Rembang-Sejalan Pemkab Rembang rencananya mulai tanggal 1 Januari 2011 menerapkan kebijakan 5 Hari kerja, Kabag tata pemerintahan Setda Rembang Susanto menginstruksikan kantor kecamatan dan desa untuk menyediakan petugas Piket pada hari Sabtu. Petugas ini nantinya akan difungsikan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat seperti melayani pembuatan KTP, KK maupun layanan umum lainnya.
Lebih Lanjut Susanto mengatakan, penambahan petugas piket ini untuk mengefektifkan pelayanan umum di tingkat kecamatan maupun di tingkat pemerintahan desa setiap hari sabtu. Susanto menjelaskan, dalam pelaksanaan 5 hari kerja ini setiap pegawai dikenai jam kerja efektif 37,5 jam. Pelaksanaan 5 hari kerja ini nantinya akan diujicobakan selama 6 bulan.
Susanto berharap dengan adanya program 5 hari kerja, pelayanan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pelayanan umum lainnya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Selain kantor kecamatan dan desa, pelayanan 6 hari kerja juga diterapkan di pelayanan pemadam kebakaran, kesehatan, KTP, Perijinan, Kartu Kuning, Sandi dan telekomunikasi tetap buka, termasuk Rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan 24 jam.