JAKARTA (Berita Nasional) : Bareskrim Polri membongkar komplotan pembajak lagu। Dari 20 orang yang sudah diamankan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan ini diduga telah melakukan pembajakan terhadap 4,8 juta lagu Indonesia dan lagu asing dan dijual melalui internet dan kios di pertokoan.
Kabareskrim Polri Komjen Bambang Hendarso Dhanuri menyatakan bahwa penertiban terhadap pembajak lagu akan terus dilakukan.
"Pembajakan lagu ini sudah sangat sering dikeluhkan Asiri bahkan juga industri rekaman asing। Sehingga kita akan terus melakukan penertiban ke segala bentuk pembajakan lagu," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (14/11).
Dalam kesempatan itu, hadir Robert Gaol dari International Federation Phonographic Industry yang menyatakan apresiasinya terhadap Polri yang berhasil menangkap pembajak dan penjual lagu bajakan melalui internet।
Menurut Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Wenny Waraow modus operandi tersangka dan 19 anak buahnya sangat cerdik। Pelaku mendapatkan lagu-lagu digital dengan cara mengkopi dari situs-situs internet dalam bentuk MP3, video klip, M4 yang diperoleh dari cd atau dvd. Kemudian, diformat ulang menjadi MP3 dan MP4.
Setelah itu, komplotan ini melakukan sedikit perubahan dan editing serta diperbanyak ke komputer di konter-konter download di pusat perbelanjaan। "Setiap lagu dijual dengan harga Rp3.000 sampai Rp5.000," ujar Wenny.
Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam menyatakan ada seorang tersangka bernama Djoni Tan। Ke-19 anak buahnya yang statusnya masih saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka ditangkap Counter Download Mania Blok M Mall, Roxy Mas, Taman Mini Suare, Kelapa Gading, Metropolis Square dan lainnya. "Penindakan terhadap pembajak lagu ini akan terus dilakukan bahkan hingga ke konter-konter di mal-mal," ujar Anton. (media indonesia)