Israel protes Brazil gara-gara sepakbola

Sepakbola memang olahraga paling populer di kolong jagad ini. Kerap ia digunakan beberapa pihak (pemain, suporter, atau official tim) untuk mengekspresikan sebuah sikap politik. Tak jarang ekspresi itu menimbulkan kontroversi.

Tapi yang ini sedikit berbeda. Israel memprotes Brazil karena negara "superpower" sepakbola itu emoh menggelar pertandingan antara Flamengo melawan Corinthians, di Israel. Brazil justru lebih memilih Ramallah di Tepi Barat, Palestina, sebagai tempat duel persahabatan di antara dua klub ternamanya.

Yedioth Ahronoth, suratkabar Israel, melaporkan Giora Bachar, dubes Israel di Brasilia, telah menyampaikan nota protes kepada kementerian luar negeri Brazil terkait hal ini.

Dengan kedatangan mantan salah satu galacticos Real Madrid, Ronaldo, yang kini bermain sebagai penyerang Corinthians, dapat dipastikan pertandingan itu akan menyedot perhatian, bukan cuma warga Palestina tetapi juga warga Israel. Namun, dua klub itu sudah menyatakan secara jelas bahwa mereka tidak tertarik untuk bermain di Israel -- hanya di wilayah Otorita Palestina. (gracias Ronaldo!!!)

Busung Lapar Renggut Nyawa Bocah 9 Tahun

BUSUNG lapar kembali merenggut nyawa. Sukria (9), warga Desa Pempen, Lampung Timur, akhirnya meninggal dunia di rumah pamannya, Desa Bulok, Pekon Gunung Terang, Tanggamus, Senin (22-6).

Sebelumnya, busung lapar di Lampung merenggut nyawa Maulana (5), warga Kotabaru, Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu (3-6), pukul 02.00. Korban tewas lain, Elva Andreansyah (2), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Wiji (12), warga Tanggamus, juga meninggal di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Bandar Lampung karena busung lapar.

Sejak dibawa ke RSUAM pada Kamis (28-5) hingga ajal menjemput, Sukria dalam keadaan tidak sadar. Di RSUAM, Sukria dirawat selama tiga pekan. Namun, pada Rabu (17-6), pihak keluarga membawa pulang bocah kelas I SDN 2 Pempen Lamtim itu ke rumah pamannya di Tanggamus. "Biaya pengobatan memang ada yang membayar. Tapi. kami yang menunggu di rumah sakit kan butuh makan juga. Masalahnya saya nggak bisa bekerja. Jadi kami terus mengeluarkan uang untuk biaya hidup di rumah sakit tanpa ada pemasukan," kata Harudin, ayah Sukria sebelum membawa pulang putranya.

Kakak korban, Iyah (21), menuturkan sebelum meninggal suhu tubuh Sukria cukup tinggi. Dalam kondisi setengah sadar Sukria sempat mendapat perawatan dokter puskesmas setempat dan pada pergelangan tangannya dipasangi infus. "Badannya panas dan dia sempat kejang-kejang. Makanya keluarga langsung meminta bantuan petugas puskesmas," kata Iyah.

Namun, dokter puskesmas tidak berhasil menyelamatkan Sukria. Anak ketujuh pasangan Harudin dan almarhumah Sukenah ini mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 15.30. "Keluarga sudah pasrah dan berusaha mengikhlaskan kepergian Sukria. Mungkin ini jalan terbaik untuk adik saya," kata Iyah.

Senin petang, jasad Sukria dibawa kembali ke rumahnya di Lampung Timur. Jenazah bocah pengidap busung lapar yang disertai tuberkulosis itu dikebumikan sekitar pukul 08.00, kemarin.

Iran jatuh ke dalam operasi psikologis AS

Paul Craig Roberts
(Mantan Asisten Menteri Keuangan AS pada masa pemerintahan Ronald Reagan)


Presiden Obama menyerukan kepada pemerintah Iran untuk membiarkan para pengunjuk rasa mengendalikan jalan-jalan di Teheran. Akankah Obama atau presiden AS mana pun membiarkan para pengunjuk rasa mengendalikan jalan-jalan di Washington, DC?

Ada bukti yang lebih objektif bahwa George W. Bush mencuri dua pemilunya daripada yang ada saat ini dari kecurangan pemilu di Iran. Tetapi tidak ada orkestrasi kampanye media untuk mendiskreditkan pemerintah AS.

Pada 16 Mei 2007, London Daily Telegraph melaporkan bahwa pejabat rezim Bush John Bolton mengatakan kepada Telegraph bahwa serangan militer AS ke Iran akan menjadi "pilihan terakhir setelah sanksi ekonomi dan upaya untuk membangkitkan sebuah revolusi populer gagal."

Kita sekarang menyaksikan di Teheran upaya AS untuk "mencoba membangkitkan sebuah revolusi populer" dalam jubah "revolusi warna" yang lagi-lagi diorkestrasikan oleh CIA.

Adalah mungkin perpecahan di antara para mullah sendiri yang diakibatkan ambisi-ambisi rival masing-masing akan membantu dan menghasut apa yang oleh Telegraph (27 Mei 2007) dilaporkan sebagai "rencana CIA untuk kamapanye propaganda dan disinformasi demi menciptakan destabilisasi, dan akhirnya merobohkan kekuasaan teokratis para mullah." Pastinya ini sebuah kenyataan bahwa pemuda-pemuda yang tersekulerisasi di Teheran telah jatuh ke dalam permainan CIA.

Protes Mousavi telah menyiapkan Iran, baik untuk pemerintah boneka AS atau serangan militer. Para mullah berada dalam situasi kalah-kalah. Bahkan jika mereka terus bersama dan menekan protes, legitimasi pemerintah Iran di mata dunia luar telah rusak. Pendekatan diplomatik Obama telah berakhir sebelum dimulai. Para Neocon dan Israel sudah menang.

...Klaim prematur Mousavi sebelum pemungutan suara selesai atau suara dihitung jelas merupakan gerakan mendahului (preemptive move), dengan tujuan mendiskreditkan hasil yang lain. Tidak ada alasan lain untuk membuat klaim seperti itu.

Dalam sistem pemilu Iran, kecurangan tidak memiliki tujuan, karena sekelompok kecil mullah memilih kandidat yang akan diletakkan di dalam surat suara. Jika mereka tidak menyukai seorang kandidat, mereka cukup tidak menempatkan kandidat itu di dalam surat suara.

Ketika pembaharu liberal seperti Khatami mencalonkan diri sebagai presiden, ia menang dengan 70% suara dan memerintah dari 1997-2005. Jika para mullah tidak mencurangi Khatami, rasanya tidak mungkin mereka akan mencurangi figur kemapanan seperti Mousavi, menteri luar negeri yang paling konservatif di pemerintahan, dan didukung oleh tokoh kemapanan lain, Rafsanjani.

Jika Mousavi dinilai sebagai "orangnya" Rafsanjani, maka kenapa "sulit dipercaya" bahwa Ahmadinejad mengungguli Mousavi dengan margin yang sama ketika ia mengalahkan Rafsanjani dalam pemilu sebelumnya?

.....Satu keajaiban mengapa para pemuda di dunia, yang tidak memprotes pemilu curang di tempat lain, justru menjadi sangat terobsesi dengan Iran.

Lemahnya Klaim Mousavi

Kaveh L. Afrasiabi
(Doktor ilmu politik di Tehran University dan Harvard University; Konsultan "Dialog Antar Peradaban" PBB)

Middle East Online

...Sayangnya, meskipun simpati alamiah (saya) untuk pendukung gerakan reformis di Iran, sebagai seseorang yang pernah bekerja sama secara dekat dengan mantan presiden Mohammad Khatami dalam "Dialog Antara Peradaban", saya cenderung menolak tuduhan Tuan Mir Hossein Mousavi tentang kecurangan dalam pemilu, karena ia tidak menghadirkan bukti yang kuat.

...berbicara tentang penyimpangan, pada 12 Juni pukul 11 malam, satu jam setelah penutupan TPS, Mousavi mengadakan konferensi pers dan menyatakan dirinya sebagai "pemenang yang pasti" seraya mengutip "informasi yang diterima dari seluruh negeri". Tentu saja, karena tidak ada satu pihak pun yang melakukan exit poll dan bahwa kubu Mousavi mengeluh soal gangguan pada komunikasi karena penghentian SMS dan sebagainya, (kubu Mousavi) mestinya memberi penjelasan mengapa kandidat mereka menyatakan dirinya sebagai pemenang secara prematur, sementara hasil dari KPU yang setiap beberapa jam bertambah di situs Kementerian Dalam Negeri malam itu, secara konsisten justru menempatkan Ahmadinejad berada di depan (seperti telah diprediksi berbagai jajak pendapat, termasuk salah satunya oleh lembaga berbasis di Washington, Terror-Free-Tomorrow)?

Apa yang tidak diragukan lagi, bagaimanapun, adalah bahwa keluhan resmi yang disampaikan Mousavi ke Dewan Garda lemah secara spesfik dan ditaburi dengan dugaan ketidakpantasan pra-pemilu, yang tidak membenarkan klaim liar Mousavi tentang pemilu yang curang. Sebuah dekonstruksi terhadap dokumen setebal dua halaman itu menunjukkan banyak kelemahan mendasar dari tuntutan Mousavi untuk mengulangi pemilu...

Item 1: Hal ini tidak berhubungan dengan proses pemungutan suara dan secara eksklusif berurusan dengan debat televisi serta pernyataan Ahmadinejad tentang kehormatan beberapa rezim (sebelumnya) sambil menuduh mereka dengan korupsi dan nepotisme;

Item 2: Sekali lagi, ini secara khusus berkaitan dengan isu-isu yang dimunculkan dalam debat, menuduh Ahmadinejad telah melecehkan Almarhum Ayatullah Khomeini dan membahayakan keamanan nasional karena mengungkapkan beberapa rahasia negara;

Item 3: keluhan bahwa beberapa saksi Mousavi dan calon-calon lainnya tidak diakreditasi oleh Departemen Dalam Negeri sehingga tidak dapat memantau pemungutan suara. Masalah ini pada dirinya sendiri tidak membuktikan adanya kecurangan, dan tidak ada di sini rujukan pada (fakta adanya) ribuan "pemantau independen" yang dipilih oleh para calon yang telah diakreditasi dan hadir di TPS-TPS di seluruh negara;

Item 4: tuduhan bahwa Departemen Dalam Negeri tidak menghitung secara manual semua suara lantas menyatakan hasilnya "sementara beberapa TPS masih menghitung suara." Hal ini tentunya menimbulkan suatu keprihatinan, tetapi kemudian kembali, sehubungan dengan fakta bahwa beberapa TPS itu berada di Teheran, dimana Mousavi mendapatkan suara mayoritas, maka kemungkinan adanya kecurangan menjadi tipis, terutama kecurangan besar yang melibatkan minimal 10 juta suara , yang memberi Ahmadinejad margin keunggulan atas Mousavi;

Item 5: klaim bahwa ratusan TPS kekurangan logistik pemilu dan dalam beberapa kasus terjadi "keterlambatan beberapa jam ." Hal ini lagi-lagi bukan merupakan bukti kecurangan dalam pemilu dengan tingkat partisipasi yang tinggi, sekitar 40 juta pemilih (85%). Counter klaimnya adalah bahwa banyak TPS memperpanjang jam buka untuk menampung antrian panjang dari para pemilih. Selain itu, ia menyatakan bahwa di beberapa tempat suara yang dihitung lebih tinggi dari pemilih terdaftar. Yang hilang dalam klaim ini adalah fakta bahwa di beberapa tempat itu, Mousavi justru menjadi pemenang -- ini tidak berarti bahwa kita sekarang harus menuduh Tuan Mousavi dengan kecurangan pemilu?

...Item 8: Di sini, keluhan Mousavi menuduh Ahmadinejad melanggar undang-undang yang melarang keterlibatan politik dari angkatan bersenjata dan basij. Ini tuduhan yang serius, tetapi tidak berhubungan dengan kecurangan pemilu. Selain itu, Mousavi sendiri melakukan kesalahan yang sama, mengingat fakta bahwa markas pemilihannya sendiri memiliki divisi untuk memobilisasi basij!

...kesimpulannya,
Mousavi harus menghormati kehendak mayoritas rakyat Iran yang kembali memilih Presiden Ahmadinejad, bukan dengan terus melanjutkan tuduhan-tuduhannya yang tidak berdasar...


UU Pelayanan Publik Ubah Mentalitas Aparat

SETELAH melalui proses panjang selama empat tahun, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pelayanan Publik menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Selasa (23-6). Pengesahan RUU ini diharapkan dapat mengubah budaya kerja aparatur.

Ketua Panja RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri (F-PAN) mengemukakan, UU ini nantinya memberi perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan. "Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum," kata dia.

Asyathry mengatakan RUU Pelayanan Publik diharapkan dapat mengubah budaya kerja aparatur serta mengubah pola pikir negara kekuasaan menjadi negara pelayanan publik. Dalam RUU ini, katanya, diatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif diatur secara saksama, terukur, jelas, dan perinci. "Kita harapkan dalam layanan publik itu dapat mempermudah birokrasi yang terlalu berbelit-belit," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini.

Pengaturan Sanksi

Seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU itu untuk meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan demikian, pelanggaran terhadap hak-hak pelayanan publik akan menuai hukuman. "Harapan kami ya semua mempermudah akses ke publik. Apa pun yang melanggar hak publik ada sanksinya, bervariasi," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan.

Asyathry menjelaskan ruang lingkup kebutuhan publik atas barang, jasa, dan pelayanan administratif meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha serta tempat tinggal.

RUU ini mewajibkan penyelenggara pelayanan publik bagi institusi negara korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasar pada UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk secara khusus untuk menetapkan standar pelayanan.

Dalam penetapan standar pelayanan, penyelenggara harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan mengikutkan masyarakat. "RUU ini juga mengatur sanksi terhadap penyelenggara atau pelaksana berupa teguran tertulis dengan ancaman apabila dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakannya dikenai hukuman pembebasan jabatan," kata dia.

Sanksi lain berupa penurunan gaji satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Juga ada sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan. Begitu pula sanksi pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat bisa diterapkan serta sanksi pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan instansi pemerintah.

Kemudian sanksi apabila dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenakan pencabutan izin yang diterbitkan instansi pemerintah, khusus untuk korporasi dan atau badan hukum. "RUU ini mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Asyathry.

Masih Bermasalah

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) juga menyambut baik keputusan DPR menuntaskan RUU ini. Dalam pernyataan persnya, MP3 menyatakan keputusan DPR ini tentu merupakan hal positif bagi DPR di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan adil dalam pelayanan publik.

Namun, MP3 menilai pemerintah sengaja membuat lobang dalam UU itu. "Ruang lingkupnya masih belum jelas, mekanisme dan standar pelayanannya juga seperti apa, pelanggar pelayanan jasa apa saja yang dikenakan sanksi," kata Koordinator MP3, Sulastio, dalam konferensi pers di Gedung DPR, kemarin.

Hal ini, menurut Tio, memang diatur dalam PP yang akan dikeluarkan paling lambat enam bulan lagi. Meski demikian, Tio melihat pembuatan ruang lingkup terkesan bertujuan aneh. "Pemerintah kan bisa diganti. Kalau sedang baik, ruang lingkupnya bisa luas. Tetapi kalau sedang jelek bagaimana, apakah nanti Undang-Undang Pelayanan Publik juga akan diganti?" keluh Tio. n U-1

Undang-Undang Pelayanan Publik

Pasal 44

(1) Penyelenggara yang melanggar kewajiban dan atau larangan yang

diatur dalam undang-undang ini dikenakan sanksi administratif

berupa:

a. Pemberian peringatan,

b. pembayaran ganti rugi,

c. pengenaan denda.

(2) Aparat yang melanggar kewajiban dan atau larangan dikenakan sanksi

administratif berupa:

a. Pemberian peringatan,

b. pengurangan gaji dalam waktu tertentu,

c. pembayaran ganti rugi,

d. penundaan atau penurunan pangkat/golongan,

e. pembebasan tugas dalam waktu tertentu,

f. pemberhentian dengan hormat,

g. pemberhentian dengan tidak hormat.

Densus 88 Tangkap 6 Teroris di Lampung

SETELAH sukses menangkap dua orang terkait kasus teroris di Cilacap dan Purbalingga, Jawa Tengah, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali membekuk enam orang yang diduga kuat anggota jaringan teroris. Mereka ditangkap di Lampung.
"Enam orang yang ditangkap Densus 88 diduga terlibat kasus teroris. Mereka bukan berasal dari Lampung, melainkan warga asing yang ditangkap saat melintas di wilayah Lampung," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol. Ferial Manaf melalui Dirintelkam Kombes Pol. Suroso Hadi Suswoyo, Selasa (23/6) malam.
Polisi masih mengembangkan tersangka teroris yang ditangkap di Lampung itu. Salah satu yang dibekuk adalah warga negara Singapura bernama Husaini. Dia merupakan salah satu jaringan teroris Slamet Kastari dan Fajar Taslim yang merencanakan pengeboman Bandara Changi di Singapura.
Sebelumnya Densus 88 menangkap Saefudin Zuhri (40) di Cilacap dan Busamudin alias Mistam (39) di Jakarta. Keduanya adalah buron yang dikejar sejak kelompok teroris Palembang, Sumatera Selatan, terungkap pada 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan saat itu, ditangkap 10 tersangka dengan barang bukti 20 bom siap ledak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April lalu, sudah memvonis tiga di antara mereka, yakni Muhamad Hasan alias Fajar Taslim divonis 18 tahun, Al Masyhudi 12 tahun, dan Wahyudi 10 tahun. Sisanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif warga negara asing (WNA) asal Singapura yang ditangkap di Lampung.
"Lagi pula, mereka masih diperiksa. Kan ada saksi dan jika memenuhi syarat baru ditentukan sebagai tersangka," kata dia saat ditanya soal jumlah orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka teroris.
Ketika ditanya apakah warga negara Singapura yang ditangkap itu terkait dengan Slamet Kastari, teroris warga Singapura, Susno mengatakan belum tahu. "Masih dalam pemeriksaan. Kita masih mencari hubungan satu dengan lainnya."
Susno mengutarakan Mabes Polri masih terus mengembangkan penangkapan anggota teroris di Cilacap dan Lampung. "Sedang dicari hubungan satu sama lain, apa benar ada kaitannya dengan teroris atau tidak."
Dia mengatakan delapan orang yang diperiksa tersebut ada yang diperiksa sebagai saksi. "Ada yang diperiksa sebagai saksi, ada yang cuma tahu tempatnya, temannya. Beri waktu kepada Densus 88, baru simpulkan," tutur Susno.