Bim Bim menganggap vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan hal terbaik. Pasalnya, para pecandu narkoba itu adalah korban peredaran gelap narkotika.
"Kalau seseorang itu sebagai korban, maka dia harus divonis rehabilitasi, bukan divonis penjara," sesal Bimbim, dalam jumpa pers Surya Professional Mild Tour 2011, di Denpasar, Jumat (27/05/2011).
Bimbim mencontohkan kasus yang membelit Yoyok, drumer band Padi. Dalam pandangannya, mantan suami Rossa itu sebenarnya hanyalah seorang korban dari jaringan peredaran narkoba.
"Yoyok itu korban, seharusnya vonis yang dijatuhkan berupa rehabilitasi, bukan malah dipenjara. Saya sendiri tetap mendukung vonis rehabilitasi bagi para pecandu dan korban narkotika," tegasnya.
Sebenarnya, vonis rehabilitasi juga sudah dipayungi dalam Undang-Undang Narkotika yang diperuntukkan bagi para pecandu atau menjadi korban narkotika. Hanya saja, lanjut Bimbim, sejauh ini belum sepenuhnya bisa diimplementasikan secara maksimal di Indonesia.
Khusus kepada generasi muda dan masyarakat lainnya, Bimbim berharap agar menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi barang haram narkoba jenis apapun. Pasalnya, jika sudah sampai terjerumus ke dalam narkoba, pilihan yang akan diterimanya sangat mengerikan. Tidak hanya bagi dirinya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungan terdekatnya.
"Ya dari dulu itu pilihannya hanya ada dua, kalau tidak mati, dipenjara. Sudahlah jangan pakai narkoba. Sekarang bukan jamannya lagi," pesan Bimbim.