Pemred Tabloid Investigasi Dituntut Satu Tahun Penjara

JAKARTA (Berita Nasional) : Pemimpin redaksi (Pemred) Tabloid Dwimingguan Investigasi, Eddy Soemarsono, dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah, yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Robert Tacoy dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan Eddy terbukti melakukan pencemaran dan penyerangan nama baik pejabat melalui pemberitaan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi," kata Robert Tacoy.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut Eddy agar membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, Eddy diwajibkan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut JPU, pemberitaan tabloid Investigasi tentang tuduhan korupsi yang dilakukan Ismeth Abdulah adalah berita yang tidak berdasar.

Pemberitaan tersebut, masih menurut JPU, telah mengganggu kinerja Ismeth dan mengusik ketenangan keluarganya.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Eddy, Dumoli Siahaan menyatakan tuntutan itu terlalu berat.

Pemberitaan di media massa adalah bentuk kebebasan pers. Pemberitaan tentang Ismeth, katanya, merupakan ekspresi kebebasan pers, sama seperti karikatur presiden.

"Itu masih dalam kadar yang biasa," kata Dumoli.

Rencananya, Eddy dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada 27 Desember 2007.

Pemred tabloid Dwimingguan Investigasi, Eddy Soemarsono, diadili atas berita tentang berbagai dugaan korupsi dan suap melibatkan mantan Ketua Otoritas Batam Ismeth Abdullah.

Berita tersebut dimuat di Tabloid Investigasi edisi 11, tanggal 11-30 Agustus 2006.

Eddy didakwa melakukan pencemaran nama baik Ismeth yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eddy dengan Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP, dan Pasal 310 ayat (2), serta Pasal 18 ayat (2) KUHP jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(gatra.com)
◄ Newer Post Older Post ►