BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Camat Sukabumi Rumbay Basri dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak menyalurkan bantuan ketua RT. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemkot Bandar Lampung, Lampung kini sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada Rumbay Basri.
Menurut Wakil Wali Kota Bandar Lampung Kherlani Tim Pembinaan yang terdiri dari Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuktikan Camat Sukabumi melakukan pelanggaran tersebut.
Kherlani menilai kasus ini sebagai tindakan yang sangat memalukan ini. Kherlani meminta seluruh camat dan aparatur Pemkot melaksanakan amanah membagikan hak orang lain. Baik itu hak antaraparatur maupun hak masyarakat yang sudah diamanatkan untuk dibagikan.
"Apalagi itu tunjangan operasional RT yang memang sudah wajib diberikan. Terlebih RT tidak memiliki gaji. Kalau sampai tunjangan RT Rp100 ribu per bulan masih juga diambil, itu namanya keterlaluan," kata Kherlani.
Tim Pemeriksa sudah merekomendasikan sanksi yang akan diberikan berupa pencopotan jabatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Sudirman, mengatakan dia bersama Kepala Badan Pengawasan Kota (Bawasko) Meifina telah merampungkan hasil pemeriksaan Rumbay Basri terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan ketua RT tersebut.
"Tadi kami membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya, memang terindikasi adanya penyimpangan dana tunjangan ketua RT yang dilakukan Camat tersebut. Kini, kami sedang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan diteruskan kepada Sekretaris Kota (Sekkot)," kata Sudirman kepada Lampung Post, Selasa (23-10).
Walau terindikasi melakukan kesalahan, ujar Sudirman, pihaknya akan menyerahkan keputusan sanksi sesuai dengan PP No. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Wali Kota. "Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tingkat kesalahan yang bersangkutan," kata Sudirman.
Mengenai sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan dari jabatan camat, Sudirman menjelaskan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah atas saran dan rekomendasi Baperjakat dan tim pengawas.Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno telah meminta secara lisan Kepala BKD dan Bawasko menindaklanjuti hasil laporan 21 ketua RT di Kelurahan Kalibalau Kencana, Sukabumi, yang sudah enam bulan tidak mendapatkan tunjangan operasional.
Menurut Wakil Wali Kota Bandar Lampung Kherlani Tim Pembinaan yang terdiri dari Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuktikan Camat Sukabumi melakukan pelanggaran tersebut.
Kherlani menilai kasus ini sebagai tindakan yang sangat memalukan ini. Kherlani meminta seluruh camat dan aparatur Pemkot melaksanakan amanah membagikan hak orang lain. Baik itu hak antaraparatur maupun hak masyarakat yang sudah diamanatkan untuk dibagikan.
"Apalagi itu tunjangan operasional RT yang memang sudah wajib diberikan. Terlebih RT tidak memiliki gaji. Kalau sampai tunjangan RT Rp100 ribu per bulan masih juga diambil, itu namanya keterlaluan," kata Kherlani.
Tim Pemeriksa sudah merekomendasikan sanksi yang akan diberikan berupa pencopotan jabatan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Sudirman, mengatakan dia bersama Kepala Badan Pengawasan Kota (Bawasko) Meifina telah merampungkan hasil pemeriksaan Rumbay Basri terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan ketua RT tersebut.
"Tadi kami membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya, memang terindikasi adanya penyimpangan dana tunjangan ketua RT yang dilakukan Camat tersebut. Kini, kami sedang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan diteruskan kepada Sekretaris Kota (Sekkot)," kata Sudirman kepada Lampung Post, Selasa (23-10).
Walau terindikasi melakukan kesalahan, ujar Sudirman, pihaknya akan menyerahkan keputusan sanksi sesuai dengan PP No. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Wali Kota. "Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tingkat kesalahan yang bersangkutan," kata Sudirman.
Mengenai sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan dari jabatan camat, Sudirman menjelaskan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah atas saran dan rekomendasi Baperjakat dan tim pengawas.Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno telah meminta secara lisan Kepala BKD dan Bawasko menindaklanjuti hasil laporan 21 ketua RT di Kelurahan Kalibalau Kencana, Sukabumi, yang sudah enam bulan tidak mendapatkan tunjangan operasional.