“Kasus spionase Anat Kamm” telah mengungkap wajah gelap suatu bangsa yang selama puluhan tahun menyembah di altar negara keamanan.
Adalah Anat Kamm, staf pada Kantor Brigadir Jenderal Yair Naveh, perwira IDF yang bertanggung jawab atas operasi-operasi di Tepi Barat. Perempuan berusia 23 tahun itu akan menghadapi pengadilan atas hidupnya, atau lebih tepatnya dakwaan penjara seumur hidup negara Zionis-Israel atas dirinya karena telah menyerahkan dokumen-dokumen rahasia kepada wartawan Israel, Uri Blau, dari harian liberal Haaretz. Dia didakwa sebagai mata-mata.
Blau sendiri kini bersembunyi di London, menghadapi, jika bukan pasukan pembunuh Mossad, setidaknya upaya keras dari dinas keamanan Israel untuk membawanya kembali ke Israel.
Lalu apa kejahatan yang telah dilakukan Kamm dan Blau?
Selama wajib militer, Kamm dilaporkan telah menyalin sekitar ratusan dokumen militer yang mengungkapkan pelanggaran hukum secara sistematis yang dilakukan oleh Komando Tertinggi Israel yang beroperasi di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di antaranya adanya perintah untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Sementara itu, kejahatan Blau adalah ia menerbitkan serangkaian laporan berdasarkan atas informasi yang dibocorkan Kamm; laporan-laporan yang sangat membuat malu para perwira senior Israel karena telah menunjukkan penghinaan mereka terhadap supremasi hukum.
Laporan-laporan Blau meliputi pengungkapan bahwa komandan senior Israel telah menyetujui pembunuhan warga sipil Palestina selama operasi pembunuhan militer ekstra-yudisial di wilayah-wilayah pendudukan. Militer Israel juga telah mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi siapa pun warga Palestina yang diinginkan, bahkan jika mereka masih bisa ditahan secara aman. Selain itu, Departemen Pertahanan Israel juga menyimpan laporan rahasia yang menunjukkan bahwa sebagian besar permukiman di Tepi Barat adalah ilegal di bawah hukum Israel (semua permukiman ilegal menurut hukum internasional).
Di negara yang benar-benar demokratis, Kamm akan memiliki argumen terhormat untuk menolak tuduhan-tuduhan dan menjadi seorang whistleblower, bukan mata-mata. Lalu, Blau akan memenangkan hadiah jurnalisme, bukan malah menghilang di pengasingan.
Tapi ini Israel. Di sana, hampir tidak ada simpati publik bagi Kamm atau bahkan Blau.
Keduanya dilukiskan, baik oleh para pejabat Zionis maupun publik, sebagai pengkhianat yang harus dipenjarakan, dihilangkan atau bahkan dieksekusi karena telah membahayakan negara.
Pengadilan Israel yang mengawasi perintah “pembungkaman” selama berbulan-bulan agar tidak ada pembahasan pers tentang kasus ini telah menjadi “benteng” bagi industri besar keamanan Israel.
Menulis di Haaretz, Blau mengatakan bahwa dia telah diperingatkan, “Jika saya kembali ke Israel, maka saya bisa dibungkam untuk selama-lamanya, dan bahwa saya akan dikenakan dakwaan untuk kejahatan yang berkaitan dengan spionase.” Dia menyimpulkan bahwa “ini bukan hanya pertarungan untuk kebebasan pribadi saya tapi untuk citra Israel”.
Blau seharusnya menyerahkan kecemasannya tentang citra Israel kepada Netanyahu. Ini bukan pertempuran untuk citra Israel, melainkan peperangan untuk apa yang tersisa dari jiwa negara ilegal ini.[source: jonathan cook]
Israel akan Usir Rakyat Palestina dari Tepi Barat
Laporan Haaretz menyebutkan sebuah keputusan baru militer Zionis Israel yang bertujuan mencegah ‘infiltrasi’ akan mulai berlaku pekan ini. Perintah ini memungkinkan pengusiran massal puluhan ribu warga Palestina dari Tepi Barat, atau mendakwa mereka dengan tuduhan yang mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Ketika keputusan ini mulai berlaku, maka puluhan ribu warga Palestina secara otomatis akan menjadi pelaku kriminal yang terancam untuk dihukum berat.
Dengan memperhatikan tindakan otoritas keamanan Israel selama dekade terakhir, maka kelompok warga Palestina yang pertama kali akan dijadikan sasaran di bawah aturan baru ini adalah mereka yang memiliki KTP dengan alamat di Jalur Gaza –orang yang lahir di Gaza beserta anak-anak mereka yang lahir di Tepi Barat—atau mereka yang lahir di Tepi Barat atau di luar negeri yang karena berbagai alasan kehilangan status tempat tinggal mereka. Yang juga mungkin menjadi target adalah pasangan Palestina yang lahir di luar negeri.
Aturan baru ini hanya akan menjadi yurisdiksi pengadilan militer Israel, bukan pengadilan sipil negara apartheid tersebut. Dan penilaian di lapangan sepenuhnya menjadi wewenang mutlak para komandan IDF.
Keputusan ini juga memungkinkan untuk memidanakan orang-orang yang diduga sebagai ‘penyusup’. Pidana ini bisa menghasilkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Aturan baru ini merupakan langkah terbaru pemerintah apartheid Israel dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi kebebasan bergerak dan izin tinggal yang sebelumnya diperbolehkan atas dasar KTP Palestina. Peraturan baru ini akan sangat luas dan memungkinkan untuk digunakan sebagai upaya kriminal mengusir secara massal orang-orang Palestina dari rumah-rumah mereka.
Infiltrasi atau ‘penyusupan’ adalah istilah yang sengaja diciptakan rezim penjajah Zionis untuk memperlakukan warga Palestina sebagai orang-orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal di wilayah tertentu tanpa izin khusus yang tidak mungkin diberikan oleh militer Israel. Istilah ini mengingatkan pada istilah Present Absentee (pengungsi Palestina yang masih tinggal di ‘Israel’), klasifikasi yang dibuat Israel pasca 1948, untuk memisahkan dan membuang elemen-elemen bangsa Palestina yang ingin dihapus oleh pemerintah pendudukan. Aturan baru ini jelas berfungsi sebagai alat lain bagi IDF dalam proses pembersihan etnis jangka panjang—penghilangan paksa orang-orang Palestina dari tanah mereka yang Israel lakukan sejak 1948.
Ketika keputusan ini mulai berlaku, maka puluhan ribu warga Palestina secara otomatis akan menjadi pelaku kriminal yang terancam untuk dihukum berat.
Dengan memperhatikan tindakan otoritas keamanan Israel selama dekade terakhir, maka kelompok warga Palestina yang pertama kali akan dijadikan sasaran di bawah aturan baru ini adalah mereka yang memiliki KTP dengan alamat di Jalur Gaza –orang yang lahir di Gaza beserta anak-anak mereka yang lahir di Tepi Barat—atau mereka yang lahir di Tepi Barat atau di luar negeri yang karena berbagai alasan kehilangan status tempat tinggal mereka. Yang juga mungkin menjadi target adalah pasangan Palestina yang lahir di luar negeri.
Aturan baru ini hanya akan menjadi yurisdiksi pengadilan militer Israel, bukan pengadilan sipil negara apartheid tersebut. Dan penilaian di lapangan sepenuhnya menjadi wewenang mutlak para komandan IDF.
Keputusan ini juga memungkinkan untuk memidanakan orang-orang yang diduga sebagai ‘penyusup’. Pidana ini bisa menghasilkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Aturan baru ini merupakan langkah terbaru pemerintah apartheid Israel dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi kebebasan bergerak dan izin tinggal yang sebelumnya diperbolehkan atas dasar KTP Palestina. Peraturan baru ini akan sangat luas dan memungkinkan untuk digunakan sebagai upaya kriminal mengusir secara massal orang-orang Palestina dari rumah-rumah mereka.
Infiltrasi atau ‘penyusupan’ adalah istilah yang sengaja diciptakan rezim penjajah Zionis untuk memperlakukan warga Palestina sebagai orang-orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal di wilayah tertentu tanpa izin khusus yang tidak mungkin diberikan oleh militer Israel. Istilah ini mengingatkan pada istilah Present Absentee (pengungsi Palestina yang masih tinggal di ‘Israel’), klasifikasi yang dibuat Israel pasca 1948, untuk memisahkan dan membuang elemen-elemen bangsa Palestina yang ingin dihapus oleh pemerintah pendudukan. Aturan baru ini jelas berfungsi sebagai alat lain bagi IDF dalam proses pembersihan etnis jangka panjang—penghilangan paksa orang-orang Palestina dari tanah mereka yang Israel lakukan sejak 1948.
Susno Ditangkap Polri, Komisi III Pasang Badan
Komisi III DPR meminta mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji untuk terus mengungkap markus di Kepolisian. Komisi akan memberikan perlindungan politik menyusul penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
"Kita minta Pak Susno tidak takut dan terus mengungkap markus di Kepolisian. Kita lembaga politik sudah berkomitmen memberikan perlindungan politik pada Susno Duadji," tegas Ketua Komisi III DPR Benny K sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Benny mempertanyakan apakah penangkapan Susno yang hendak terbang ke Singapura untuk berobat itu merupakan bagian dari upaya pembungkaman Susno atau tidak.
"Apakah penangkapan ini bagian dari upaya pembungkamanan Susno yang sedang mengungkap markus di Kepolisian?" tanya politisi PD ini.
Untuk memperjelas itu, lanjut Benny, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Komisi III akan meminta penjelasan Kapolri atas penangkapan Susno.
"Kami akan meminta penjelasan Kapolri tentang penangkapan Susno. Dalam rapat kerja dengan Kapolri minggu depan," tandasnya.
Susno ditangkap oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan untuk medical check up ke Singapura. Setelah diperiksa selama 5 jam di Mabes Polri, Susno lalu diizinkan pulang ke rumahnya.
"Kita minta Pak Susno tidak takut dan terus mengungkap markus di Kepolisian. Kita lembaga politik sudah berkomitmen memberikan perlindungan politik pada Susno Duadji," tegas Ketua Komisi III DPR Benny K sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Benny mempertanyakan apakah penangkapan Susno yang hendak terbang ke Singapura untuk berobat itu merupakan bagian dari upaya pembungkaman Susno atau tidak.
"Apakah penangkapan ini bagian dari upaya pembungkamanan Susno yang sedang mengungkap markus di Kepolisian?" tanya politisi PD ini.
Untuk memperjelas itu, lanjut Benny, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Komisi III akan meminta penjelasan Kapolri atas penangkapan Susno.
"Kami akan meminta penjelasan Kapolri tentang penangkapan Susno. Dalam rapat kerja dengan Kapolri minggu depan," tandasnya.
Susno ditangkap oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan untuk medical check up ke Singapura. Setelah diperiksa selama 5 jam di Mabes Polri, Susno lalu diizinkan pulang ke rumahnya.
DPR Minta Kapolri Klarifikasi Terbuka Alasan Penangkapan Susno
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyayangkan penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji oleh Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Benny meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan alasan penangkapan Susno itu secara terbuka.
"Kami meminta Kepolisian memberikan keterangan terbuka kepada publik terkait penangkapan itu supaya tidak menimbulkan kesan merupakan upaya pembungkaman Susno dalam mengungkapkan mafia kasus di tubuh Polri," ujar Benny sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Menurut Benny, Polri seharusnya tidak gegabah menangkap Susno ketika hendak berobat ke Singapura. Apalagi Susno sedang menjadi pusat perhatian. Penangkapan itu akan membuat citra Polri makin merosot tajam.
"Kami melihat penangkapan itu menunjukkan bahwa Kepolisian terkesan panik terhadap langkah-langkah yang dilakukan Susno Duadji mengungkapkan markus di Kepolisian," tegas politisi PD itu.
Benny kembali menegaskan, Komisi III DPR akan melindungi Susno Duadji. "Kami berkepentingan untuk melindungi Susno Duadji supaya dia tetap punya keberanian mengungkap mafia kasus di tubuh Kepolisian," tutupnya.
"Kami meminta Kepolisian memberikan keterangan terbuka kepada publik terkait penangkapan itu supaya tidak menimbulkan kesan merupakan upaya pembungkaman Susno dalam mengungkapkan mafia kasus di tubuh Polri," ujar Benny sebelum rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Menurut Benny, Polri seharusnya tidak gegabah menangkap Susno ketika hendak berobat ke Singapura. Apalagi Susno sedang menjadi pusat perhatian. Penangkapan itu akan membuat citra Polri makin merosot tajam.
"Kami melihat penangkapan itu menunjukkan bahwa Kepolisian terkesan panik terhadap langkah-langkah yang dilakukan Susno Duadji mengungkapkan markus di Kepolisian," tegas politisi PD itu.
Benny kembali menegaskan, Komisi III DPR akan melindungi Susno Duadji. "Kami berkepentingan untuk melindungi Susno Duadji supaya dia tetap punya keberanian mengungkap mafia kasus di tubuh Kepolisian," tutupnya.