Ini kisah dari Lampung, tiga kepala daerah menjadi juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu. Ketiga kepala daerah itu adalah: Gubernur Lampung Drs. Sjahroeddin ZP; Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, dan; Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, ST.
Tapi sayang, ketiga kepala daerah ini mengabaikan peraturan harus cuti, sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14/2004, yang menyebutkan keharusan mengajukan cuti bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon kepala daerah (KDh) atau Wakil Kepala daerah tetapi ikut dalam pelaksanaan kampanye.
Sebagaimana dilansir salah satu harian lokal, Selasa (13/9), disebutkan bahwa ketiga kepala daerah itu berkampanye untuk pasangan Sujadi-Handitya yang diusung koalisi PDIP.
Secara politis, Sjachroedin Z.P. adalah ketua DPD PDIP Lampung dan Rycko menjabat wakil ketua Bidang Pemuda DPD PDIP Lampung. Secara kekerabatan, Sjachroedin adalah ayah kandung Handitya dan Rycko adalah kakak kandung Handitya.
Bambang Kurniawan juga akan berusaha memenangkan Sujadi yang secara struktural masih menjabat wakil bupati Tanggamus. “Mereka harus memiliki surat izin cuti saat menghadiri kampanye,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Pringsewu M. Ilham, Selasa (13-9).
Dia menilai kampanye Bambang di Sukoharjo dua hari lalu termasuk pelanggaran karena Bambang tidak menunjukkan surat cuti. Ia juga mempersoalkan panwas sebab tidak melaporkan pelanggaran tersebut.
KPU tidak bisa mengeluarkan surat peringatan karena mekanismenya harus ada laporan dari panwas terlebih dulu. “Jika nantinya pasangan ini menang, tentu akan ada gugatan yang bisa mengakibatkan pemilihan ulang,” ujarnya.
Ketua Pokja Kampanye KPU Pringsewu Andreas Andoyo menjelaskan Sjachroedin, Rycko, dan Bambang tidak menunjukkan surat cuti selama menjadi tim kampanye. “Panwasnya juga tidak melaporkan pelanggaran itu,” kata Andreas.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Pringsewu Fatoni mengatakan pihaknya sudah meminta ketiga pejabat itu menunjukkan surat cuti. “Saya sudah meminta mereka membuat surat cuti. Kemarin kan baru hari pertama kampanye, jadi baru hari ini saya meminta agar surat cuti dibuat,” ujar dia.
Belajar dari Sumsel
Ketiga pejabat di Lampung tersebut seharusnya belajar dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kepala daerah yang terkenal dengan program-program humanisnya itu mengajukan cuti sebelum berkampanye untuk calon bupati Banyu Asin.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi mengajukan cuti jabatan selama 15 hari terhitung mulai hari ini.
Cuti kerja ini terkait statusnya sebagai salah satu juru kampanye Pilkada Musi Banyuasin (Muba) untuk pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura yang diusung oleh Partai Golkar.
Seperti diketahui Dodi Reza Alex merupakan putra sulung Alex Noerdin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumsel. Noerdin menyerahkan jalannya kepada Wakil Gubernur Eddy Yusuf dan Sekdaprov Sumsel Yusri Effendy Ibrahim.
“Terkait Pak Gubernur sebagai salah satu ketua partai, di mana partainya salah satu partai yang mengusung calon bupati dan wakil bupati Muba, maka pak gubernur mengajukan cuti. Izin cuti Pak Gubernur sudah disetujui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang ditandatangani suratnya 9 September 2011,” kata Rizali, Kepala Biro Otonomi Daerah, Jumat (9/9/2011).
Menurut Rizali, langkah ini sudah sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14/2004 yang menyebutkan keharusan mengajukan cuti bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon kepala daerah (KDh) atau Wakil Kepala daerah tetapi ikut dalam pelaksanaan kampanye,
“Dukungan ini terkait dengan dukungan partai. Tetapi, jika ada kepala daerah ikut kampanye dan tidak ada kaitan dengan partai, jelas menyalahi aturan,” jelas Rizali.