BERBAGAI elemen masyarakat menggalang kekuatan untuk melawan praktek suap (gratifikasi) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Lampung 2008. Mereka juga akan membentuk posko pengaduan CPNSD.
Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung Syarif Makhya mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan instruksi tentang larangan dan sanksi keras kepada para pegawai yang terlibat gratifikasi proses tes CPNSD.
Selain itu kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses tes CPNSD itu.
"Harus ada instruksi. Gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan larangan keras dan sanksi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan wewenang itu. Sampai sekarang belum ada, apa lagi mau turun langsung," kata Syarif Makhya, semalam.
Dia menyatakan pemerintah juga harus transparan agar publik dapat melihat langsung proses tes CPNSD tersebut. Selain itu, perlunya akses bagi semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol. "Ini harus dikontrol sehingga prosesnya benar-benar terhindar dari segala bentuk gratifikasi."
Hal senada juga disampaikan Gino Vanollie dari Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI). Menurut dia, Pemprov dan kabupaten/kota di Lampung harus dapat membuktikan rekrutmen CPNSD Lampung 2008 objektif, dapat dipercaya, dan transparan. Pembuktiannya dengan memberi akses yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan setiap tahap. "Sebab, masyarakat punya standar yang bagus pada penerimaan tahun 2002--2003 saat rekrutmen melibatkan perguruan tinggi lokal yang terpercaya," kata dia.
Justru yang menjadi pertanyaan jika harus menafikan potensi lokal dengan menyerahkan proses seleksi ke pihak luar yang tidak jelas komitmennya kepada daerah.
Kejanggalan Penyelengara
Pendapat senada dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Aryanto. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan penerimaan CPNSD Lampung 2008 sehingga hal itu mengindikasi adanya kecurangan yang bakal dipraktekkan. "Salah satunya adalah panitia menafikan potensi perguruan tinggi lokal untuk ikut terlibat proses seleksi. Padahal sudah terbukti tahun 2003, proses rekrutmen dinilai baik saat bekerja sama dengan Unila---Universitas Lampung," kata Aryanto, Minggu (16-11).
Anehnya, panitia justru memilih Universitas Indonesia (UI) untuk mengadakan kerja sama yang tidak jelas komitmennya untuk membangun Lampung. Apalagi, kata Aryanto, Unila tidak kalah kredibelnya dengan UI karena dalam penerimaan mahasiswa pun alat yang digunakan tidak berbeda cara. "Unila jelas mempunyai tanggung jawab moral untuk menentukan pilihan aparatur dengan sumber daya manusia yang terbaik untuk Lampung," kata dia.
Ketua Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas) Lampung Rachmat Husen pun mengatakan pemda jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa melegakan masyarakat. Pernyataan itu harus disertai bukti-bukti dengan menekan peluang kecurangan di setiap tahap.
Posko Bersama
Untuk mewujudkan pengawasan di setiap tahap seleksi itu, Pussbik berencana bergabung beberapa organisasi dan lembaga swadaya mayarakat (LSM) untuk membentuk posko pengaduan CPNSD. Salah satunya, kata Aryanto, pihaknya telah mendiskusikan dengan Komite Anti-Korupsi (KoAK) Lampung dan elemen lain. "Lagi pula beberapa jaringan NGO--non government organization di Jakarta siap mendukung."
Aryanto menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan tentang teknis program posko tersebut. Namun, pihaknya bersama beberapa LSM juga pernah bersatu membuka posko pengaduan masyarakat untuk penerimaan CPNSD. Dan hasilnya banyak sekali terbuka kecurangan yang dilakukan oknum pejabat dan aparat pemerintah.
Gino juga menyatakan siap bergabung dengan para aktivis di LSM lain membentuk posko pengaduan seleksi CPNSD. Karena pelaksanaan rekrutmen CPNSD adalah kepentingan publik untuk mewujudkan good governance and clean government. "Harapannya penyelenggara negara dapat menyerap aspirasi masyarakat, untuk kemudian disikapi."
Sebelumnya, Lampung Post Minggu (16-11), memberitakan Koordinator KoAK Lampung Ahmad Yulden Erwin tahun ini kembali membuka posko pengaduan untuk mengadvokasi korban kecurangan ataupun pelapor yang punya bukti kuat. "Akan kami advokasi habis-habisan dibantu juga teman-teman koalisi NGO se-Indonesia," ujar dia.
Sebab, kata Erwin, untuk menghapus praktek kecurangan itu, mesti ada komitmen antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Pemerintah hendaknya tegas tidak boleh ada gratifikasi dalam seleksi CPNSD. "Komitmen pemerintah pun harus dari pemerintah pusatnya dahulu karena memang ujung-ujungnya uang itu sampai ke pusat juga."
Terkait pengamanan proses tes CPNSD, Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol. Syauqie Achmad menegaskan pada prinsipnya, Poltabes siap mengamankan proses pelaksanaan tes CPNSD tersebut. "Sudah menjadi tugas polisi melakukan pengamanan. Tidak hanya terkait pelaksanaan, tetapi juga penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran hukun."
Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu permintaan panitia pelaksana dan melakukan koordinasi terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat tes.(sumber: Lampung Post)
Pengajar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung Syarif Makhya mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan instruksi tentang larangan dan sanksi keras kepada para pegawai yang terlibat gratifikasi proses tes CPNSD.
Selain itu kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses tes CPNSD itu.
"Harus ada instruksi. Gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan larangan keras dan sanksi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan wewenang itu. Sampai sekarang belum ada, apa lagi mau turun langsung," kata Syarif Makhya, semalam.
Dia menyatakan pemerintah juga harus transparan agar publik dapat melihat langsung proses tes CPNSD tersebut. Selain itu, perlunya akses bagi semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol. "Ini harus dikontrol sehingga prosesnya benar-benar terhindar dari segala bentuk gratifikasi."
Hal senada juga disampaikan Gino Vanollie dari Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI). Menurut dia, Pemprov dan kabupaten/kota di Lampung harus dapat membuktikan rekrutmen CPNSD Lampung 2008 objektif, dapat dipercaya, dan transparan. Pembuktiannya dengan memberi akses yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan setiap tahap. "Sebab, masyarakat punya standar yang bagus pada penerimaan tahun 2002--2003 saat rekrutmen melibatkan perguruan tinggi lokal yang terpercaya," kata dia.
Justru yang menjadi pertanyaan jika harus menafikan potensi lokal dengan menyerahkan proses seleksi ke pihak luar yang tidak jelas komitmennya kepada daerah.
Kejanggalan Penyelengara
Pendapat senada dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Aryanto. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan penerimaan CPNSD Lampung 2008 sehingga hal itu mengindikasi adanya kecurangan yang bakal dipraktekkan. "Salah satunya adalah panitia menafikan potensi perguruan tinggi lokal untuk ikut terlibat proses seleksi. Padahal sudah terbukti tahun 2003, proses rekrutmen dinilai baik saat bekerja sama dengan Unila---Universitas Lampung," kata Aryanto, Minggu (16-11).
Anehnya, panitia justru memilih Universitas Indonesia (UI) untuk mengadakan kerja sama yang tidak jelas komitmennya untuk membangun Lampung. Apalagi, kata Aryanto, Unila tidak kalah kredibelnya dengan UI karena dalam penerimaan mahasiswa pun alat yang digunakan tidak berbeda cara. "Unila jelas mempunyai tanggung jawab moral untuk menentukan pilihan aparatur dengan sumber daya manusia yang terbaik untuk Lampung," kata dia.
Ketua Partai Pembebasan Rakyat Nasional (Papernas) Lampung Rachmat Husen pun mengatakan pemda jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa melegakan masyarakat. Pernyataan itu harus disertai bukti-bukti dengan menekan peluang kecurangan di setiap tahap.
Posko Bersama
Untuk mewujudkan pengawasan di setiap tahap seleksi itu, Pussbik berencana bergabung beberapa organisasi dan lembaga swadaya mayarakat (LSM) untuk membentuk posko pengaduan CPNSD. Salah satunya, kata Aryanto, pihaknya telah mendiskusikan dengan Komite Anti-Korupsi (KoAK) Lampung dan elemen lain. "Lagi pula beberapa jaringan NGO--non government organization di Jakarta siap mendukung."
Aryanto menambahkan sejauh ini belum ada pembicaraan tentang teknis program posko tersebut. Namun, pihaknya bersama beberapa LSM juga pernah bersatu membuka posko pengaduan masyarakat untuk penerimaan CPNSD. Dan hasilnya banyak sekali terbuka kecurangan yang dilakukan oknum pejabat dan aparat pemerintah.
Gino juga menyatakan siap bergabung dengan para aktivis di LSM lain membentuk posko pengaduan seleksi CPNSD. Karena pelaksanaan rekrutmen CPNSD adalah kepentingan publik untuk mewujudkan good governance and clean government. "Harapannya penyelenggara negara dapat menyerap aspirasi masyarakat, untuk kemudian disikapi."
Sebelumnya, Lampung Post Minggu (16-11), memberitakan Koordinator KoAK Lampung Ahmad Yulden Erwin tahun ini kembali membuka posko pengaduan untuk mengadvokasi korban kecurangan ataupun pelapor yang punya bukti kuat. "Akan kami advokasi habis-habisan dibantu juga teman-teman koalisi NGO se-Indonesia," ujar dia.
Sebab, kata Erwin, untuk menghapus praktek kecurangan itu, mesti ada komitmen antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Pemerintah hendaknya tegas tidak boleh ada gratifikasi dalam seleksi CPNSD. "Komitmen pemerintah pun harus dari pemerintah pusatnya dahulu karena memang ujung-ujungnya uang itu sampai ke pusat juga."
Terkait pengamanan proses tes CPNSD, Kapoltabes Bandar Lampung Kombes Pol. Syauqie Achmad menegaskan pada prinsipnya, Poltabes siap mengamankan proses pelaksanaan tes CPNSD tersebut. "Sudah menjadi tugas polisi melakukan pengamanan. Tidak hanya terkait pelaksanaan, tetapi juga penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran hukun."
Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu permintaan panitia pelaksana dan melakukan koordinasi terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat tes.(sumber: Lampung Post)