Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil, di Jakarta, Minggu (2-12), menyatakan impor gula mentah untuk industri gula rafinasi tidak dikenakan bea masuk. Sedangkan untuk gula konsumsi bagi masyarakat diterapkan tarif impor Rp550/kg.
Menurut Arum Sabil, kapasitas terpasang industri gula rafinasi nasional kini melebihi 2 juta ton sedangkan kebutuhan gula untuk industri makanan dan minuman kurang dari 1 juta ton. Arum menyatakan seharusnya seluruhnya diperlakukan adil baik industri gula rafinasi, industri gula maupun industri makanan dan minuman dengan membayar bea masuk impor gula yang sama. Jika kini gula petani dihargai Rp4.900/kg begitu juga gula mentah impor untuk industri rafinasi juga sebesar itu, petani yang akan menjadi korban karena industri memilih gula dari luar.
Menurut dia, jika gula mentah dikenai tarif bea masuk Rp1.200/kg, sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008 sebanyak 2 juta ton, pemerintah akan mendapatkan lebih dari Rp2 triliun. Untuk gula putih yang akan diimpor mencapai lebih dari satu juta ton untuk industri makanan dan minuman, akan didapatkan lebih dari Rp1 triliun.
Menurut dia, ada kecurigaan dana Rp1,4 triliun menumpuk di industri gula rafinasi yang berasal dari seluruh volume gula mentah yang diedarkan dan diimpor untuk industri rafinasi dan industri makanan dan minuman. "Kini ada lima industri gula rafinasi yang terdaftar. Semuanya harus diaudit baik industri rafinasi maupun makanan dan minuman," kata dia.
Ketua APTRI itu menyatakan pada tanggal 5 Desember 2007 pihaknya bersama petani gula dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan, akan turun ke jalan mulai dari Deptan menuju DPR, Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan KKP meminta pemerintah mengusut tuntas manipulasi industri gula senilai Rp1,4 triliun tersebut.(*)