Pelanggar Light On Mulai januari Ditindak

Rembang-Meski peraturan lalulintas light on (menyalakan lampu) pada siang hari disosialisasikan sepanjang tahun 2010, ternyata pengendara sepeda motor di Kabupaten Rembang masih saja tidak mematuhinya. Padahal, ketentuan itu termasuk penting sebagai salah satu upaya menekan kejadian kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasatlantas AKP Maryadi menjelaskan,, sesuai undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan pengendara wajib menyalakan lampu di siang hari. Namun kenyataannya masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor tidak mematuhi ketentuan tersebut. Padahal masa sosialisasi sepanjang tahun 2010 tak henti-hentinya dilakukan Satlantas Polres Rembang.

Menurut Kapolres AKBP Kukuh kalis Susilo, pengguna jalan raya pengendara sepeda motor dengan menyalakan lampu di siang hari, akan menumbuhkan kewaspadaan penggguna jalan lain dari arah berlawanan. Seperti jika dari arah berlawanan ada kendaraan besar hendak menyalip, sopir akan lebih waspada saat melihat sinar lampu kendaraan di depannya. Sehingga dengan demikian bisa memperhitungkan jarak aman untuk menyalip atau tidak.

Sementara itu Kasatlantas AKP Maryadi menyampaikan, mulai awal Januari 2011 ini satuan yang dipimpinnya akan menindak tegas pengendara yang tidak memenuhi ketentuan light on di siang hari. Karena jelas melanggar amanat undang-undang yang mengaturnya, dan bagi yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.

Selain itu, tambah Kasatlantas AKP Maryadi, pihaknya juga menekankan pentingnya kelengkapan dan penggunaan atribut kendaraan sesuai dengan standar. Mulai helm berstandar SNI, knalpot, kaca spion dan ban sepada motor harus sesuai ketentuan. Satlantas akan meningkatkan giat operasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa kelengkapan kendaraan bermotor tidak boleh diubah semaunya, atau terpaksa dikenakan tilang supaya tertib.

◄ Newer Post Older Post ►