Perusahaan Inggris Suap Pejabat Migas Indonesia

Di hadapan Pengadilan Southwark Crown, Kerajaan Inggris, Innospec Limited, sebuah perusahaan kimia Inggris, mengaku bersalah telah menyuap pejabat Pertamina dan pejabat-pejabat pemerintahan lain di Indonesia demi mengamankan penjualan produk zat adiktif bahan bakar bertimbal, TEL.. Penyuapan itu terjadi antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006. Atas kejahatan itu, Innospec dikenai hukuman denda sebesar US$12,7 juta, sedangkan individu-individu yang terlibat masih terus menjalani investigasi oleh badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).

Perusahaan ini, Innospec Limited, merupakan anak perusahaan Innospec., sebuah perusahaan yang terdaftar di NASDAQ dan berbasis di Amerika Serikat, dan memproduksi zat adiktif bahan bakar bertimbal yang disebut tetraethyl lead ("TEL"). TEL tidak dapat dijual di Amerika dan Eropa karena terbukti berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Karena itulah, Innospec, sebagai-sebagai satu-satunya produsen TEL yang tersisa di dunia mengalihkan penjualan produknya ke negara-negara yang masih memperbolehkan penggunaan zat ini, seperti Indonesia.

Dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, perusahaan ini menunjuk agen di Indonesia, PT Soegih Interjaya (PTSI), agar memenangkan dan melanjutkan kontrak untuk terus memasok TEL ke Pertamina. Antara periode Februari 2002 hingga Desember 2006, Innospec Limited telah membayar komisi US$11,7 juta untuk PTSI. Dari komisi inilah, suap dibayarkan oleh PTSI kepada pejabat-pejabat Pertamina dan pejabat-pejabat publik lainnya yang berada dalam posisi untuk mendukung kebijakan pembelian TEL.

Penyuapan dilakukan PTSI atas perintah dan pengetahuan dari Innospec. Eksekutif-eksekutif Innospec mengakui tahu bahwa sebagian dari komisi yang dibayarkan kepada PTSI digunakan untuk menyuap, baik pejabat-pejabat Pertamina maupun pejabat-pejabat di level Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bukan cuma komisi, SFO dalam surat dakwaannya juga mengungkap adanya pos "dana-dana ad hoc", yang salah satunya bahkan diberi nama "Rachmat Sudibyo Fund". Rachmat adalah bekas Direktur Jenderal Migas dan Kepala BP Migas.

Salah satu pos dana khusus juga dibuat untuk melindungi kepentingan utama industri berbasis bahan bakar bertimbal dengan tujuan menghalangi pemberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan TEL. Sebenarnya sejak 26 Mei 1999, telah dikeluarkan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1997. Namun menurut surat dakwaan SFO, karena suap tersebutlah, pemerintah Indonesia menunda penerapan bahan bakar bebas timbal hingga 2006.

Surat dakwaan SFO juga memuat tiga nama pejabat Pertaminan dan Kementerian ESDM, seperti Rachmat Sudibyo yang disebut menerima US$265.000 dan US$295.150; Suroso Atmo Martoyo, bekas Direktur Pengolahan Pertamina, yang disebut menerima bagian dari US$ 300.000; dan Mistiko Saleh, Wakil Presiden Direktur Pertamina, yang melakukan perjalanan ke Inggris atas biaya Innospec.
◄ Newer Post Older Post ►