Tapi mari kita berpikir lurus, selurus dan sepolos kata-kata hukum internasional. Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli hukum internasional terkait serangan Israel atas kapal-kapal Armada Kebebasan di wilayah perairan internasional.
Craig Murray (mantan Dubes Inggris dan pakar hukum laut):
Kata pada posisi hukum amatlah polos. Menyerang kapal berbendera asing di perairan internasional adalah ilegal. Ini merupakan tindakan perang ilegal.
Karena kejadian itu terjadi di laut lepas tidak berarti hanya hukum internasional yang berlaku. Hukum Laut cukup jelas bahwa ketika insiden terjadi di atas kapal di laut lepas (di luar wilayah perairan siapa pun) hukum yang berlaku adalah hukum dari negara yang benderanya berkibar di kapal tempat insiden itu terjadi. Secara hukum, kapal Turki adalah wilayah Turki.
Oleh karena itu ada 2 kemungkinan hukum yang jelas.
Kemungkinan pertama adalah pasukan Israel bertindak atas nama pemerintah Israel dalam membunuh para aktivis di atas kapal. Apabila Israel berada dalam posisi perang dengan Turki, maka tindakan Israel berada di bawah yurisdiksi internasional sebagai kejahatan perang.
Kemungkinan kedua adalah apabila pembunuhan itu tidak diotorisasi oleh militer Israel, maka tindakan pembunuhan itu berada di bawah yurisdiksi Turki. Jika Israel tidak menganggap dirinya dalam posisi perang dengan Turki, maka Israel harus menyerahkan pasukan komando yang terlibat untuk diadili di Turki di bawah hukum Turki.
Singkatnya, jika Israel dan Turki tidak berperang, maka hukum Turki yang berlaku terhadap apa yang terjadi di kapal. Adalah Turki, bukan Israel, yang berwenang melakukan penyelidikan atau investigasi setiap peristiwa dan untuk melakukan setiap penuntutan. Israel wajib menyerahkan personil yang dituntut.
Francis Boyle (Profesor hukum internasional di University of Illinois College of Law)
Serangan Israel terhadap Armada Gaza melanggar Konvensi SUA [Konvensi PBB tentang Penindakan terhadap Aksi Ilegal Melawan Keselamatan Navigasi Maritim], dimana Israel , Turki, Irlandia, dan Amerika Serikat adalah pihak bagi konvensi itu. Konvensi ini didorong Amerika Serikat sebagai reaksi terhadap aksi pembajakan Kapal Achille Lauro.
Terkait dengan blokade, kapankah sebuah negara bisa menerapkan blokade? Jawabannya, ketika dalam keadaan perang atau PBB telah memberikan izin khusus. Blokade laut adalah tindakan perang di bawah hukum internasional, jadi tidak satu negara pun berhak secara hukum menerapkan blokade terhadap yang lain kecuali jika bertindak dalam membela-diri secara individual atau kolektif; sebuah persyaratan standar untuk berperang atau jika Dewan Keamanan PBB telah mengumumkan tindakan yang diperlukan untuk menjaga perdamaian internasional.
Banyak pihak menganggap blokade Israel atas Jalur Gaza berada di atas dasar hukum yang sangat meragukan. Status Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah rezim pendudukan yang agresif. Rezim pendudukan yang agresif berbeda dari keadaan perang yang sebenarnya dan oleh sebab itu Israel tidak memiliki hak secara teknis untuk membentuk sebuah blokade. Selain itu, insiden pada hari Minggu terjadi 40 mil di lepas pantai Gaza. Ini berada di luar rentang blokade yang tradisional (12 mil). Akhirnya, tindakan Israel benar-benar ilegal.
Richard Falk (Profesor Emeritus Hukum Internasional Princenton University dan Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina)
Israel bersalah atas perilaku mengejutkan dengan menggunakan senjata mematikan terhadap warga sipil di atas kapal yang berada di lautan lepas, dimana kebebasan bernavigasi dijamin menurut hukum laut.
Adalah penting untuk dituntut secara kriminal pertanggungjawaban orang-orang Israel yang bertanggung jawab atas perilaku ilegal dan pembunuhan ini, termasuk pemimpin politik yang mengeluarkan perintah.
Blokade di Gaza adalah bentuk hukuman kolektif besar-besaran yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila tindakan cepat dan tegas tidak diambil untuk mematahkan blokade Israel atas Gaza, maka kita semua akan terlibat dalam kebijakan kriminal yang membahaykan kelangsungan hidup seluruh komunitas yang terkepung itu.
Pakar hukum internasional Frankfurter Allgemeine Zeitung
Negara-negara tidak diperbolehkan oleh hukum internasional untuk memperluas kedaulatan mereka di perairan internasional... Di wilayah yang disebut zona tambahan, yang membentang 24 mil laut (44 km) dari pantai suatu negara, negara memang memiliki hak untuk menginspeksi -- terutama untuk memastikan penerapan hukum imigrasi dan peraturan kesehatan masyarakat. Namun, hal itu mempersyaratkan adanya dugaan beralasan dari pembajakan atau perdagangan manusia -- atau adanya dugaan bahwa kapal itu tidak terdaftar di negara manapun... Jika Israel telah menggunakan kekerasan terhadap kapal-kapal tanpa alasan yang sah, maka anggota kru kapal memiliki hak untuk membela diri.
Robin Churchill, profesor hukum internasional di University of Dundee, Skotlandia, mengatakan tidak ada dasar hukum untuk menaiki kapal ketika kapal itu berada di perairan internasional. Ove Bawa, profesor hukum internasional Swedia, mengatakan bahwa Israel tidak punya hak untuk mengambil tindakan militer. Hal itu didukung oleh Mark Klamberg di Universitas Stockholm, Hugo Tiberg, profesor hukum maritim dan Geir Ulfstein , profesor hukum maritim di Universitas Oslo, sementara, Jan Egeland, Direktur Norwegian Institute of International Affairs mengatakan bahwa hanya Korea Utara yang bersikap seperti Israel di perairan internasional.
Anthony D'Amato (Profesor hukum internasional di Northwestern University School of Law)
San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (landasan hukum yang diklaim Israel) hanya berlaku untuk situasi dimana hukum perang berlaku di antara negara-negara. Hukum perang tidak berlaku dalam konflik antara Israel dan Hamas, yang bahkan bukan negara. Dalam konteks ini, hukum Konvensi Jenewa-lah yang berlaku.
Diana Buttu (pengacara internasional Kanada)
Perjanjian Gaza-Jericho (yang diklaim Israel sebagai dasar hukum tindakannya) tidak lagi berlaku karena Israel telah menyatakan Kesepakatan Oslo sudah mati pada tahun 2001, dan Israel pun benar-benar telah melanggar perjanjian itu, sehingga penerapan Perjanjian Gaza-Jericho tidak masuk akal.
José María Ruiz Soroa (pakar hukum laut Spanyol penulis komentar hukum “Manual de derecho de la navegación Maritima”)
Israel tidak berhak menurut hukum internasional untuk membatasi kebebasan navigasi kapal apa pun di laut lepas, kecuali dalam beberapa situasi yang tidak berlaku untuk kasus Armada Gaza. Blokade bukanlah alasan yang sah karena merupakan konsep yang hanya berlaku untuk situasi perang. Dia juga menyebutkan bahwa tindakan Israel adalah pelanggaran terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional PBB untuk Penindakan terhadap Aksi Ilegal Melawan Keselamatan Navigasi Maritim (Konvensi SUA), yang ditandatangani oleh Israel pada April 2009. Menurut Pasal 6.1 SUA, yurisdiksi atas tindak pidana yang terjadi di atas kapal berada di bawah hukum negara yang benderanya berkibar di atas kapal tersebut.