Pilpres Iran: Ahmadinejad menang, Ahmadinejad curang?

Hampir mustahil memberi penilaian apalagi menuduh telah terjadi kecurangan terhadap pemilu di suatu negara tanpa pengamatan langsung di lapangan. Soal kisruh daftar pemilih seperti terjadi dalam pemilu legislatif Indonesia yang indikasinya begitu massif saja, hingga kini nyaris tak ada satu pihak pun yang mampu membuktikan bahwa kisruh ini hasil dari upaya kecurangan yang sistematis.

Hari-hari ini media Barat begitu antusias memberitakan soal klaim salah satu kandidat presiden Mir Hossein Mousavi bahwa pilpres Iran yang memenangkan kembali Mahmoud Ahmadinejad sarat dengan penipuan dan kecurangan. Jika kita telaah laporan-laporan tersebut atau analisis para pengamat-pengamat Barat, bisa dikatakan tak ada bukti dan indikasi kuat yang mereka sajikan sebagai dalil bahwa telah terjadi kecurangan dalam pilpres ini. Apa yang mereka kemukakan hanya asumsi-asumsi ketidakwajaran (sayang, saya tak mendapatkan alasan dan indikasi kuat apa yang kubu Mousavi dapatkan sehingga berani melontarkan tuduhan kecurangan).

Sebelum beranjak lebih jauh, ada baiknya kita mengingat satu hal. Mahmoud Ahmadinejad sang incumbent mengungguli rivalnya Mir Hossein Mousavi dengan kemenangan mutlak dalam rasio 2:1 atau 63% berbanding dengan 34%. Mungkin hanya terjadi di Iran bahwa sebuah pemilu dengan hasil seperti itu bisa dikatakan curang oleh pihak yang kalah.

Jika anda masih ingat pemilu AS tahun 2000 (Bush vs Al Gore) yang memunculkan dugaan tentang kecurangan dari kubu progresif AS (meski tentu saja media arus utama bungkam seribu bahasa), maka dugaan tersebut masih bisa dipahami. Sebab, Al Gore kalah tipis dari George W. Bush dalam electoral vote meski menang dalam popular vote.

Di sini saya akan membahas secara singkat pendapat seorang ahli Timur Tengah asal Michigan University, Juan Cole. Pendapat Cole pada umumnya juga dianut oleh beberapa analis internasional lainnya. Dalam postingnya, Cole menyimpulkan bahwa pilpres Iran telah "dikadali" kubu Ahmadinejad berdasarkan 6 asumsi yang diklaimnya sebagai "Top pieces of evidence". Berikut ini, saya hanya akan membahas 3 asumsi yang menurut saya lebih berharga untuk diberi tanggapan daripada 3 asumsi lainnya.

Pertama, Cole menulis:
"Dinyatakan bahwa Ahmadinejad menang di Tabriz dengan 57%. Lawan utamanya, Mir Hossein Mousavi, adalah seorang Azeri dari propinsi Azerbaijan, dimana Tabriz adalah ibukotanya. Mousavi, menurut jajak pendapat yang ada di Iran dan yang menyebarkan bukti anekdot, tampil lebih baik di kota-kota dan sangat populer di Azerbaijan. Tentu saja, kampanyenya dihadiri sangat banyak orang. Jadi jika sebuah pusat kota Azeri memilih Ahmadinejad dalam angka yang begitu besar, ini tidak masuk akal. Dalam pemilu-pemilu lalu, orang-orang Azeri dalam jumlah besar bahkan memilih untuk kandidat-kandidat minor yang berasal dari propinsi itu."
Inikah yang dinamakan "top pieces of evidence" oleh profesor Cole? Ini cuma asumsi. Cole berasumsi bahwa karena Mousavi seorang Azeri, maka pastinya dia akan menang di Tabriz, ibukota propinsi Azerbaijan. Silogisme Cole: orang Azeri pasti memilih calon Azeri; Mousavi orang Azaeri; orang Azeri pasti memilih Mousavi (saya tidak tahu nama jenis sesat pikir ini; tapi saya yakin ini jelas logical fallacy).

Itu bantahan pertama. Bantahan kedua, orang Azeri bukan hanya Mousavi. Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei juga seorang Azeri. Artinya, jika Khamenei--seperti ditulis Cole--tidak menyukai Mousavi dan mendukung Ahmadinejad, bukankah mungkin warga Azeri lebih memilih Ahmadinejad tinimbang Mousavi.

Asumsi-asumsi di atas--bahwa Ahmadinejad menang di wilayah-wilayah dimana ia dipandang tidak populer atau bahwa hasil pemilu kali ini cenderung tidak mencerminkan hasil pemilu sebelumnya--banyak digunakan oleh beberapa analis Barat sebagai argumentasi mereka, tidak terkecuali asumsi ke-2 dari Cole berikut ini.

Kedua, Cole menulis:
"Ahmadinejad dinyatakan menang lebih daripada 50% di Tehran. Lagi, dia tidak populer di kota-kota besar, bahkan, seperti yang dia klaim, di lingkungan-lingkungan miskin, sebagian karena kebijakan-kebijakannya menciptakan inflasi dan angka pengangguran yang tinggi. Bahwa dia menang di Tehran pastinya menimbulkan pertanyaan tentang angkanya tersebut."
Bagi Cole, bukti bahwa Ahmadinejad curang adalah karena orang ini tidak mungkin bisa menang di Tehran karena dia tidak populer di Tehran. Bagaimana Cole tahu bahwa Ahmadinejad tidak populer di Tehran? Ya, karena Ahmadinejad harus berbuat curang untuk menang di Tehran karena dia tidak populer di Tehran. Bingung??? Ya, karena saya juga bingung bagaimana sesat pikir seperti bisa diklaim sebagai bukti oleh profesor sekelas Cole.

Ketiga, Cole menulis:
"Komisi pemilu seharusnya menunggu sampai tiga hari sebelum menetapkan hasil, dimana pada titik itu mereka akan menginformasikan hasilnya kepada Khamenei, dan dia pun menandatangani prosesnya. Penundaan tiga hari dimaksudkan untuk memberi ruang bagi dugaan-dugaan tentang ketidakwajaran diadili..."
Ini asumsi yang lebih menarik daripada yang sudah-sudah. Apa yang Tuan Cole abaikan adalah bahwa justru Mousavi-lah yang tidak mau menunggu dengan mengumumkan dialah pemenangnya, baru setelah itu Komisi Pemilu--yang punya akses hingga di tingkat propinsi--mengatakan bahwa tampaknya Ahmadinejad-lah yang menang. Hal ini pada gilirannya menimbulkan pertanyaan bagaimana Mousavi bisa begitu yakin tentang kemenangannya itu?

Satu lagi, jika anda menaruh curiga telah terjadi kecurangan dalam pilpres Iran hanya karena hasilnya diumumkan sekitar 12 jam setelah pemilihan, maka ada satu prinsip dalam pemilu yang mesti diingat: semakin cepat hasil pemilu diketahui, maka semakin minim pula peluang untuk melakukan kecurangan.

Kecil peluangnya bagi kubu Ahmadinejad untuk melakukan kecurangan yang demikian canggih hanya dalam waktu sesingkat itu. Mengapa saya katakan "canggih"? Nate Silver, seorang blogger Amerika yang juga ahli statistik melakukan analisis terhadap hasil resmi yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Iran. Hasilnya, ia menyimpulkan bahwa analisis statistik terhadap hasil resmi pilpres Iran tidak membuktikan apa pun untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan pemilu. Lebih canggih lagi karena Ahmadinejad harus "mencuri" puluhan juta suara dalam tampilan statistik yang tidak mencurigakan, dan dalam waktu yang singkat pula.

Bagaimanapun, benar atau tidaknya tuduhan ini harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang ada di Iran, bukan lewat asumsi-asumsi mentah atau melalui unjuk rasa anarkis yang justru mengarah kepada destabilisasi negara. Hingga kini, Dewan Wali Iran telah mengambil kebijakan untuk menghitung ulang suara di beberapa daerah yang diperselisihkan. Hasilnya dilaporkan akan diketahui dalam 10 hari.

SBY, Demokrat, dan Supremasi Hukum

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat (PD) kerap mencitrakan diri mereka sebagai pihak yang santun dan selalu menghormati serta menghargai hukum. Mantra politik yang selalu dilantunkan adalah betapa pemerintahan SBY adalah pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.

Mantra tinggal mantra; citra tinggal citra, tetapi fakta mengungkapkan dirinya apa adanya. Mungkin sudah banyak orang yang lupa tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg DPR RI dari PD Edi Baskkoro Yudhoyono (EBY), yang juga putra bungsu Presiden SBY, di Dapil Jawa Timur VII. Kasus ini menguap begitu saja dan tidak sempat melalui proses pembuktian yang semestinya ketika Kapolda Jatim Anton Bahrul Alam (luar biasa!!! Kapolda langsung turun tangan meski sebenarnya kasus seperti ini masih bisa ditangani seorang kapolres) dengan "tergesa-gesa" menggelar jumpa pers dengan maksud membersihkan nama EBY. Tak cuma itu polisi juga menjerat para pelapor dugaan tersebut plus beberapa media massa yang memuat berita tentangnya, dengan pasal pencemaran nama baik dan penistaan presiden. Kisah "sirkus" kepolisian di atas jelas mencuatkan dugaan lain bahwa kekuasaan ikut campur tangan dalam persoalan hukum ini.

Jika kasus EBY di atas tidak sempat dibuktikan secara hukum kebenarannya, maka beberapa fakta berikut ini begitu terang-benderang.

1. Fakta bahwa Ahmad Mubarok, Wakil Ketua Umum PD, masih berstatus sebagai PNS. Fakta ini terungkap saat Sekjen PD, Marzuki Alie menyampaikan alasan mengapa Mubarok--yang terkenal karena pernyataannya bahwa Golkar hanya akan meraih 2,5% suara--dicopot dari Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono:
"Kalau Pak Mubarok itu kan masih PNS, jadi karena takut melanggar jadi kita tidak masukan tapi hanya mendampingi dari luar saja,” ungkap Marzuki Alie pada 10 Juni 2009 (comment: lho kalau status sebagai wakil ketum gimana dong!!!).
Dengan begitu, sejatinya Mubarok dan Partai Demokrat telah melanggar dan tidak menghormati Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PNS:

“Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana di maksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Sementara pada saat yang sama, SBY, sebagai presiden (bosnya PNS) dan Ketua Dewan Pembina PD harus bertanggung jawab karena membiarkan pelanggaran undang-undang ini terjadi.

Lalu apa jawaban PD? Marzuki Alie dengan entengnya menjawab:
“Persoalan PNS menjadi pengurus parpol itu kan Undang-Undang PNS yang melarang. Kalau Undang-Undang Parpol tidak ada larangan itu. Artinya Demokrat sebagai parpol mengacu pada Undang-Undang Parpol. Kalau soal Mubarok langgar UU PNS itu urusan pribadinya.lanjut Marzuki Alie pada 10 Juni 2009.
Politisi memang harus pandai retorika. Tapi retorika tanpa logika cuma "tong kosong nyaring bunyinya". Sebuah UU bagaimanapun mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali. Jika parpol tidak terikat dengan UU PNS, maka itu sama artinya dengan mengatakan bahwa parpol sebagai badan hukum tidak terikat oleh aturan perundang-undangan lain di luar UU tentang parpol. Lebih jauh, seorang Marzuki Alie semestinya lebih cermat membaca UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 13 dan Pasal 40 UU Parpol menyatakan dengan tegas bahwa parpol berkewajiban melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan serta dilarang melakukan kegiatan (termasuk memilih wakil ketum dari seorang PNS) yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan:
Partai Politik berkewajiban: a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan... (Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol)
Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan... (Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol)
Menyangkut kasus ini, Achmad Mubarok menyangkal bahwa ia masih menjadi anggota PNS. Mubarok sendiri berkilah sudah pensiun dari status PNS. Ketika ditanya kapan akhir masa tugas sebagai abdi negara, ia tidak menjawab tegas. “Saya sudah pensiun,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan melalui telepon.

Namun ini tidak cukup. Mubarok mesti menegaskan sejak kapan dia pensiun dari PNS, karena kita tahu Mubarok sudah lama menjadi pengurus PD sebagai wakil ketum, dan hingga kini pun namanya masih tercantum di jajaran fungsionaris DPP PD. Lagi pula, jika sudah pensiun, mengapa pula posisinya sebagai PNS justru menjadi alasan pencopotannya dari tim kampanye SBY-Boediono?

2. Fakta bahwa sebagian tim sukses atau tim relawan pendukung SBY-Boediono adalah para pejabat BUMN, terutama mereka yang duduk sebagai komisaris. Ini jelas melanggar Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Dan Pasal 45 UU yang sama mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana.

Begitu fakta ini diungkap oleh media dan Bawaslu, ramai-ramai para komisaris itu memilih mundur dari tim kampanye atau dari BUMN yang mereka tempati. Mantan Kapolri Sutanto Komisaris Utama Pertamin yang nyambi sebagai Ketua Gerakan Pro SBY memilih mundur dari organisasi relawan itu dan tetap di Pertamina. Langkah yang sama ditempuh Umar Said yang juga komisaris Pertamina. Sementara Raden Pardede, Komisaris Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset, memilih mundur dari BUMN tersebut tetap menjadi anggota tim sukses SBY.

Tindakan "ramai-ramai mundur" ini patut dihargai, tetapi soalnya bukankah sudah terjadi pelanggaran terhadap UU ketika nama-nama mereka tercantum dalam tim sukses SBY atau ketika mereka "tanpa tahu malu" bergiat mengampanyekan SBY lewat organisasai relawan atau apa pun namanya, padahal mereka adalah pejabat BUMN.

Alasan bahwa mereka tidak tahu ada UU seperti itu atau bahwa tim relawan bukan tim sukses lagi-lagi cuma retorika yang kali ini tanpa etika, atau fatsun berpolitik. Lebih jauh, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat bahwa ada rentang waktu antara penyampaian daftar tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum dan waktu mundurnya pejabat itu dari tim sukses atau jabatannya. "Satu hari saja bisa digunakan untuk menyalahgunakan jabatan," katanya. (Nusantara News contibuted to this post)