Grup band Seringai harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya adalah logo Tribata yang bergambar tengkorak tersebut.
Polisi mempermasalahkanng penggunaan Tribata yang tanpa ijin dan merasa terhina dengan lambang tersebut.
Seringai terancam pasal 208 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum Indonesia. Dan acamannya adalah hukuman pidana paling lama 4 bulan penjara.