Liberalisme Bajak Reformasi TNI


Kiki Syahnakri
Oleh Kiki Syahnakri

Reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya diartikan sebagai upaya refungsionalisasi, mengembalikannya kepada kehendak konstitusi setelah lebih dari tiga dasawarsa diselewengkan untuk kepentingan kekuasaan. Dalam memperingati momentum bersejarah, menyambut HUT ke-65 TNI kali ini, perlu dipertanyakan, apakah reformasi tersebut sudah berada pada arah dan jalan yang benar? Hal ini amat penting untuk diungkap, terlebih saat rasa keamanan masyarakat luas terusik oleh berbagai kejadian aktual menyangkut terorisme, separatisme, dan perkelahian antarkelompok yang menelan korban tidak sedikit.

Amanat UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mengidealkan Indonesia yang "merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Guna mencapainya terdapat fungsi-fungsi pemerintahan negara yang wajib dijalankan, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (fungsi pertahanan), memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (fungsi kesejahteraan), ikut melaksanakan ketertiban dunia (fungsi diplomasi). Ketiga fungsi pemerintahan negara tersebut bersifat interdependen dan komplementer. Kuatnya fungsi pertahanan akan memberikan kesempatan buat pengembangan fungsi kesejahteraan dan diplomasi, demikian sebaliknya.

Oleh karenanya TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, tidak hanya terikat pada pelaksanaan fungsi pertahanan militer semata, melainkan berkewajiban juga mengawal pelaksanaan fungsi kesejahteraan dan fungsi diplomasi. Untuk itu, terdapat sejumlah kepentingan nasional yang menuntut peran TNI seperti, melindungi NKRI, menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa, menegakkan Pancasila dan UUD 1945, membina kebhinekaan dan kesatuan bangsa, menjaga kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), menjamin kelangsungan pembangunan nasional, serta melaksanakan hubungan internasional melalui kerjasama militer. Demikian peran dan fungsi TNI sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Gen militer secara universal adalah "Bhayangkari Negara dan Bangsa", oleh karenanya politik militer adalah "politik negara", dalam artian mereka tidak menempatkan diri pada arus politik praktis yang berorientasi kekuasaan. Dalam bahasa Elliot Cohen, sebagai "professional guardian of the nation" yang tidak terlibat dalam day-to-day politics tetapi selalu siap tampil manakala bangsa-negara menghadapi ancaman. Itulah patisari makna politik negara.

Untuk melaksanakan peran berat tersebut dibutuhkan kehadiran TNI yang berpegang teguh pada jatidirinya, berkompetensi tinggi, memiliki kekuatan memadai didukung oleh alutsista modern serta anggaran pembinaan dan operasional yang cukup. Ke arah peran-fungsi serta postur seperti itulah seharusnya reformasi TNI diarahkan dan digulirkan.

Realitas Reformasi TNI

Reformasi TNI tentu dipengaruhi oleh reformasi nasional yang kenyataannya telah dibajak dan diraksuki jiwa individualisme-liberalisme. Jiwa ini bertentangan dengan basis kulturalis bangsa Indonesia yang berwatak kolektif serta menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan. Patut diwaspadai bahwa sejatinya negara-negara Barat tidak pernah menanggalkan syahwat kolonialisme mereka, melainkan secara konsisten tetap berusaha menguasai SDA dan energi dunia. Untuk tujuan tersebut, mereka menggelar kampanye global yang bertemakan "Global Reformation" dengan
agenda: "Constitutional Reform" dalam rangka mengubah konstitusi; "Judicial Reform" untuk mengubah peraturan perundang-undangan bagi lancarnya kepentingan mereka; "Democratic Reform" untuk mempromosikan atau mengubah sistem demokrasi menjadi liberal; "Economic Reform" untuk menanamkan dasar-dasar ekonomi liberal dengan konsep pasar bebasnya; "Security Reform" dengan tujuan mengubah doktrin dan orientasi bidang keamanan termasuk institusi militernya agar bisa dijinakkan bahkan dilemahkan. Reformasi global inilah yang telah membajak jalannya reformasi kita. Dengan mengusung isu demokrasi, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia, mereka membelokkan reformasi kita ke arah "liberal", tidak terkecuali reformasi TNI. Tanpa disadari kita telah mengikuti irama gendang yang disuguhkan asing. Karena gencarnya perang persepsi, sebagian elit bangsa pun tenggelam dalam keyakinan bahwa liberalisme merupakan jalan terbaik menuju cita-cita kemerdekaan. Namun realitasnya, kita malah terjebak dalam kemiskinan, konflik, anarkisme yang menggiring pada perpecahan.

UUD hasil amandemen tidak lagi dijiwai pembukaannya. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah direvisi untuk menyesuaikan dengan kepentingan asing, termasuk UU 34/2004 tentang TNI. UU tersebut telah mengerangkeng TNI sehingga tidak dapat berbuat banyak, kendati kondisi bangsa dan negara sarat dengan kerawanan sehingga terancam perpecahan. TNI hanya diperankan untuk menghadapi musuh dari luar, meskipun memiliki 'tugas pokok selain perang' termasuk memerangi terorisme serta separatisme bersenjata, namun untuk melaksanakannya terkendala oleh aturan yang sangat kaku. Oleh karenanya urgen bagi kita untuk secepatnya melakukan perubahan, memperbaiki kembali sistem nasional termasuk menata ulang peran dan fungsi TNI.

"Vigilance is a price of liberty", memasuki arus globalisasi yang membawa paham kebebasan, seharusnya disertai dengan kewaspadaan tinggi agar tidak kecolongan. Perubahan merupakan tuntutan, mengembalikan jiwa pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa-bernegara serta merevisi sejumlah UU termasuk UU TNI adalah keharusan. Semoga para elit bangsa menyadarinya dan sesegera mungkin mengembalikan TNI kepada perannya sesuai kehendak UUD 1945, bukan kehendak asing. Dirgahayu TNI! (Sumber: HU Pelita 5 Oktober 2010)

Penulis adalah Mantan Wakil KSAD dan Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan AD (PPAD)
◄ Newer Post Older Post ►