Aksi Selebriti, Jakarta - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan atas tuduhan penganiayaan. Nikita akan dijerat dengan pasal 351 dengan acaman hukuman hingga lima tahun ke atas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Tentu saja, hukuman final bagi Nikita akan ditentukan di persidangan.
"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tergantung hakim," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2012).
Rikwanto menambahkan, Nikita akan ditahan selama 20 hari. Penahanan itu akan diiringi dengan proses hukum yang berjalan.
Jika nanti dirasa perlu, penahan bintang film 'Nenek Gayung' itu akan diperpanjang 20 hari lagi. (fk/mmu)
Sumber: hot.detik.com
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Tentu saja, hukuman final bagi Nikita akan ditentukan di persidangan.
"Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tergantung hakim," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2012).
Rikwanto menambahkan, Nikita akan ditahan selama 20 hari. Penahanan itu akan diiringi dengan proses hukum yang berjalan.
Jika nanti dirasa perlu, penahan bintang film 'Nenek Gayung' itu akan diperpanjang 20 hari lagi. (fk/mmu)
Sumber: hot.detik.com