Rembang-Inpres Nomer 7/2009 antara lain yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dinilai Persatuan Penggilingan dan Pedagang Beras
Ketua Perpprasi Rembang Suyudi menyebutkan, perhitungan harga gabah dan beras yang ditetapkan sebagai HPP tidak tepat lagi karena terlihat harga beras lebih rendah dari harga gabah. Dalam Inpres no 7/2009 disebutkan HPP beras sebesar Rp 5.060 per kilogram, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) Rp 3.345 per kilogram dan untuk mengubah gabah menjadi beras diperlukan ongkos giling antara Rp 200-Rp 400 per kilogramnya. Sehingga tidak mungkin harga beras lebih murah daripada harga gabah.
Menurut Suyudi, hal itu tidak akan terjadi jika HPP beras ditetapkan sebesar Rp 6.000 per kilogram, sehingga akan mentolerir lonjakan harga sampai Rp 7.500/kg, jika batas toleransi harga 25% untuk beras medium. Tetapi bila harga gabah kering giling sesuai Inpres Perberasan sebesar Rp 3.345 per kilogram, maka harga beras yang ideal yakni Rp 5.500 per kilogramnya.
Suyudi menambahkan, Perpprasi Rembang belum ada rencana untuk penyerapan gabah hasil musim tanam I 2011 sampai pemerintah mengeluarkan HPP baru baik untuk gabah kering panen, gabah kering giling dan beras. Anggota Perpprasi Rembang masih melihat dulu berapa besaran HPP-nya, sebab khawatir jika membeli sekarang tapi HPP ternyata rendah, maka akan menuai rugi.