
Sumpah  pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah  sumpah  yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan   layaknya orang yang telah meninggal. 
Sumpah  pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan  dilengkapi  dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam  hukum  Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan  seperti  ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental  menerapkan  norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan  suatu tuduhan  atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti  sama sekali.
Di  dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai  sumpah  mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh   pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk   sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan   Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan   antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat,   biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang,   dan sebagainya.
Dalam  suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak  diajukan,  pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya  kedua  belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal   warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan   antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang   lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti   persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti   ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum   cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti   keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah   pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi   sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang   dilakukan hakim.
Sumber: terselubung.blogspot.com
.