Rembang-Perkara perceraian tahun 2010 yang ditangani Pengadilan Agama Rembang, menurun sedikit dibanding tahun sebelumnya. Kali ini ada perubahan menyolok dari pengajuan cerai, didasari kasus perselingkuhan.
Ketua Pengadilan Agama Rembang, Drs Anis Fuadz SH didampingi Desk Informasi Mahmudi menyebutkan, tahun 2009 pengajuan cerai yang didaftarkan dan ditangani sebanyak 1.136. Sedangkan tahun 2010 turun menjadi 1.089 perkara.
Menurut Anis Fuadz, bila tahun-tahun sebelumnya pengajuan cerai khususnya gugat dari pihak istri didominasi masalah ekonomi, pada tahun 2010 disebabkan kasus perselingkuhan. Jumlahnya mencapai 30% dari keseluruhan perkara.
Anis Fuadz menambahkan, hal ini menjadi fenomena menarik, karena sebelumnya pihak yang mendaftarkan cerai biasanya menutupi alasan kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Sementara itu Mahmudi menyampaikan, tidak semua perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama diselesaikan dengan sidang. Sebanyak 20 perkara ditolak dan 9 perkara dinyatakan gugur karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan 43 perkara dinyatakan gugur karena kedua pasangan suami-istri sepakat untuk rujuk.
Data di Pengadilan Agama Rembang diketahui, kurun waktu 2010 pengajuan cerai yang didaftarkan sejumlah 1.089 perkara, terdiri 1.035 gugat dan 54 talak, menyisakan 229 perkara belum selesai disidangkan. Sedangkan pada tahun 2009, pendaftaran cerai sebanyak 1.136 perkara, meliputi 1.084 gugat dan 52 talak.