FKUB dikukuhkan

Rembang-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Rembang masa bhakti tahun 2011-2016 sabtu malam dikukuhkan di aula Mapolres Rembang. Dengan susunan pengurus Ketua: KH Zaenal Amroni; Wakil Ketua I: H Abdul Hamid; Wakil Ketua II: Pendeta Budi Mulyono MPH; Sekertaris: Abdul Baasitdh dan Wakil Sekertaris: Adi Masinur. Ditambah beberapa bidang pelengkap struktur organisasi.


Dari pengukuhan ini, Dua tokoh ulama besar yakni KH Maemun Zuber dan KH Mustofa Bisri berkenan hadir bahkan Gus Mus demikian sapaan akrabnya berkenan menyampaikan orasi budaya.


Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI saja, melainkan menjadi kewajiban bersama warga negara. Adanya FKUB ini diharapkan menjadi salah satu bentuk menjaga keutuhan NKRI, meskipun dalam keyakinan ada perbedaan.


Sementara itu Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz dalam sambutannya menjelaskan, dasar pembentukan FKUB adalah Surat Keputusan bersama Mentri Dalam Negeri dan Menteri Agama, Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Menurut Wakil Bupati, sekarang ini tidak perlu lagi membuang energi untuk mempermasalahkan dan memperdebatkan perbedaan keyakinan dan beragama. Harus saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada, sehingga tidak menumbuhkan perselisihan antar umat, melainkan melestarikan persatuan dan kerukunan yang sudah terbina sekian lama. Demikian pula tokoh-tokoh agama, diharapkan menanamkan implementasi hidup berdampingan dalam perbedaan, kepada masing-masing umat.


Sementara itu, Komandan Kodim 0720 Rembang Letkol Artileri Dedy Jusnar Hendrawan ditemui terpisah menyatakan, krisis moral dan melemahnya rasa kesatuan-persatuan serta toleransi di tengah kehidupan masyarakat, karena cenderung kurang memiliki kesadaran maupun kearifan dalam menyikapi perbedaan, termasuk dalam berkeyakinan dan beragama. Terkadang sebutnya, pemicu terjadinya kerusuhan dan konflik sosial di tingkat lokal berdampak menganggu stabilitas keamanan nasional, karena diawali dari hal-hal sepele saja. Menyebabkan adanya korban jiwa dan harta benda yang sangat merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Ditegaskannya, berbeda bukan berarti harus berselisih, sehingga perlu ditanamkan paradigma tentang indahnya satu perbedaan.

◄ Newer Post Older Post ►