Pembentukan koperasi itu berlansung di aula Poltabes Bandar Lampung, Minggu (10/11-07) siang. Rapat yang dipimpin Sekretaris Umum IKKEL Lampung Imron, dihadiri 33 dari 60 anggota.
Rapat pembentukan koperasi itu berlangsung seru. Anggota IKKEL yang hadir masing-masing melontarkan gagasan, saran, dan kritikan. Pimpinan rapat melontarkan rancangan usulan nama dan program koperasi. Dari para hadirin pun bermunculan usulan nama, jenis koperasi, dan program.
Setelah sempat terjadi beberapa silang pendapat tentang susunan pengurus, kemudian muncul usulan peserta dari Lampung Tengah, Abdul Madjid, agar pembentukan pengurus melalui Tim Formatur. Usulan ini langsung diterima secara bulat oleh forum.
Kemudian forum menyepakati Tim Formatur terdiri dari unsure-unsur kecamatan asal anggota masing-masing 2 orang, yakni: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Pasemah Airkeruh, Ulumusi, Talangpadang, dan Tebing Tinggi.
Perwakilan dari masing-masing kecamatan tersebut secara aklamasi memilih Abdul Madjid (Pendopo Lintang) sebagai ketua Tim Formatur. Tim yang dipimpin Abdul Madjid ini bertugas menyusun personil pengurus koperasi, yang diberi nama Koperasi Serba Usaha IKKEL Lampung.
Hasil rapat Tim Formatur yang berlangsung singkat ini, pengurus KSU IKKEL Lampung terdiri dari Dewan Pengawas, Pengurus, dan Badan Pemeriksa.
Badan Pengawas secara ex officio dijabat oleh pengurus IKKEL Lampung. Pengurus terdiri dari: Ketua Haris (Tebingtinggi), Sekretaris Sahil (Ulumusi), dan Bendahara Ulfa (Lintangkanan).
Setelah terpilih dan disahkan, petang itu juga Pengurus KSU IKKEL Lampung menyelenggarakan rapat pertama. Rapt pertama ini menghasilkan keputusan yang menetapkan setiap anggota KSU IKKEL Lampung dikenakan simpanan pokok sebesar Rp50.000, dan simpanan wajib yang dibayar tiap bulan Rp10.000.
Dan, dalam waktu dekat Pengurus akan menyusun program kerja dengan mengacu pada rancangan yang disampaikan oleh Pengurus IKKEL Lampung, yang telah dikoreksi dalam forum rapat.
Untuk membuktikan bahwa pembentukan koperasi ini berdasarkan niat baik dan dilandasi pula komitmen yang kuat, para anggota yang hadir hari itu juga menyetorkan simpanan pokok masing-masing Rp50.000, dan simpanan wajib Rp10.000 per bulan. Untuk simpanan wajib ini ada yang menyetor sebulan, ada yang sekaligus satu tahun, dan ada yang lima bulan.
Yang menggembirakan, hari itu Pengurus KSU IKKEL Lampung telah berhasil mendapatkan dana Rp15 juta lebih. Dana itu berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan bantuan dari Ketua Umum IKKEL Lampung Kompol Drs. Taslim Chairuddin sebesar Rp4 juta.
Dengan terbentuknya koperasi ini diharapkan “Jemo Empatlawang” di Lampung dapat meningkatkan kesejahteraannya, mendapatkan modal usaha, dan dana sosial.(*)