Menurut Koordinator Aksi Winuranto Adhi, Bersihar harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam orasinya, dia juga menegaskan segala bentuk kriminalisasi terhadap pers harus dihentikan. "Kebebasan pers adalah momok bagi rezim otoriter," ujar Winuranto berteriak.
Kuasa hukum Bersihar, Afnan Malay dalam orasinya menyatakan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok yang telah menuntut Bersihar telah mencemarkan nama baik seluruh warga negara Indonesia dari sabang sampai merauke.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis yang turut bergabung bersama massa aksi juga tak ketinggalan turut memberikan orasi. Dalam orasinya Todung mengemukakan kasus Bersihar merupakan langkah mundur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya ketika Jaksa Agung masih dijabat oleh Abdurrahman Saleh, beliau masih sangat berkomitmen terhadap kebebasan pers . Jadi, kata dia, tuntutan yang diajukan oleh para demonstran untuk membebaskan Bersihar tidaklah berlebihan. "Jaksa Agung Hendarman Supanji harus meneruskan langkah pendahulunya," ujar Todung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bersihar Lubis, didakwa mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan lewat tulisan opininya berjudul: "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. (tempointeraktif)