Irawady Langsung Ditahan


JAKARTA (Berita Nasional) : Tertangkap basah menerima uang suap dari salah satu rekanan Komisi Yudisial sebesar Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS, Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudusial, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (27/9) mengungkapkan, syarat pemeriksaan 1x24 jam seperti yang tertera dalam KUHAP telah terlampaui. Menurutnya, dilihat dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa dua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.


‘’Untuk selanjutnya IJ (Irawady Joenoes, red) ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri. Begitu juga Freddy (rekanan KY, red), pun ditahan disitu,’’ ujarnya dalam keterangan persnya di Gedung KPK Kuningan.


Irawady, tambah Tumpak, dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 12 b jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Penberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak penyuap, Freddy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 butir a jo Pasal 13 UU yang sama.


‘’Penyidik KPK bekerja terus. Sore ini (kemarin, red) akan dilakukan penggeledahan untuk membuat perkara tersebut terang dan untuk mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya,’’ ujarnya. Penggeledahan di kantor Irawady di KY, rumah pribadinya di Jalan Rangu Raya No 21 Cinere, serta di kantor PT PS, Kamis (27/9) dilakukan.


Untuk memperjelas posisi kasus, ujar Tumpak lagi, KPK juga akan meminta keterangan pihak KY. Apakah ada indikasi keterlibatan KY sebagai institusi? ‘’Saya rasa tidak,’’ ujar Tumpak yang didampingi Direktur Penyelidikan KPK Ade Raharja.


Dikonfirmasi soal bantahan pihak Irawady, Tumpak menegaskan itu hanya sekedar dalih. ‘’KPK punya counter atas semua pernyataan mereka. Pihak yang diperiksa pasti punya alibi, tapi berdasarkan fakta dan data penyidik, semua bertentangan dengan apa yang dikatakan (mereka, red),’’ ujarnya tegas.


Di Mabes Polri Irawady dijebloskan ke blok A. Sebelum masuk ke dalam sel dia harus melalui prosedur seperti mengisi buku tahanan dan penggeledahan. ‘’Pokoknya tak boleh bawa HP ke dalam sel,’’ kata seseorang di lingkungan Bareskrim.


Irawady satu sel dengan Ayong, tersangka illegal logging yang kini tengah dibantarkan ke RS karena sakit. Letak sel yang tanpa AC, lemari es, dan tv itu bersebelahan dengan sel mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri.(*)
◄ Newer Post Older Post ►