"Dia ditempatkan dengan tahanan kasus kriminal umum," ujar Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2011).
Edi menegaskan, Adjie tidak akan mendapatkan fasilitas atau keistimewaan meskipun beliau adalah seorang public figure.
"Adjie kita perlakukan sama seperti delapan orang tahanan lainnya," ujarnya.
Kasus bermula dari keterlibatan Adjie dalam pengadaan baju seragam karyawan BRI. Sebagai modal, Adjie meminjam sejumlah uang kepada dua orang, yakni Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora sebesar Rp147 juta dan dari Dewi Cinta sebesar Rp107 juta. Namun dalam perjalanannya, Adjie tak kunjung membayar uang pinjaman.