Vokalis band Peterpan, Nazriel Ilham di hari Kemerdekaan RI maupun hari raya Idul Fitri, tidak mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Nasir Almi mengatakan, memang banyak pihak yang menanyakan kenapa penyanyi yang kerap disapa Ariel itu tidak mendapatkan remisi.
"Kenapa Ariel tidak diberakan remisi, karena belum putus, masih kasasi," jelas Nasir di Lembaga Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2011).
Nasir menjelaskan bahwa permohonan kasasi yang belum diputuskan itu membuat kekasih Luna Maya tidak mendapatkan remisi seperti tahanan-tahanan lain.
Perlu diketahui Ariel telah pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Keputusan penolakan banding Ariel sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG. Namun, penolakan berkas tidak dibarengi dengan hukuman tambahan. Ariel tetap diharuskan menjalani vonis hakim yakni penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta.
Putusan itu dibuat berdasarkan hasil Sidang Banding di Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH, Selasa, 19 April 2011(efi)