Seperti dilaporkan dalam artikel the New York Times edisi 24 Juni 2009, dokumen-dokumen resmi pemerintah AS, baik itu yang dibocorkan kepada para pengacara keluarga korban 9/11 maupun yang diperoleh melalui Freedom of Information Act (FOIA; di Indonesia: UU Kebebasan Informasi Publik) mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
Dokumen internal Depkeu AS yang diperoleh para pengacara keluarga korban 9/11 melalui FOIA menyatakan bahwa lembaga amal terkemuka Saudi, International Islamic Relief Organization, yang sangat didukung oleh anggota-anggota keluarga kerajaan Saudi, memberi "dukungan bagi organisasi teroris" setidaknya hingga tahun 2006.
Seorang operator Al-Qaeda di Bosnia mengatakan dalam sebuah wawancara dengan para pengacara itu, bahwa lembaga amal lain yang sebagian besar dikendalikan anggota keluarga kerajaan, yakni Komisi Tinggi Saudi untuk Bantuan ke Bosnia, menyediakan uang dan perlengkapan kepada kelompok-kelompok teroris pada tahun 1990-an dan menyewa operator-operator militan seperti dirinya.
Saksi lain di Afghanistan mengatakan dalam sebuah pernyataan tersumpah pada tahun 1998, bahwa ia menyaksikan seorang utusan untuk seorang pangeran terkemuka Saudi, Turki al-Faisal (Kepala Dinas Intelijen Saudi--Mukhabarat), menyerahkan cek senilai satu miliar Saudi riyal (atau bernilai sekitar 267 juta dollar) kepada seorang pemimpin Taliban.
Sebuah laporan rahasia intelijen Jerman memberikan keterangan mendetail mengenai puluhan juta dolar dalam beberapa dokumen transfer bank, lengkap dengan tanggal dan jumlah dolarnya, yang dilakukan pada awal tahun 1990-an oleh Pangeran Salman bin Abdul Aziz dan anggota lain dari keluarga kerajaan Saudi kepada lembaga-lembaga amal lain yang diduga membiayai kegiatan militan di Pakistan dan Bosnia.
Pengadilan federal AS berikut pengadilan tingkat bandingnya untuk kesekian kalinya telah mementahkan kasus yang diajukan oleh 7.630 orang dari anggota keluarga korban 9/11 ini. Alasannya, para keluarga korban itu tidak dapat mengajukan sebuah kasus di Amerika Serikat melawan sebuah negara yang berdaulat dan para pemimpin.
Mahkamah Agung AS diharapkan dapat memutuskan apakah akan memeroses kasasi atau tidak. Namun, prospek para keluarga korban pun redup setelah Departemen Kehakiman AS berpihak kepada keluarga kerajaan Saudi dengan klaim kekebalan negara (sovereign immunity; baca: the kings can do no wrong) dan mendesak Mahkamah untuk tidak mempertimbangkan kasasi. Departemen Kehakiman juga memerintahkan para pengacara untuk menghancurkan salinan dari dokumen-dokumen tersebut, dan bahkan meminta seorang hakim untuk tidak melihat dokumen-dokumen tersebut.