"Polri akan mendukung upaya jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di samping akan melakukan penyidikan kasus pencucian uang terhadap Adelin Lis," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Selasa.
Namun, Sisno tidak menjelaskan lebih rinci soal dugaan pidana pencucian uang oleh Adelin Lis.
Sisno juga menyayangkan sikap hakim PN Medan yang tidak menggelar sidang di lokasi kejadian untuk melihat lokasi kerusakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis.
Polri telah melakukan penyidikan optimal dan telah dapat membuktikan bahwa telah terjadi perusakan hutan. Ada fakta obyektif yang perlu dilihat, katanya.
Jaksa, kata Sisno, sebenarnya telah menyarankan agar hakim dalam memutus perkara perlu melihat fakta lapangan.
"Dengan tidak melihat fakta di lapangan itu, maka sidang tidak bisa berlangsung objektif, tidak jujur dan tidak adil," katanya menegaskan.
Ia mengharapkan agar instansi atau pihak lain perlu melakukan pengkajian yang mendalam atas putusan bebas Adelin Lis yang kontroversial itu.
Hakim, pada 5 November 2007 menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena tidak terbukti melakukan pembalakan liar.
Ia juga dinyatakan tidak terbukti menebang kayu di luar area rencana kerja tahunan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Menurut Majelis Hakim, Adelin terbukti bersalah tidak menaati peraturan tebang pilih tanam Indonesia.
Namun, kesalahan itu bukan merupakan wilayah hukum pidana melainkan masalah administrasi sehingga yang patut menghukumnya adalah Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar kerugian negara Rp119,8 miliar.
Adelin sempat kabur ke luar negeri sebelum tertangkap di Beijing, China, pada 8 September 2006 saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Beijing. (*)