Pemkab Indramayu Larang Mini Market Buka 24 Jam

Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Indramayu melarang mini market membuka usahanya selama 24 jam. Pembatasan ini dilakukan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil.

Kepala BPPMD Kabupaten Indramayu, Umar Budi Karyadi, mengatakan, larangan itu, diberlakukan agar pedagang tradisional juga memiliki kesempatan untuk melayani konsumen.

Menurut Umar Budi, aturan pembatasan ini dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan dan toko modern. Untuk itu, pihaknya akan bekerja dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas tersebut.

Selain itu, Umar mengatakan, pemerintah akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin pendirian mini market di Indramayu. Data dari BPPMD menunjukkan, saat ini ada 88 usaha mini market yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah mini market, ternyata juga berdiri di dekat paar tradisional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Pronggol, Kota Cirebon, Didi Sunardi menyatakan, akibat menjamurnya mini market, saat ini kondisi pedagang tradisional memprihatinkan. Untuk itu, Didi meminta agar pendirian mini market dibatasi jumlah, maupun jam operasionalnya.

Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Cirebon, Sabar Simamora, menyatakan setuju , jika jam operasional mini market dibatasi, dan tidak lagi buka selama 24 jam. (tempointeraktif.com)
◄ Newer Post Older Post ►