Pengusaha bioskop 21 Cineplex membantah disebut sebagai salah satu penyebab film-film impor sempat tak di putar di bioskop Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak 21 Cineplex telah melakukan penunggakan pajak sehingga membuat pemerintah meninjau kembali keberadaan importir film asing yang berada di bawah kepemilikian grup 21.
"Saya akan menyampaikan beberapa hal yang terkait isue film impor. Jelas bagi kita semua, itu bukan penggelapan pajak atau pengemplangan pajak. Tapi semata-mata sengketa perpajakan, yaitu perbedaan interpretasi atas peraturan undang-undang," elak Direktur 21 Cineplex, TR Anitio, di Ballroom 21 Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2011).
Menurut Anitio, sengketa pajak yang terjadi di 21 Cineplex adalah hal yang lazim dalam berbisnis. Apalagi, masalah ini tidak hanya bisa menimpa importir film saja, tapi juga importir bidang lain.
"Sengketa pajak hal yang lazim di dunia usaha. Sengketa pajak ini juga berpotensi mengenai importir lain jika parameter audit itu sama yang diberlakukan kepada kita," katanya.
Sejauh ini, kasus sengketa pajak yang terjadi sedang dalam pengajuan banding. Meski nanti akhirnya tetap diputus bersalah, pihaknya berjanji akan mematuhi putusan itu.
"Kami sudah mengajukan upaya banding. Guna mengajukan banding untuk sengketa bea masuk ini ada syarat formal. Apapun yang diputuskan kami akan taati," janjinya.(rik)