Rakor Persiapan Raskin 2011.

Rembang-Mengacu surat Gubernur jawa tengah nomor 551/23857 tanggal 23 desember 2010 tentang pagu alokasi Raskin jateng tahun 2011 dan keputusan Bupati Rembang nomor 6 tahun 2011 tentang penetapan alokasi Beras Miskin (Raskin) untuk kecamatan, desa dan kelurahan. Kabupaten Rembang tahun 2011 dipastikan menerima jatah raskin sebanyak 70.374 RTS. Sebagai tindak lanjutnya Pemkab Rembang hari senin menggelar Rapat koordinasi (Rakor ) evaluasi Raskin tahun 2010 dan persiapan pelaksanaan Raskin 2011 di pendopo kabupaten melibatkan seluruh SKPD dan Komisi B. DPRD .


Bupati H. Moch salim dalam kesempatan tersebut mengatakan, bantuan alokasi Raskin diperuntukkan guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena tingginya harga pangan khususnya beras. Bantuan raskin ini sangat diharapkan untuk membantu ketahanan pangan keluarga. Karena itu pemerintah menaruh perhatian akan tercukupinya pangan bagi masyarakat miskin. Hal ini sesuai tujuan pelaksanaan Raskin yaitu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui sebagian pemenuhan kebutuhan pokok dalam bentuk beras.


Bupati menjelaskan, berdasarkan data BPS, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) Raskin di kabupaten Rembang sebanyak 70.374 RTS dengan kuantum Rp 12.667.320 Kg, Sehingga untuk masing-masing RTS menerima 15 Kg per bulan, bertambah 2 Kg dari tahun 2010.


Sedangkan untuk stok pangan digudang dolog disebutkan Bupati sampai dengan bulan maret masih sekitar 2500 ton. Kondisi ini mampu menjamin ketersedian pangan selama 3 bulan kedepan. Stok ini tidak mengkawatirkan karena kedepan akan ditunjang masa panen raya petani di beberapa kecamatan.


Dalam rakor ini Bupati Moch salim menggaris bawahi pentingnya ketepatan pelunasan dan penebusan Raskin dapat berjalan sesuai yang diinginkan dengan meminimalkan permasalahan yang terjadi selama ini dengan melibatkan pihak keamanan.


Sementara keterlambatan dan penyimpangan atas Raskin ditegaskan Bupati diminta diberikan sanksi tegas.



◄ Newer Post Older Post ►