Melihat telah seminggu dibukanya pendaftaran 45 paket proyek tersebut, anggota Dewan pun bereaksi. Mereka mengkritisi. Ketua Fraksi Gabungan Hamsah Aska, Kamis (4/10), menyayangkan hal itu bisa terjadi, apalagi ternyata pendaftaran itu berdasarkan nota rekomendasi persetujuan pimpinan Dewan.
Ini sangat aneh, jelas-jelas melanggar peraturan. Dana seluruh anggaran perubahannya saja belum disetujui untuk disahkan, tapi mengapa pendaftaran proyeknya sudah dibuka, ujarnya.
Jika sudah dilakukan inisiatif demikian, kata dia, untuk apalagi dilakukan sidan gparipurna pengesahan APBD Perubahan, karena itu hanya formalitas dan membuang waktu dan energi anggota Dewan saja, katanya.
Keppres No.80/2005 menyebutkan program dan proyek dapat dilaksanakan jika keadaan darurat dan mendsak. Seperti terjadi bencana alam, banjir, dan gempa serta musibah lainnya. Ini justru terkesan buru-buru dilakukan pendaftaran proyek. Sesuatu kegiatan yang diburu-buru tidak akan berhasil sempurna, kata dia.
Tidak hanya itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Edi Rusdiyanto menemukan adanya pelaksanaan program proyek sudah selesai berjalan. Dana anggaran sudah digunakan sudah habis terpakai, tetapi pos mata anggaran itu baru dimasukkan dan dilakukan pembahasan pada anggaran APBD Perubahan.(*)