GARA-GARA mengecas telepon seluler di ruang umum, seorang penghuni apartemen ditahan polisi. Indikasi aparat hukum jadi alat pengusaha semakin marak.
Aguswandi Tanjung sudah hampir dua bulan ini meringkuk di tahanan polisi gara-gara mengecas telepon sakunya. Penghuni apartemen ini dituduh melanggar Pasal 363 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mencuri barang milik orang lain dari dalam rumah dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun. Padahal ia merasa listrik di koridor itu adalah ”bagian bersama” seperti diatur Undang-Undang Rumah Susun, dan ia tetap membayar tagihan listrik dan biaya servis dengan harga lama. Yang tak dibayarnya adalah kenaikan tarif, yang dianggapnya ditetapkan sepihak oleh pengelola gedung ITC Roxy Mas itu.
Perbedaan pendapat ini sebenarnya akan diselesaikan melalui dialog. Namun, sehari sebelum terlaksana, penangkapan terjadi. Penahanan ini jelas menyiratkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh polisi, hingga diajukan ke praperadilan. Namun, bila melihat kecenderungan penerapan hukum belakangan ini, Aguswandi mungkin tak dapat berharap banyak untuk mendapatkan keadilan. Soalnya, ia berhadapan dengan pihak yang merupakan bagian dari konglomerat besar di negeri ini.
Apa yang dihadapi Aguswandi tak jauh berbeda dengan yang dialami Prita Mulyasari. Ibu muda ini sempat dipenjarakan oleh jaksa hanya gara-gara mengirim keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni melalui e-mail kepada sepuluh temannya. Rupanya e-mail itu kemudian tersebar luas dan ibu muda ini pun dikenai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pencemaran nama baik melalui Internet dengan ancaman hukuman maksimum enam tahun. Penyalahgunaan pasal ini diduga terjadi karena pemilik RS Omni ditengarai seorang pengusaha yang berstatus buron tapi dekat dengan oknum pejabat tinggi hukum.
Status buron memang tak mengurangi kekuatan kong-lomerat hitam memanfaatkan oknum aparat hukum. Contoh terakhir adalah ditersangkakannya Ketua KPK Bibit Samad Rianto oleh polisi karena mencekal dan mencabut cekal Joko Tjandra, pengusaha yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung tapi kini berstatus buron. Ketua KPK Chandra Hamzah juga menjadi tersangka karena mencekal Anggoro, pengusaha yang dekat dengan aparat hukum, yang kini juga berstatus buron karena diduga menyuap anggota DPR. Akibat status tersangka ini, kedua pejabat lembaga antikorupsi itu harus dinonaktifkan oleh Presiden. Joko Tjandra pun masih sanggup mentersangkakan Ketua Yayasan BRI yang berani mempersoalkan wanprestasinya dalam kasus pembangunan Gedung BRI II dan BRI III.
Bila sosok terhormat saja bisa ditersangkakan oleh para konglomerat hitam, apalagi mantan pegawai mereka yang berani melawan. Ini dialami oleh Vincentius Amin Sutanto. Mantan pejabat keuangan PT Asia Agri ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena mentransfer uang perusahaan milik Sukanto Tanoto ini senilai US$ 3,1 juta ke rekeningnya, kendati ia baru sempat mencairkan Rp 200 juta. Proses pengadilannya hingga ke Mahkamah Agung pun mungkin masuk rekor tercepat di negeri ini. Amat ironis bila dibandingkan dengan masih ditolaknya berkas penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun—alias terbesar dalam sejarah RI—oleh kejaksaan.
Ironi serupa juga terjadi pada hukuman empat tahun yang dijatuhkan kepada Robert Tantular, tersangka utama pembobolan Bank Century, yang menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan harus mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Atau pada hukuman penjara sepuluh tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Hutomo Mandala Putra karena mendalangi pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Kecenderungan ironis ini harus kita hentikan. Aparat hukum adalah alat negara untuk menegakkan keadilan bagi rakyat. Jangan biarkan polisi menjadi alat pengusaha hitam.