Aksi Selebriti, Dengan naiknya status hukum Angelina Sondakh dari tersangka kini terdakwa, DPR melalui sidang paripurnanya, Selasa, 2 Oktober 2012, memberhentikan sementara Angelina Sondakh sebagai anggotanya.
Seperti berita yang dikutip dari Tribunnews, keputusan ini diambil DPR setelah mendapat rekomendasi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan DPR yang disampaikan oleh wakil ketuanya, Siswono Yudhohusodho.
Bunyi rekomendasi BK tersebut sebagai berikut: "Dengan ini memberhentikan khusus sementara atas nama
Angelina Sondakh,"
Dari seluruh Anggota DPR yang menghadiri sidang Paripurna tersebut, semuanya menyatakan setuju dengan rekomendasi BK.
Maka per hari ini, Terdakwa Angelina Sondakh yang dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan Terlibat Kasus penyuapan dalam pembangunan wisma atlet sea games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri itu bukan lagi anggota DPR. (as/djf)
Seperti berita yang dikutip dari Tribunnews, keputusan ini diambil DPR setelah mendapat rekomendasi pemberhentian sementara dari Badan Kehormatan DPR yang disampaikan oleh wakil ketuanya, Siswono Yudhohusodho.
Bunyi rekomendasi BK tersebut sebagai berikut: "Dengan ini memberhentikan khusus sementara atas nama
Angelina Sondakh,"
Dari seluruh Anggota DPR yang menghadiri sidang Paripurna tersebut, semuanya menyatakan setuju dengan rekomendasi BK.
Maka per hari ini, Terdakwa Angelina Sondakh yang dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan Terlibat Kasus penyuapan dalam pembangunan wisma atlet sea games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri itu bukan lagi anggota DPR. (as/djf)