"Ada 160.619 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Untuk itu, kami minta KPU melakukan pemilihan ulang," ujar Koordinator Lapangan Umar Ahmad yang juga wakil ketua DPC PDI-P Tulangbawang.
Beberapa utusan kecamatan juga mengungkapkan bukti-bukti pelanggaran Pilbup tanggal 6 November lalu.
Setengah jam beraksi di depan kantor, massa yang terus bertambah itu dikomando masuk halaman kantor KPU. "Anggota KPU tidak ada satu pun yang keluar mendengarkan aspirasi kami," ujar Umar, lalu mengajak massa memasuki kantor.
Langkah mereka diadang 60 anggota Samapta Polres Tulangbawang. Dorong-mendorong pun terjadi. "Silakan kalau mau aksi, kami hanya bertugas mengamankan agar semua berjalan lancar," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Suyono.
Kapolres menawarkan dialog 10 perwakilan massa dengan anggota KPU. Namun, korlap menolak. "Kami semuanya satu, masyarakat Tulangbawang. Jadi, biarkan kami semua masuk," ujar Umar.
Situasi memanas karena aparat tetap menahan. Massa pun merobohkan pagar Kantor KPU. Aksi mereda setelah mobil water cannon yang dikendarai Brimob maju dan siap-siap menyemprotkan air. Korlap kemudian menenangkan massa dan menyetujui dialog.
Usai beraksi di KPU, massa berunjuk rasa di Gedung DPRD. Hasil rapat dengan 11 anggota DPRD yang dipimpin unsur pimpinan, Made Paita dan Herman Artha, menelurkan lima kesepakatan, antara lain pertama, Dewan melalui Komisi A akan memanggil KPU, Panwasda, Polres, dan Kejaksaan Negeri Menggala, hari Selasa (12-11), untuk menyikapi pengaduan masyarakat tentang kecurangan pilbup.
Dalam pertemuan yang dihadiri kapolres dan Kasi Intel Kejari Andi Lazuardi itu terungkap pelanggaran berupa terbitnya kartu ganda. Kemudian politik uang, kekacauan proses administrasi pendataan mata pilih dan DPT. Terakhir, mobilisasi mesin birokrasi untuk memenangkan satu calon bupati.(lampungpost)