![]()  | 
| sapi kurban | 
Setelah  kita membahas syarat dan rukun berkurban alangkah baiknya bila kita bicarakan orang atau petugas yang menyembelih hewan kurban,  setelah kita memilih hewan ternak  untuk berkurban dalam posting kali ini perlu pula menentukan syarat  penyembelih hewan kurban.  
Berdasarkan pertanyaan dari seorang teman melalui pesan di akun twitter blogger(@aseps21) tentang syarat  penyembelih hewan kurban.  Meskipun blogger bukan ahli fikih blogger dengan segala keterbatasannya  akan coba menjawabnya. Karena berkurban termasuk ibadah  maka supaya  ibadah diterima maka cara memotongnya dan orangnya tertentu tidak  sembarang orang boleh memotong hewan kurban. 
Syarat  penyembelih hewan kurban tidak ada beda dengan penyembelih hewan ternak bukan untuk kurban  misalnya untuk Aqikah, hanya beda dalam niat saja. Sebetulnya yang  memilih dan menentukan penyembelih hewan kurban  tidak usah sendiri hal  ini bisa dipercayakan kepada panitia kurban  dalam kepanitiaan  pada  rapat ditentukan penyembelih termasuk orang/petugas untuk distribusi daging kurban.
Ada  beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban  termasuk syarat orang yang menyembelih serta  didalamnya termasuk rukun kurban  berdasarkan Hadis Nabi s.a.w :
 
Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah kurban adalah niat. Niat adalah satu rukun utama dalam ibadah apapun termasuk  dalam  ibadah kurban. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat  pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berkurban  dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya  Allah ibadah kurban kita diterima di sisi Nya. Sebaliknya jika niat kita  berkurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau  malu kalau tidak melaksanakan ibadah kurban, atau kurban yang  dipersembahkan untuk selain Allah, maka kurban-kurban tersebut tidak ada  manfaatnya dan tidak diterima di sisi Allah. Orang atau petugas yang menyembelih ketika memotong leher ternak harus  berniat kurban atas nama”Nama yang kurban" bin "Bapaknya”. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)
 
 
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)
Penyembelih beragama Islam 
 Ibadah kurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariatkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada non Islam,  karena  perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan.  Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan  kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan  kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal  ini adalah Allah SWT.  Karena dalam  menyembelih hewan harus atas  nama Allah jadi hal yang tidak mungkin  dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah s.w.tMenyembelih dengan pisau/golok yang tajam
Disembelih tepat di kerongkongan/ leher
Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika  hewan kurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai  mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum  benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan  tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.Terputus urat leher,
Urat leher adalah Nadi saluran pembuluh darah , Hulqum (jalan napas), Mari (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
Penyembelih harus orang Dewasa
Dewasa, yang dimaksud di sini cukup umur  anak-anak tidak boleh melakukan peyembelihan
Penyembelih harus sehat
Jadi  yang harus sehat bukan hanya ternak kurban saja orang yang menyembelih  juga harus sehat .Sehat jasmani dan rohani maksudnya selain secara fisik  sehat orang tersebut  harus sehat akal tidak hilang ingatan karena 
Penyembelih hewan harus Laki-laki 
Walaupun   tidak ada hadis yang melarang perempuan peyembelih hewan tapi sebaiknya  perempuan jangan karena terkait dengan ketentuan harus putus urat leher  atau nadi. Untuk menghindari hal tersebut banyak perempuan yang takut  atau tidak tega melihat darah.
Demikian  posting kali ini semoga bermanfaat selamat  Hari Raya Idul adha, selamat  menunaikan ibadah Haji bagi yang berangkat haji. Selamat menunaikan  ibadah kurban bagi yang berkurban bila ada kekurangan, atau lebih,   kritik serta saran bisa ditulis di kolom komentar
Sumber Berita Klik Aja Dech 
