Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan mengangkat Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), menggantikan Antasari Azhar.
Busyro terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dalam sidang Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Ia berhasil mengantongi 34 suara mengalahkan calon pimpinan KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto yang hanya mampu mendulang 20 suara dari total suara anggota Komisi III yang berjumlah 55 orang.
Selanjutnya Busyro akan memimpin lembaga antikorupsi tersebut selama satu tahun ke depan.
Masa jabatan ini disesuaikan dengan masa jabatan mantan Ketua KPK sebelumnya, Antashari Azhar, yang secara formal akan berakhir pada bulan Desember 2011.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan.
"Masa jabatannya satu tahun, menggantikan Antashari Azhar yang secara formal masa jabatannya berakhir bulan Desember 2011 nanti," ucapnya, Kamis (25/11).
Sebelumnya, Busyro dan Bambang telah melewati serangkaian tes calon pimpinan KPK serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada hari Rabu (24/11).
Busyro mengawali karir di bidang hukumnya pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, ia menduduki jabatan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2005-2010.
Pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952, ini berhasil meraih gelar Sarjana Hukumnya dari Fakultas Hukum UII pada (1977).
Pada tahun 1999, sebagai dekan di fakultas hukum UII, ia menjadi delegator dekan-dekan Fakultas Hukum se-Daerah Istimewa Yogyakarta menemui DPR RI untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.
Pernah menjadi anggota Dewan Kode Etik IKADIN Yogyakarta (1998-2000), dan juga anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta (2000-2005).
Sejak tahun 2005 ia dipercayakan untuk memegang jabatan terhormat sebagai Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2005-2010.
Peraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995 ini juga memiliki segudang pengalaman dalam memegang jabatan di bidang hukum, di antaranya pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), kemudian dilanjutkan sebagai sebagai pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990.
Pada tahun 1995-1998 ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Karir di bidang karya ilmiah sebagai penyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting" serta anggota tim riset konflik Maluku dan Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik Di Indonesia" (sumber www.komisiyudisial.go.id ).
Busyro terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dalam sidang Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Ia berhasil mengantongi 34 suara mengalahkan calon pimpinan KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto yang hanya mampu mendulang 20 suara dari total suara anggota Komisi III yang berjumlah 55 orang.
Selanjutnya Busyro akan memimpin lembaga antikorupsi tersebut selama satu tahun ke depan.
Masa jabatan ini disesuaikan dengan masa jabatan mantan Ketua KPK sebelumnya, Antashari Azhar, yang secara formal akan berakhir pada bulan Desember 2011.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan.
"Masa jabatannya satu tahun, menggantikan Antashari Azhar yang secara formal masa jabatannya berakhir bulan Desember 2011 nanti," ucapnya, Kamis (25/11).
Sebelumnya, Busyro dan Bambang telah melewati serangkaian tes calon pimpinan KPK serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada hari Rabu (24/11).
Busyro mengawali karir di bidang hukumnya pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK, ia menduduki jabatan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2005-2010.
Pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952, ini berhasil meraih gelar Sarjana Hukumnya dari Fakultas Hukum UII pada (1977).
Pada tahun 1999, sebagai dekan di fakultas hukum UII, ia menjadi delegator dekan-dekan Fakultas Hukum se-Daerah Istimewa Yogyakarta menemui DPR RI untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.
Pernah menjadi anggota Dewan Kode Etik IKADIN Yogyakarta (1998-2000), dan juga anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta (2000-2005).
Sejak tahun 2005 ia dipercayakan untuk memegang jabatan terhormat sebagai Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2005-2010.
Peraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tahun 1995 ini juga memiliki segudang pengalaman dalam memegang jabatan di bidang hukum, di antaranya pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986-1988), kemudian dilanjutkan sebagai sebagai pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990.
Pada tahun 1995-1998 ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Karir di bidang karya ilmiah sebagai penyunting buku "Politik Pembangunan Hukum Nasional" dan "Kekerasan Politik yang Over Acting" serta anggota tim riset konflik Maluku dan Tim Penulis buku "Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik Di Indonesia" (sumber www.komisiyudisial.go.id ).