Adalah hak setiap pihak yang ditulis wartawan merasa keberatanterhadap sebuah berita. Begitupun UU Pers mengatur secara tegas bahwakeberatan setiap pihak yang dimuat dalam berita harus menggunakanmekanisme yang ada.
Sebuah negara demokratis tidak pernah menuntut wartawan secara pidana(kriminalisasi pers) karena sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers,apalagi media alternative yang diperjuangkan Iwan Piliang, berusahadisiplin kepada kaedah, prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Berdasarkan hal di atas, Kornas PWI-Reformasi, meminta:
1. Setiap bantahan yang menyangkut pemberitaan media, tidakberujung ke polisi dan pengadilan, karena mengingkari UU Pers secaranyata.
2. Agar Saudara Alvin Lie menggunakan mekanisme hak jawab yangtersedia secara interaktif di media online, presstalk.info.
Demikian pernyataan ini kami buat, untuk mendapatkan dukungan DewanPers, kalangan media umumnya.
Jakarta, 16 Juli 2008
Kornas PWI-Reformasi
Denny Batubara,
Ketua I
Manggala Wanabhakti Ruang 212, Wing B
Senayan, Jakarta Pusat
Telepon 5746724