JAKARTA (Berita Nasional) : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak memiliki waktu untuk melakukan adaptasi. Sejumlah masalah sudah menumpuk dan segera membutuhkan penyelesaian. Masalah pelaksanaan otonomi daerah dinilai perlu segera mendapatkan perhatian. Sejauh ini, otonomi daerah belum berjalan maksimal karena pemerintah pusat cenderung plin-plan dalam merealisasikan kebijakan yang telah menjadi amanat konsitusi. Demikian rangkuman pendapat yang disampaikan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhroh dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sayuti Asyathri ketika dihubungi SH, Kamis (30/8). “Pusat jangan plin-plan dalam merealisasikan kebijakan desentralisasi. Jangan ada kesenjangan yang diatur,” kata Zuhroh. Dia mengatakan, supaya desentralisasi berjalan maksimal, Mendagri harus menjalin komunikasi yang intensif dengan daerah. Ini diperlukan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan pengertian dalam menjalankan desentralisasi. Selama ini, pola hubungan antara pusat dengan daerah kurang baik. Pemerintah pusat seringkali membuat peraturan yang bertentangan dengan desentralisasi. Mendagri harus melakukan pendampingan terhadap daerah. Pasalnya, pengawasan yang tidak maksimal akan membuat desentralisasi yang berjalan saat ini carut-marut. “Pengawasan selama ini tidak maksimal. Bukannya dari perda-perda saja, tetapi bagaimana dengan kewenangan-kewenangan yang tidak diterapkan seharusnya dievaluasi,” katanya. Sayuti menyatakan perhatian terhadap pelaksanaan otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting. Ini mengingat sendi negara yang dibangun berdasarkan konstitusi RI sangat bertumpu pada pemberdayaan daerah. Ke depan daerah otonom tidak boleh dibebani masalah politik. “Mendagri bisa memberi terobosan terhadap daerah supaya cepat dapat meningkatkan perekonomian yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya. Sementara itu, terkait dengan daerah otonom baru, Sayuti mendesak agar Mendagri yang baru segera menindaklanjuti kesepakatan dengan DPR. Dalam kesepakatan tersebut, DPR menginginkan adanya evaluasi terhadap daerah otonom baru. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonom Baru. Hasil evaluasi juga sebagai masukan untuk menanggapi respons usulan pemekaran beberapa wilayah. “Titik beratnya pada daerah perbatasan yang sangat rentan. Butuh pemerintahan yang efektif supaya dapat melakukan pelayanan publik,” imbuhnya. Dua Tugas Pokok Sementara itu, Mardiyanto menyatakan siap melaksanakan dua tugas pokok mencakup bidang politik dan pemerintahan. Bidang politik menyangkut revisi terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan paket RUU Politik yang harus diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2007.“Saya sangat berterima kasih kepada pendahulu saya. Yang pertama adalah Bapak M Ma’ruf (mantan Mendagri) dan yang kedua Bapak Widodo AS (Mendagri ad interim). Yang setelah saya baca dan saya pelajari, beliau telah menanamkan dan membuat langkah-langkah untuk penyesuaian bidang politik ini. RUU sudah selesai dan sudah diserahkan kepada DPR, dengan demikian tugas awal adalah mulai membahas ini sesuai dengan tahapan waktu yang ada,” paparnyaUpacara pelantikan Mardiyanto oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, dan Kapolri Jenderal Sutanto.Hal lain yang menjadi prioritas di bidang politik adalah masalah seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU juga sudah ada batasan waktu kapan harus selesai, sehingga tahap penyusunan KPU tentu akan lebih cepat dan ke belakangnya tidak akan terjadi kemunduran,” katanya. Mardiyanto mengatakan kunci dari semua itu adalah bagaimana dirinya membangun komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait seperti DPR dalam mengkaji UU Politik. Untuk otonomi daerah dan pemerintahan, komunikasi intensif antara Mendagri dan Gubernur di daerah akan menjadi satu prasyarat utama.(*)