Inilah Syarat penyembelih hewan kurban, Masuk Ya !

sapi kurban
Setelah  kita membahas syarat dan rukun berkurban alangkah baiknya bila kita bicarakan orang atau petugas yang menyembelih hewan kurban,  setelah kita memilih hewan ternak  untuk berkurban dalam posting kali ini perlu pula menentukan syarat  penyembelih hewan kurban.  

Berdasarkan pertanyaan dari seorang teman melalui pesan di akun twitter blogger(@aseps21) tentang syarat  penyembelih hewan kurban. Meskipun blogger bukan ahli fikih blogger dengan segala keterbatasannya akan coba menjawabnya. Karena berkurban termasuk ibadah  maka supaya ibadah diterima maka cara memotongnya dan orangnya tertentu tidak sembarang orang boleh memotong hewan kurban. 

Syarat  penyembelih hewan kurban tidak ada beda dengan penyembelih hewan ternak bukan untuk kurban misalnya untuk Aqikah, hanya beda dalam niat saja. Sebetulnya yang memilih dan menentukan penyembelih hewan kurban  tidak usah sendiri hal ini bisa dipercayakan kepada panitia kurban  dalam kepanitiaan  pada rapat ditentukan penyembelih termasuk orang/petugas untuk distribusi daging kurban.
 
Ada  beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban  termasuk syarat orang yang menyembelih serta  didalamnya termasuk rukun kurban  berdasarkan Hadis Nabi s.a.w :



Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah kurban adalah niat. Niat adalah satu rukun utama dalam ibadah apapun termasuk  dalam ibadah kurban. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berkurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah kurban kita diterima di sisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berkurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah kurban, atau kurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka kurban-kurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima di sisi Allah. Orang atau petugas yang menyembelih ketika memotong leher ternak harus berniat kurban atas nama”Nama yang kurban" bin "Bapaknya”.


Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."
(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)

Penyembelih beragama Islam
Ibadah kurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariatkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada non Islam,  karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT.  Karena dalam menyembelih hewan harus atas  nama Allah jadi hal yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah s.w.t

Menyembelih dengan pisau
/golok  yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya menyakiti binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).  Maksudnya supaya hewan  ternak tidak teraniyaya atau merasakan sakit lama.


Disembelih tepat di kerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).


Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan kurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.


Terputus urat leher,
Urat leher adalah Nadi saluran pembuluh darah , Hulqum (jalan napas), Mari (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

Penyembelih harus orang Dewasa
Dewasa, yang dimaksud di sini cukup umur  anak-anak tidak boleh melakukan peyembelihan

Penyembelih harus sehat
Jadi yang harus sehat bukan hanya ternak kurban saja orang yang menyembelih juga harus sehat .Sehat jasmani dan rohani maksudnya selain secara fisik sehat orang tersebut  harus sehat akal tidak hilang ingatan karena

Penyembelih hewan harus Laki-laki
Walaupun  tidak ada hadis yang melarang perempuan peyembelih hewan tapi sebaiknya perempuan jangan karena terkait dengan ketentuan harus putus urat leher atau nadi. Untuk menghindari hal tersebut banyak perempuan yang takut atau tidak tega melihat darah.

Demikian posting kali ini semoga bermanfaat selamat  Hari Raya Idul adha, selamat menunaikan ibadah Haji bagi yang berangkat haji. Selamat menunaikan ibadah kurban bagi yang berkurban bila ada kekurangan, atau lebih,  kritik serta saran bisa ditulis di kolom komentar
Sumber Berita Klik Aja Dech
◄ Newer Post Older Post ►