Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung Heri Mulyadi mengatakan saat ini Dewan Pengupahan telah menetapkan KHL tahun 2008 sebesar Rp775 ribu. Angka tersebut jika dibandingkan dengan KHL tahun 2007 jauh lebih besar, di mana tahun lalu KHL Bandar Lampung hanya Rp632.888.
"Tinggal bagaimana Dewan Pengupahan dapat menggiring besarnya UMK tahun 2008 sama dengan KHL, yaitu sebesar Rp775 ribu mengingat tingkat kenaikan inflasi tahun ini harus diperhitungkan. Selain itu, daya beli buruh juga semakin menurun," kata Heri di ruang kerjanya, Senin (3-12).
Apalagi, kata Heri, Permenakertrans No. 17/2005 sudah mengamanatkan kalau UMK sama dengan KHL. "Atau paling tidak, UMK tahun 2008 persentasenya lebih besar dari penetapan UMK tahun 2007 jika dibandingkan KHL," kata dia.
Pada tahun 2007, KHL sebesar Rp632.888. Sesuai dengan Permenakertrans No. 17/2005 menjelaskan bahwa KHL sama dengan UMK. Namun, penatapan UMK tahun 2007 hanya sebesar Rp560.500. Hal itu karena tiba-tiba serikat pekerja dengan mudah mengikuti apa yang menjadi keinginan Apindo dalam penatapan UMK, yaitu 88 persen dari KHL menjadi Rp560.500.
"Untuk itu, kami juga meminta kepada perwakilan buruh untuk komitmen dan sama-sama memperjuangkan nasib buruh. Kalau KHL sudah ditetapkan Rp775 ribu, usahakan pertahankan nilai UMK sebesar itu pula. Dan, kami juga meminta kepada pengusaha untuk sama-sama membantu meningkatkan kesejahteraan guru," kata politisi PKS Bandar Lampung itu.
Saat ditanya soal hasil survei Serikat Pekerja Konstruksi Lampung (SPKL) yang menetapkan KHL sebesar Rp996.564, menurut Heri, itu hanya dapat dijadikan data pembanding. "Kita juga harus melihat UMK tahun lalu yang hanya Rp560.500. Kalau ada kenaikan UMK begitu tinggi, kita juga tidak mau investasi menjadi terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Dhomiril Hakim Yohansyah mengatakan penetapan nilai KHL sebesar Rp775 ribu adalah berdasarkan data hasil survei di delapan pasar.
Dhomiril yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung mengatakan penetapan KHL tahun 2008 sedikit berbeda dengan penetapan KHL tahun-tahun sebelumnya, di mana jika selama ini penetapan KHL yang akan menjadi patokan penentuan upah minimum kota (UMK) hanya dilakukan dengan satu kali survei, penetapan KHL tahun 2008 akan dilakukan minimal dua kali survei.
"Yang kami akui adalah hasil survei Dewan Pengupahan. Apalagi, dalam Dewan Pengupahan sudah mewakili semua unsur. Baik itu unsur buruh/pekerja dan unsur pengusaha. Jadi, kami menolak hasil survei pihak ketiga," kata Dhomiril, kemarin.
Wali Kota Bandar Lampung Eddy Sutrisno mengatakan agar tripartit benar-benar dapat memperjuangan nasib buruh. Jika KHL tahun 2008 sudah ditetapkan Rp775.000, maka semua pihak harus sama-sama memperjuangkannya untuk penetapan UMK.
"Dalam penatapan upah, buruh biasanya meminta UMK setinggi-tingginya, sedangkan pengusaha akan menetapkan UMK serendah mungkin. Artinya, saya meminta agar tripartit dapat berunding sebaik mungkin agar penetapan UMK tidak memberatkan kedua belah pihak. Kalau Dinas Tenaga Kerja kan hanya fasilisator saja," kata dia.
Sebelumnya Domiril mengatakan penatapan UMK hendaknya sama dengan penatapan KHL hasil survei di lapangan.
Delapan pasar yang menjadi lokasi survei penentuan angka KHL, lanjut Dhomiril, yaitu Pasar Cimeng, Pasar Kangkung, Pasar Koga, Pasar Way Halim, Pasar Pasir Gintung, Pasar Smep, Pasar Tugu, dan Pasar Panjang.
Sementara Ida Budiarty dari Universitas Lampung (Unila) mengatakan angka KHL tahun 2008 belum bisa diprediksi. Sebab, Dewan pengupahan pun masih melakukan survei di lapangan. "Untuk menetapkan KHL harus punya dasar yang jelas. Sebab, rata-rata yang muncul harus bisa menjawab pemenuhan kebutuhan dalam satu tahun," kata Ida Budiarty, kemarin.
Nanti, lanjut Ida, dari hasil survei, baru dapat dilihat rata-rata penghitungan KHL pada bulan November dan Desember. Data tersebut akan dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota bulanan mulai dari Januari--November. "Dari situ baru kita bisa menghitung angka KHL yang sebenarnya," kata dia.
Sementara, sejumlah pekerja berharap Dewan Pengupahan dapat menetapkan UMK lebih dari Rp750 ribu. Mengingat, kebutuhan pokok saat ini sudah melambung. Sedangkan gaji mereka yang hanya lebih sedikit dari UMK tahun 2007 sama sekali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan.
"Gaji saya hanya Rp600 ribu. Uang itu sangat tidak cukup sekalipun untuk bujangan," kata Nanto Ardi (29), salah seorang pekerja.(*)
sumber: Lampungpost