PLN Tanjungkarang Rugi 12,1%

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Selama 2007, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungkarang mengalami kerugian energi listrik 12,1 persen atau setara dengan Rp120 miliar.

Di sisi lain, kerugian yang berhasil ditekan melalui penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) baru 3,4 juta kwh atau senilai Rp1,9 miliar.

Asisten Manajer Teknis PLN Cabang Tanjung Karang, Saleh Siswanto, mengemukakan hal tersebut usai menjadi pembicara dalam Forum Dialog Konsumen Listrik-PLN Wilayah Lampung yang digelar Pussbik Lampung di Hotel Marcopolo, Rabu (30-1).

Dia mengatakan angka kerugian tahun 2007 naik 10,2--11 persen dibandingkan tahun 2006."Kenaikan angka susut listrik ini dikarenakan persoalan teknis yang memang tidak bisa dihindari dari pusat pembangkit untuk kemudian dialirkan kepada masyarakat.

Adapun susut idealnya di seluruh Indonesia bila diratakan hanya berkisar 9--10 persen saja," kata Saleh.Sedangkan kerugian yang berhasil ditekan selama 2006 sebanyak 3,5 juta kwh atau sebesar Rp2,2 miliar.

"Untuk itu, pada tahun 2008 ini, P2TL Cabang Tanjungkarang menargetkan menyelamatkan energi listrik sebesar 5 juta kwh atau bila diuangkan sebesar Rp2,7--Rp3 miliar.

"Saleh mengakui keberhasilan pemenuhan target tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan petugas PLN serta partisipasi masyarakat.

"Selama ini memang untuk P2TL mengalami kesulitan karena dari 295 ribu pelanggan PLN Cabang Tanjungkarang, petugas P2TL hanya berjumlah 12--15 personel," ujarnya.

Pada 2008 ini, pihaknya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna merekrut pekerja outsourching. "Tentunya kami juga mengedepankan kompetensinya pada bidang kelistikan.

Selain itu, tenaga yang terekrut itu mesti memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena bisa jadi konsumen yang didatangi tidak melakukan pelanggaan. Sehingga memang dibutuhkan kemampuan pendekatan persuasif dari petugas.

"Selain itu, PLN Cabang Tanjungkarang akan melakukan rehabilitasi sirkuit sebanyak 20 persen dari total 2500 kilometer sirkuit yang dimiliki selama tahun 2008 ini.

"Karena itu kami meminta kepada masyarakat juga memperhatikan petugas P2TL yang melakukan pengecekan untuk diketahui surat tugas dan tanda pengenalnya. Sehingga pihak PLN bisa menindak petugas yang nakal atau melanggar aturan," tambah Saleh lagi.(sumber: Lampung Post)
◄ Newer Post Older Post ►