Pemeriksaan keduanya, Senin (27/10) ini, dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan status tersangka untuk keduanya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalatta menunggu surat Kejaksaan soal status hukum para pejabatnya, untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap mereka.
”Saya menunggu yang tertulis (pemberitahuan-red), baru dari berita koran saya tahunya,” kata Andi Mattalatta usai mengikuti jalan santai dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika di Dephukham, Minggu (26/10).
Dengan dikenakan status tersangka terhadap Zulkarnaen Yunus, berarti sudah dua kali yang bersangkutan berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya Zulkarnaen diadili dalam kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS).
Sementara itu, Andi Mattalatta mengaku belum tahu detail soal sangkaan kasus korupsi yang dikenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat dan mantan pejabat di departemennya.
Pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara tertulis Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum melakukan langkah terhadap para pejabat yang diduga terlibat.
Salah satu langkah yang mungkin akan diambilnya adalah menonaktifkan pejabat yang dikenakan status tersangka.Kasus ini berihwal dari pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, yang dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya itu untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, dan sebagainya.
Sayangnya, penyidik menengarai, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh pejabat Dephukham.(sumber: Sinar Harapan)