Ketika keputusan ini mulai berlaku, maka puluhan ribu warga Palestina secara otomatis akan menjadi pelaku kriminal yang terancam untuk dihukum berat.
Dengan memperhatikan tindakan otoritas keamanan Israel selama dekade terakhir, maka kelompok warga Palestina yang pertama kali akan dijadikan sasaran di bawah aturan baru ini adalah mereka yang memiliki KTP dengan alamat di Jalur Gaza –orang yang lahir di Gaza beserta anak-anak mereka yang lahir di Tepi Barat—atau mereka yang lahir di Tepi Barat atau di luar negeri yang karena berbagai alasan kehilangan status tempat tinggal mereka. Yang juga mungkin menjadi target adalah pasangan Palestina yang lahir di luar negeri.
Aturan baru ini hanya akan menjadi yurisdiksi pengadilan militer Israel, bukan pengadilan sipil negara apartheid tersebut. Dan penilaian di lapangan sepenuhnya menjadi wewenang mutlak para komandan IDF.
Keputusan ini juga memungkinkan untuk memidanakan orang-orang yang diduga sebagai ‘penyusup’. Pidana ini bisa menghasilkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Aturan baru ini merupakan langkah terbaru pemerintah apartheid Israel dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi kebebasan bergerak dan izin tinggal yang sebelumnya diperbolehkan atas dasar KTP Palestina. Peraturan baru ini akan sangat luas dan memungkinkan untuk digunakan sebagai upaya kriminal mengusir secara massal orang-orang Palestina dari rumah-rumah mereka.
Infiltrasi atau ‘penyusupan’ adalah istilah yang sengaja diciptakan rezim penjajah Zionis untuk memperlakukan warga Palestina sebagai orang-orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal di wilayah tertentu tanpa izin khusus yang tidak mungkin diberikan oleh militer Israel. Istilah ini mengingatkan pada istilah Present Absentee (pengungsi Palestina yang masih tinggal di ‘Israel’), klasifikasi yang dibuat Israel pasca 1948, untuk memisahkan dan membuang elemen-elemen bangsa Palestina yang ingin dihapus oleh pemerintah pendudukan. Aturan baru ini jelas berfungsi sebagai alat lain bagi IDF dalam proses pembersihan etnis jangka panjang—penghilangan paksa orang-orang Palestina dari tanah mereka yang Israel lakukan sejak 1948.