INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa penduduk di wilayah Indramayu menerima kiriman dana dari kerabat yang bekerja di luar negeri sebesar ratusan miliar rupiah per tahun. Namun, banyak warga Indramayu yang bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, alias memakai calo.
Dalam acara penyambutan 32 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diungsikan dari Tunsia di Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamud mengungkapkan, pihaknya tidak menyangka bahwa ada warga Indramayu yang bekerja di Tunisia, negara Afrika Utara yang sedang dilanda konflik. Karena 25 orang TKI Indramayu tersebut tidak pernah terdaftar lewat jalur resmi.
Kamud mengatakan bahwa sebagian besar warga Indramayu yang bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur legal. Pada 2009, menurut Kamud, terdapat 4.619 warganya yang bekerja di luar negeri dan pada 2010 terdapat 2.985 orang. Diduga, mereka yang bekerja ke luar negeri secara tidak resmi lebih banyak lagi.
Banyaknya warga yang bekerja secara tidak resmi ke luar negeri bisa dilihat dari uang yang masuk ke kabupaten Indramayu. Kamud mengatakan bahwa setiap tahunnya, uang yang dikirimkan dari luar negeri ke Indramayu melalui berbagai jasa pengiriman uang jumlahnya sangat fantastis, bahkan hingga ratusan miliar. Informasi itu berdasarkan data dari jasa-jasa pengiriman uang dari luar negeri yang tersebar di Indramayu.
Ini menandakan jumlah pekerja Indramayu di luar negeri lebih besar berkali-kali lipat dari yang terdaftar di pemerintah kabupaten.
Salah seorang warga asal Indramayu yang dipulangkan dari Tunisia, Juju Juhariah, mengaku menggunakan jasa calo atau sponsor karena lebih cepat memberangkatkannya ke luar negeri ketimbang melalui prosedur yang berbelit-belit.
Seperti para tenaga kerja lainnya yang dipulangkan, Juju bekerja di sektor informal kepada salah seorang anggota keluarga Presiden Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali. Ketika revolusi rakyat mulai bergolak dan menuntut presiden untuk turun, Ben Ali kabur keluar negeri diikuti oleh sebagian besar anggota keluarganya.
Karena mereka kehilangan majikan yang menampung dan membiayainya, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibukota Tunisia, Tunis, memulangkan mereka kembali ke tanah air.
Pihak Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai surat izin kerja dan izin tinggal, serta tanpa dilindungi kontrak kerja yang jelas karena pengiriman dari Indonesia dilakukan tidak melalui prosedur yang ditetapkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (vivanews)
Kamud mengatakan bahwa sebagian besar warga Indramayu yang bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur legal. Pada 2009, menurut Kamud, terdapat 4.619 warganya yang bekerja di luar negeri dan pada 2010 terdapat 2.985 orang. Diduga, mereka yang bekerja ke luar negeri secara tidak resmi lebih banyak lagi.
Banyaknya warga yang bekerja secara tidak resmi ke luar negeri bisa dilihat dari uang yang masuk ke kabupaten Indramayu. Kamud mengatakan bahwa setiap tahunnya, uang yang dikirimkan dari luar negeri ke Indramayu melalui berbagai jasa pengiriman uang jumlahnya sangat fantastis, bahkan hingga ratusan miliar. Informasi itu berdasarkan data dari jasa-jasa pengiriman uang dari luar negeri yang tersebar di Indramayu.
Ini menandakan jumlah pekerja Indramayu di luar negeri lebih besar berkali-kali lipat dari yang terdaftar di pemerintah kabupaten.
Salah seorang warga asal Indramayu yang dipulangkan dari Tunisia, Juju Juhariah, mengaku menggunakan jasa calo atau sponsor karena lebih cepat memberangkatkannya ke luar negeri ketimbang melalui prosedur yang berbelit-belit.
Seperti para tenaga kerja lainnya yang dipulangkan, Juju bekerja di sektor informal kepada salah seorang anggota keluarga Presiden Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali. Ketika revolusi rakyat mulai bergolak dan menuntut presiden untuk turun, Ben Ali kabur keluar negeri diikuti oleh sebagian besar anggota keluarganya.
Karena mereka kehilangan majikan yang menampung dan membiayainya, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibukota Tunisia, Tunis, memulangkan mereka kembali ke tanah air.
Pihak Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai surat izin kerja dan izin tinggal, serta tanpa dilindungi kontrak kerja yang jelas karena pengiriman dari Indonesia dilakukan tidak melalui prosedur yang ditetapkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (vivanews)