Struktur 3D Dimetil Eter |
Sumber energi ini dapat diproduksi dari beberapa sumber, baik bahan bakar fosil seperti batubara maupun energi terbarukan seperti biomassa.
Ini terungkap pada Diskusi Kelompok Fokus bertema ”DME sebagai Bahan Bakar Pengganti Elpiji dan Transportasi” yang diadakan Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi (PTPSE) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurut Reza Sukaraharja, Kepala Laboratorium Kinerja Bahan Bakar dan Kinerja Mesin Lemigas, pembuatan DME lebih baik menggunakan sumber biomasa yang melimpah di daerah. Hal itu dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar di daerah.
Penggunaan DME yang selama ini terbatas sebagai propelan akan dikembangkan sebagai bahan bakar pada sektor transportasi dan rumah tangga untuk menggantikan kompor elpiji.
”Pemanfaatan di rumah tangga mengurangi ketergantungan pada elpiji yang sebagian besar diimpor dan meningkatkan ketahanan energi nasional,” ujar MAM Oktaufik, Direktur PTPSE BPPT. Data BPPT dan Kementerian ESDM, impor elpiji meningkat dari 1,6 juta ton pada 2010 jadi 2,1 juta ton (2011).
Berbagai uji coba
Untuk menerapkan DME pada rumah tangga, PTPSE BPPT mengkaji dan menguji coba mencampur DME dan elpiji dengan komposisi 20 : 80 persen. Penggunaan kompor yang ada di pasaran dapat dipakai langsung dengan aman, tanpa modifikasi.
Penggunaan plastik atau karet pada selang antara kompor dan tabung gas perlu dicermati. Sifat DME melelehkan material. ”Demi keamanan, pemakaian karet dan plastik perlu standar keamanan,” tuturnya.
Kajian dan uji coba juga dilakukan untuk aplikasi di sektor transportasi. Uji coba dilakukan untuk campuran DME dan solar pada mesin diesel.
Adapun kajian pada proses distribusi hingga pengilangan untuk pencampuran dua jenis bahan bakar ini menghasilkan kesimpulan, perlu infrastruktur khusus sesuai sifat DME. Sementara dari depo hingga ke konsumen dapat menggunakan infrastruktur elpiji yang ada.
Penggunaan campuran DME dan solar di Indonesia akan diatur berdasar Peraturan Menteri ESDM. ”Keluarnya peraturan menunggu pengesahan standarnya oleh Badan Standardisasi Nasional,” ujar Nurul Tri Aini, Kepala Seksi Pengolahan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Menurut Kepala Bidang Energi Terbarukan PTPSE BPPT Erlan Rosyadi, target standardisasi saat ini adalah untuk DME 100 persen tanpa campuran dengan elpiji atau solar. Sumber BSN menyebutkan, proses penetapan standar akan dipercepat dengan mengadopsi identik standar internasional, yaitu ISO. Prosesnya berlangsung 6 bulan.
Sumber : Kompas