Hal itu disampaikan Ketua Laskar Pembaruan Masyarakat Lampung (LPML) Ismail Zulkarnain di Bandar Lampung, Kamis (6-12).
Ismail mengatakan LPML telah menemui tiga lembaga negara yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Mabes Polri di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Ismail, persoalan tanah 4.650 hektare itu menyangkut rencana nasional pengadaan gula murah yang dicanangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan tanggung jawabnya dipegang PTPN VII.
Di Kejaksaan Agung, LPML bertemu dengan pejabat Inspektorat Jaksa Pengawas, Salamoen dan Damar Sehombing. "Kejakasaan Agung sangat mendukung upaya pengembalian aset-aset negara. Kalau di Lampung, tanah yang dikuasai PT BMM berdasar pada surat izin lokasi yang diberikan Bupati Tamanuri itu adalah aset negara. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengawasi langsung penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap pemberian izin lokasi atas tanah negara yang dikelola PTPN VII," kata dia.
Sementara itu, di Kantor BPN Pusat, jajaran LPML diterima Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Bambang Eko. Jajaran LPML juga diterima Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sugiri, yang dahulu pernah menjabat kapolda Lampung.
Menurut Ismail, Bambang Eko mengatakan BPN menolak mengukur tanah seluas 4.650 hektare itu saat diminta kuasa hukum PT BMM. "Kuasa hukum PT BMM berkali-kali meminta pengukuran. Tetapi, BPN menolak karena tanah itu aset negara," kata Ismail.
Sedangkan di Mabes Polri, Ismail mengatakan LPML melaporkan adanya pengalihan hak atas tanah negara kepada swasta yang dilakukan pejabat negara (Bupati Way Kanan).
LPML meminta Mabes Polri membentuk tim penyidik atas persoalan itu. "Kami akan terus memantau persoalan ini karena ini sudah masuk kasus hukum. Tetapi, kalau kasus hukum ini tidak berjalan atau mandek, kami akan bergerak mengembalikan aset negara kepada negara dan tidak kepada swasta," kata Ismail.
Tanah seluas 4.650 hektare itu dikuasai PTPN VII berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/265/Bappeda/HK/1980 tanggal 26 November 1980 dan dukungan Menteri Kehutanan dan Bupati Lampung Utara saat itu.
Sementara itu, Bupati Way Kanan memberikan izin lokasi kepada PT BMM dalam Surat Nomor 141/B.103/01/WK/HK/2006 tanggal 13 September 2006. Sedangkan Wakil Bupati Way Kanan dalam Surat Nomor 100/931/01-WK/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penyelesaian atas Areal 4.650 Hektare menyatakan izin lokasi PT BMM itu otomatis (asas hukum) tidak memberlakukan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/265/Bappeda/HK/1980 tanggal 26 November 1980.(*)