DPRD Persoalkan Ruilslag GOR Saburai

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung yang menangani ruilslag GOR Saburai mempersoalkan rencana Pemprov Lampung menukar guling kawasan GOR Saburai dengan lahan 10 hektare milik PT Damai Indah Lestari (DIL) di Kemiling.

Dalam rapat dengar pendapat Pansus dengan Pemprov Lampung di Gedung DPRD, Jumat (18-4), Ketua Pansus Indra Ismail mempertanyakan mengapa harus meruilslag kawasan GOR Saburai. Ia juga mempertegas istilah penglepasan aset dengan pemindahan aset adalah dua hal yang berbeda. Ruilslag merupakan penglepasan aset yang perlu persetujuan DPRD.


Rapat dengar pendapat itu, Pemprov Lampung diwakili Ketua Bappeda Suryono S.W dan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Daerah, Harun Al-Rasyid.

Anggota Pansus Mega Putri Tarmizi juga meminta Pemprov mempertimbangkan kembali rencana itu. Menurut dia, jika diasumsikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di kawasan GOR Saburai Rp3 juta per meter persegi, harga jual yang diperoleh adalah Rp65 miliar. Dengan asumsi harga bangunan GOR Saburai Rp5 miliar, total jualnya menjadi Rp70 miliar.

Perhitungan NJOP tanah di Kemiling, kata Mega, adalah Rp150 ribu per meter. Jika ditotalkan luas lahan 10 hektare itu, diperoleh harga Rp15 miliar. "Bagaimana selisih ini akan dipertanggungjawabkan," kata Mega.

Anggota Pansus Lukmansyah pun mempertanyakan alasan membangun kawasan olahraga terpadu, tetapi dengan penekanan ruilslag. "Provinsi Sumatera Selatan sukses membangun kawasan olahraga Jaka Baring tanpa perlu ruilslag. Kawasan yang lama masih menjadi aset Pemprov Sumatera Selatan," kata Lukmansyah.

Selain persoalan itu, masalah yang muncul adalah perlu dipertanyakan kembali peruntukan kawasan Kemiling yang menjadi kawasan reservasi serapan air. Anggota Pansus Sugeng Kristianto juga mempertanyakan status kepemilikan lahan PT DIL seluas 10 hektare itu.

Baru Satu Investor

Pemprov Lampung yang diwakili Kepala Bappeda Suryono S.W. dalam pengantarnya mengatakan, sarana dan prasarana olahraga masih sangat terbatas, sedangkan perkembangan Kota Bandar Lampung sangat pesat. Sampai kini, baru ada satu pengusaha yang mau menawarkan diri, yaitu PT DIL. "Mereka memiliki lahan di kawasan yang sudah dipatok jadi kawasan olahraga. Tetapi, tidak menutup kemungkinan mencari kompetitor (investor, red) yang lain," kata Suryono.

Di sisi lain, Harun Al-Rasyid menambahkan setelah DPRD menyetujui akan dilakukan penilaian terhadap aset karena alasan biayanya mahal. Suryono menegaskan yang paling penting adalah izin prinsip (persetujuan Dewan) yang akan menjadi dasar penilaian lembaga independen (sebelum ruilslag).Rapat dengar pendapat itu akhirnya menyimpulkan Pansus setuju pembangunan kawasan olahraga di Kemiling, tapi tidak dengan meruilslag GOR Saburai. (sumber: Lampung Post)

◄ Newer Post Older Post ►