70% Hutan Lindung di Lamsel Telah Rusak


KERUSAKAN hutan lindung di wilayah Kabupaten Lampung Selatan saat ini mencapai 70 persen. Penyebabnya, masyarakat yang berada di hutan lindung menjadikan tempat tersebut sebagai usaha tanaman semusim.


Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan Asnil Noer, luas wilayah hutan lindung di wilayah tersebut 26.413,16 ha. Namun, lantaran Kabupaten Pesawaran pecah menjadi kabupaten sendiri, saat ini luas wilayah hutan lindung di Lampung Selatan mencapai 13..886,7 ha. Sedangkan hutan produksi dengan luas 44.301,9 ha.


"Dengan luas wilayah tersebut, saat ini kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan mencapai 70 persen. Hal ini, dilihat dari sudut pendang kehutanan," kata dia.


Asnil Noer mengatakan untuk kerusakan hutan lindung yang terparah berada Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Ketibung. Kerusakan hutan lindung tersebut diakibatkan masyarakat masuk secara illegal dan menempati hutan lindung tersebut, kemudian mereka merambah hutan lindung dan digantikan dengan tanaman semusim.


"Kerusakan hutan lindung di wilayah ini disebabkan karena masyarakat yang menempati wilayah tersebut merambah hutan. Sehingga, hutan lindung semakin rusak akibat pepohonan yang ada di hutan lindung ditebangi dan diganti dengan tanaman semusim seperti membuka lahan persawahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka," urainya.


Menurut dia, untuk mencegah terjadinya perambahan hutan yang semakin meluas, pihaknya kini telah melakukan rehabilitasi terhadap hutan lindung agar kondisi hutan lindung bisa kembali seperti semula.


Namun, untuk mengembalikan keaslian hutan lindung seperti semula tidaklah mudah. Bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kehutanan harus berusaha keras untuk mengembalikan hutan lindung di wilayah tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para penebang pohon secara ilegal.


"Sampai saat ini tidak ada lagi penebang pohon di hutan lindung secara ilegal. Jika ada masyarakat yang masih melakukan perambahan hutan lindung, kami akan memberikan sanksi dan hukuman sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Asnil Noer.


Menurut dia, untuk mengembalikan kerusakan hutan lindung di wilayah Lampung Selatan yang mengalami kerusakan mencapai 70 persen tersebut, Dinas Kehutanan saat ini berusaha mencanangkan program 'kecil menanam dewasa memanen' kepada masyarakat di daerah tersebut.


Pepohonan yang ditanam di hutan lindung seperti karet, durian, dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar masyarakat senang menanam pohon, baik di luar hutan maupun di dalam hutan. Sehingga hasilnya nanti bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut.
◄ Newer Post Older Post ►