Kapolri pun meminta maaf atas kejadian yang tidak patut tersebut.
"Saya minta maaf soal itu. Saya kira itu tidak dibenarkan. Kalau kurang pas kan bisa diingatkan," ujarnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/12/2007).
Menurut Kapolri, kepolisian akan mengusut kasus ini dan menindak pelaku perampasan kamera wartawan tersebut.
"Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan disiplinnya atau yang lain," katanya.
Bagaimana dengan diperbolehkannya salah satu stasiun televisi yang meliput di dalam, sedangkan wartawan lain berada di luar?
"Tentu dalam policy agar semua media punya kesempatan yang sama. Tinggal bagaimana nanti wujudnya di lapangan. Kalau kemampuan mencari sendiri-sendiri, silakan. Tapi jangan Polrinya yang melakukan beda. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," imbuhnya.
Kapolri menambahkan, tidak boleh ada monopoli dalam memberikan pemberitaan.
"Justru semakin banyak media massa yang dapat meliput makin bagus. Tidak boleh ada monopoli," cetusnya.(detiknews.com)