus mengerti, tidak akan ada sama sekali sisa,” kata Patrick Geryl kepada ABC News. “Kita harus akan memulai kembali semua kebudayaan dan kehidupan dari awal lagi.” Geryl, pekerja laboratorium berusia 53 tahun yang hidup di Belgia, keluar dari pekerjaannya dua tahun lalu setelah ia menabung sejumlah uang yang cukup digunakan sampai tahun 2012. Ia sekarang sedang mengumpulkan persediaan yang jika di daftar, mencapai 11 halaman lebih.

Geryl bukanlah satu2nya orang yang berpikir demikian, jika anda goggling “2012 the end of the world” akan ada sekitar 700.000 hit untuk anda klik. Lebih dari 6500 video telah diposting di YouTube. Ribuan buku jg menulis mengenai hal itu, mengikuti sukses buku Daniel Pinchbeck: “2012: The Return of Quetzalcoatl,” yang terjual ribuan kopi tiap bulannya semenjak dirilis bulan Mei lalu.

Tapi apa sih bencana besar di tanggal 21 Desember 2012 itu? ada yang mengatakan pembalikan titik magnet bumi, utara menjadi selatan, kemudian matahari terbit dari barat, yang memicu bencana alam diseluruh dunia. Ada juga yang mengatakan bahwa tanggal tersebut adalah tanggal kebangkitan spiritual seluruh dunia.

Para ahli menertawakan hal ini. “Ramalan2 itu benar2 nggak ada dasarnya sama sekali, apalagi di kebudayaan Maya yang kita kenal,” kata Stephen Houston, profesor antropologi di Brown University, yang adalah juga ahli tulisan hieroglif Maya. “Penggambaran bangsa maya tidak pernah menyebut2 hal ini.” katanya. Bangsa maya melihat bahwa tanggal tersebut adalah tanggal kalender mereka, tapi kemudian mengulang kalender mereka kembali tanpa adanya bencana sama sekali.

“Emang seperti itu, hal itu cuman ungkapan kegelisahan manusia di jaman kita, dan menemukan adanya preseden kuno mengenai hal itu, mereka langsung menghubung2kannya.” katanya. “Orang lebih cenderung percaya dengan kebijaksanaan kuno yang meramalkan kejadian di masa ini.”

www.untukku.com